Pencarian “”
9 Hasil Ditemukan
Wali kota Semarang, Ir. Hj. Hevearita Gunaryanti Rahayu, M.Sos. menghimbau warga masyarakat untuk menjalankan pola hidup sehat melalui olah raga. Hal tersebut disampaikan wali kota yang akrab disapa Mbak Ita seusai acara Pembukaan PORWAKOS (Pekan Olahraga Warga Kota Semarang) tahun 2023 di Gor Tri Lomba Juang. “Ada empat jenis olah raga dalam Porwakos ini. Catur, voli, sepak bola, dan senam Sicita. Yang mana diharapkan dari sini ada satu bentuk kekompakan dari warga Semarang,” ujar Mbak Ita, wali kota perempuan pertama di Kota Semarang, Kamis (9/3). “Kita ini bermaksud agar masyarakat mulai melakukan gaya hidup sehat. Yang kedua, Saya juga mensosialisasikan senam Sicita,” imbuhnya. Pihaknya juga menerangkan bahwa Porwakos menjadi upaya pihaknya untuk melahirkan bibit-bibit unggul yang nantinya bisa berprestasi di level yang lebih tinggi dan mengharumkan Kota Semarang. “Kita harap juga akan muncul bibit-bibit unggul dari wilayah dan keguyuban dari warga. Contohnya tadi ada anak SD yang sudah ikut lomba catur nah kita harapkan seperti itu,” lanjut Mbak Ita. Ke depannya, Mbak Ita optimis acara PORWAKOS dapat berjalan lebih meriah lagi. PORWAKOS juga menjadi ajang silaturahmi antar warga kecamatan yang semakin merekatkan kehidupan harmonis di Kota Semarang. “Kita harapkan ini dapat menggerakkan, menyemangati masyarakat agar menjadi agen perubahan dari para peserta untuk kemudian diturunkan ke warga-warga di masing-masing wilayahnya,” tandas Mbak Ita. PORWAKOS tahun 2023 diikuti oleh 16 kontingen dari 16 kecamatan di Kota Semarang dengan total sekitar 900 warga yang berpartisipasi dalam event ini. Adapun juara Porwakos tahun sebelumnya adalah Kecamatan Pedurungan. Dalam pembukaan Porwakos, hadir pula Danlanal, Kasdim, Dandenpom.
Perbaruan: 26 May 2023
Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta para admin pengelola pengaduan pelayanan publik Sapa Mbak Ita untuk lebih aktif dan responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Hal itu diungkapkannya pada acara Bimbingan Teknis, Monitoring dan Evaluasi Pengelola Pengaduan Sapa Mbak Ita di Gedung Moch Ichsan lantai 8, Rabu (8/3). Perangkat daerah pun diminta aktif melakukan penyisiran guna mengecek kondisi yang ada di lapangan sebelum muncul adanya aduan dari masyarakat. “Sebelum dikomplain, jalan dan cek dulu untuk meminimalisir pengaduan yang masuk terutama bagi perangkat daerah yang sering diadukan oleh masyarakat seperti Dinas Perhubungan, DPU, Disperkim, PDAM, dan Satpol PP,” tegas perempuan yang akrab disapa Mbak Ita didepan 66 admin perwakilan masing-masing OPD. Pihaknya menyebut bahwa para admin pengelola pengaduan ini merupakan kepanjangan tangan, mata, dan telinga dari Mbak Ita selaku Wali kota dan Pemerintah Kota Semarang. “Maka saya minta teman-teman untuk lebih responsif dalam menanggapi aduan masyarakat baik di media sosial juga melalui sistem Sapa Mbak Ita ini. Responsif bukan berarti hanya memperhatikan kecepatan respon aduan namun juga kualitas jawaban yang diberikan kepada masyarakat, sebagai bentuk perhatian pemerintah Kota Semarang kepada masyarakat yang mengalami kendala pelayanan publik,” lanjut mbak Ita. Dalam kesempatan tersebut, apresiasi diberikan oleh Wali kota perempuan di kota Semarang tersebut atas pengelolaan kolaboratif “Sapa Mbak Ita” yang menjadi satu-satunya kanal pengaduan yang terintegrasi dengan LaporGub. Dengan adanya integrasi tersebut, ragam serta jumlah aduan akan menjadi semakin banyak, sehingga Mbak Ita menghimbau tim pengelola pengaduan Sapa Mbak Ita melakukan kontrol preventif sebelum terjadi kendala bagi masyarakat. Sementara Kepala Diskominfo Kota Semarang, Soenarto, menambahkan bahwa untuk menjaga netralitas pengaduan dan menghindari persekusi, maka pihaknya secara tegas akan melindungi data pelapor. “Sebagai bentuk komitmen dalam penanganan pengaduan mari tegakkan prinsip untuk tidak fokus kepada siapa yang melapor, melainkan pada konteks aduannya,” sambungnya. Tak lupa pihaknya mengingatkan para admin untuk segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang berstatus “selesai bersyarat”. “Selesai bersyarat ini merupakan aduan-aduan yang memerlukan perencanaan dan penganggaran khusus sehingga diasumsikan akan ditindaklanjuti pada tahun berikutnya. Untuk itu jangan lupa difollow up lagi, ibaratnya Selesai Bersyarat ini adalah hutang bagi OPD kepada masyarakat,” tandasnya. Monev Pengelolaan pengaduan ini secara rutin diselenggarakan setiap 3 bulan sekali guna mereview, merekap, dan memonitor progress pengaduan yang masuk ke kanal resmi Sapa Mbak Ita sehingga pengelolaan pengaduan dapat berjalan dengan optimal. Di akhir acara dilakukan juga Bimtek Pengelolaan Pengaduan melalui system “Sapa Mbak Ita” dan Lapor.go.id guna meningkatkan kecakapan para admin mengoperasikan sistem tersebut.
