Selamat Datang di Website SPBE Kota Semarang
Kirim Email
  • Beranda
  • Tentang
    • Tim SPBE
    • Visi Misi
    • Tujuan & Sasaran
    • Arah Kebijakan & Strategi
    • RPJMD
    • Program Prioritas
    • Arsitektur SPBE
    • Master Plan SPBE
  • Peraturan
    • SPBE
    • Undang - undang
    • Perpres
    • Inpres
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran
    • Perwal
  • Tata Kelola
    • Kebijakan
    • Rencana Strategis
    • SOP
    • Manajemen Resiko
  • Layanan
    • Internal
    • Eksternal
    • Satu Data
    • Satu Peta
  • TIK
    • Infrastruktur
    • Free Wifi
    • Peta Menara
  • SDM
    • SDM TIK
    • JFT TIK
    • Diklat TIK
    • Bimtek TIK
    • Sosialisasi TIK
    • Sertifikat TIK
  • INTEGRASI
  • Evaluasi
    • Umum
    • Kebijakan Internal
    • Tata Kelola
    • Layanan
    • Hasil Tahun 2018
    • Hasil Tahun 2019
  • Pengaduan
  • Kontak

FAQ

  • Beranda
  • FAQ
Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan
Bagaimana Cara Mendapatkan Akta Kematian
Jawaban :

  CARA MENDAPATKAN AKTA KEMATIAN
 
 
Syarat :
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (Visum)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah
  4. Surat Keterangan Tamu/KIPEM bagi yang bukan Penduduk Propinsi terkait
  5. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
  6. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing Penduduk Sementara

Prosedur :
  1. Petugas Desa/Kelurahan mengisi dan menandatangani Surat Keterangan Kematian dalam formulir model sertifikat
  2. Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan persyaratan lengkap beserta fotokopinya dan menandatangani buku register
  3. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan, mencatat dalam registrasi Akta Kematian dan menerbitkan kutipan Akta Kematian
  4. Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan proses pencatatan, penerbitan dan selanjutnya diteliti dan diparaf oleh pejabat teknis di Bidang Pencatatan Sipil kemudian penandatanganan register dengan kutipan Akta oleh Kepala Instansi Pelaksana
  5. Pemohon menerima Kutipan Akta Kematian

 
Bagaimana Cara Membuat Akta Kelahiran Baru
Jawaban :

  CARA MEMBUAT AKTA KELAHIRAN BARU
 
Syarat :
  1. Foto copy Akta Nikah (bagi orang tua yang sudah bercerai dengan menggunakan Akta Cerai) yang telah dilegalisir KUA
    *  apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu
  2. Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak)
  3. Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir
  4. Foto copy KTP Ayah dan Ibu, jika usia diatas 17 tahun menggunakan KTP Sendiri
  5. 2 Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut foto copy KTP yang Masih Berlaku 
  6. Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa / Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di desa / kelurahan
  7. Surat Kuasa Bermaterai Rp 6.000,- apabila pencatatan dikuasakan
  8. Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000,-

Prosedur :
Apabila syarat - syarat telah dipenuhi dengan lengkap, dapat segera mengurus pembuatan akta kelahiran dan mendaftar ke Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Selanjutnya petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan melakukan langkah - langkah sebagai berikut :
  1. Penelitian Berkas
  2. Memasukkan Data dalam Komputer
  3. Pengecekan Data dan diparaf oleh Pemeriksa Data
  4. Penandatanganan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  5. Distempel atau dicap
  6. Penyerahan Akta Kelahiran pada Pemohon
 

 
Bagaimana Cara Membuat e-KTP
Jawaban :

  Cara Membuat e-KTP
 
 
Syarat :
1.        Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
2.        Surat Pengantar RT/RW

Prosedur :
  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  3.  Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
  4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
  5. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
  6. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
  7. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
  8. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.

 
Bagaimana Untuk Mendapatkan Surat Pindah Alamat
Jawaban :

  CARA MENDAPATKAN SURAT PINDAH ALAMAT
 
 
Syarat :
  1. Sesuai Pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2006, penduduk WNI yang pindah dalam wilayah NKRI wajib melapor kepada instansi pelaksana (perangkat pemerintah kabupaten / kota yang bertanggung jawab dan  berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan) didaerah asal yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
  2. Selanjutnya penduduk WNI wajib melapor kepada instansi pelaksana ditempat tinggal tujuan dengan membawa SKP, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah-Datang (SKPD).
  3. SKP/SKPD digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan.
  4. Sesuai Pasal 59, penandatanganan SKP/SKPD bagi penduduk WNI adalah sebagai berikut :
  • Untuk pindah-datang dalam satu desa/kelurahan atau antar desa / kelurahan dalam satu kecamatan ditandatangani oleh Kepala Desa atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil)
  • Untuk pindah-datang antar kecamatan ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).
  • Untuk pindah-datang antar Kabupaten / Kota dan antar Provinsi ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).

Prosedur :
  1. Mendatangi RT dan RW tempat tinggal untuk mengurus Surat Pindah (SP) dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Surat dari RT / RW dibawa ke kelurahan dan kecamatan, SP tersebut akan diganti oleh kelurahan/kecamatan dan akan terbit Surat Keterangan Pindah (SKP). Sebagai data arsip, KTP dan KK yang diserahkan akan disimpan.
  3. SKP memiliki 2 lembar. Lembar pertama akan dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dimana alamat yang lama akan diganti dengan selembar surat yang sudah dicap dan ditandatangani serta dilengkapi oleh alamat yang baru. Lembar kedua SKP adalah tembusan untuk kelurahan/kecamatan alamat yang baru.
  4. Mengurus