Perbaruan: 13 March 2023
Upaya Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu untuk mengatasi persoalan banjir terus berlanjut. Wali kota perempuan pertama di Kota Semarang tersebut menuturkan jika pihaknya masih terus mengupayakan pembebasan lahan sebagai bagian dari upaya penanganan banjir di ibu kota Provinsi Jawa Tengah. Hal tersebut disampaikan usai dirinya mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Kerusakan Insfrastruktur Sumber Daya Air dan Jalan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu (8/3). “Kalau kami dari Pemerintah Kota Semarang ini anggarannya sudah disediakan. Sudah ada proses lelang sehingga sebenarnya pada tanggal pada bulan Desember ini kan kontraknya (pembebasan lahan) sudah ada. Nah diharapkan kan akhir Januari ini sudah selesai tapi ternyata sampai awal Maret ini masih negosiasi-negosiasi,” terang Mbak Ita, begitu dirinya akrab disapa. Mbak Ita menjelaskan, warga pemilik lahan belum setuju dengan harga appraisal yang diajukan karena dinilai kurang tinggi. Dirinya berharap kesepakatan harga ganti untung yang sesuai dapat segera didapatkan agar proses penanganannya segera berlanjut. Penanganan rob dan banjir sendiri telah menjadi isu prioritas Mbak Ita sejak awal dilantik sebagai wali kota Semarang. ”Makanya tadi saya minta kepada Dinas PU pokoknya minggu ini bisa selesai, Saya langsung sampaikan kepada Kepala BBWS untuk bisa mempercepat nilai yang final jadi berapa sehingga kita bisa segera membayarkan kepada masyarakat. Yang membiayai BBWS sehingga kami menunggu harga yang sudah final,” lanjutnya. Rapat Koordinasi Penanganan Kerusakan Insfrastruktur Sumber Daya Air dan Jalan itu sendiri dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Ganjar menyebut, keluhan masyarakat terkait banjir dan kerusakan jalan memenuhi aplikasi kanal aduan LaporGub. Ganjar meminta kepada seluruh pimpinan daerah untuk rajin melaporkan perkembangan penanganan karena perbaikan jalan memerlukan waktu. "Saya minta seluruh biaya pemeliharaan kalau perlu habiskan sekarang karena ini menjaga keselamatan rakyat. Maka saya minta laporan mereka, saya minta hitung jumlah lubangnya, progresnya dilakukan. Penting untuk menjelaskan ke masyarakat ini tidak bisa selesai langsung. Progres pengerjaan itu rakyat harus tahu, maka saya minta dilaporkan ke masyarakat," tandas Ganjar.
Perbaruan: 13 March 2023
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan adanya joki pencocokan dan penelitian (coklit) Pemilu 2024. Praktik joki coklit ini berada di dua kecamatan yaitu Semarang Barat dan Semarang Tengah. Praktik ini melanggar tata cara coklit sesuai ketentuan KPU Nomor 7 tahun 2022 bahwa proses coklit harus dilaksanakan oleh pantarlih sesuai dengan SK yang diterbitkan. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Nining Susanti mengimbau seluruh panitia pemilihan mematuhi ketentuan yang berlaku. Pada awal tahapan pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Kota Semarang sudah menyampaikan surat pencegahan kepada KPU kota Semarang. “Karena masih ada beberapa temuan Pantarlih yang melimpahkan tugasnya ke orang lain, maka selain kami minta agar proses coklit diulang, juga kita berikan lagi surat himbauan spesifik yang menyangkut ketentuan pidana," ujar Nining, Jumat (10/3/2023). Lebih lanjut, Nining menjelaskan, ada beberapa pasal yang harus menjadi perhatian seperti pasal 510 UU 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya akan dipidana penjara paling banyak Rp 24 juta. Selain itu, pada pasal 544 UU 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 72 Juta. "Disamping kedua pasal tersebut, ada beberapa pasal dalam Undang Undang 7 Tahun 2017 yang harus diperhatikan yaitu pasal 488, pasal 489, pasal 511, pasal 512, pasal 513 dan pasal 545," seburnya. Menyikapi beberapa hal tersebut, Bawaslu Kota Semarang juga sudah menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk memberikan imbauan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan terkait pasal pidana dalam tahapan Pemutakhiran data dan Penyusunan daftar pemilih. Dengan upaya pencegahan yang telah dilakukan, dia berharap bisa menjadi perhatian khusus jajaran penyelenggara teknis untuk bekerja sesuai dengan ketentuan.
Perbaruan: 13 March 2023
SPBE Kota Semarang
Laman Resmi Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kota Semarang.
Ikuti Kami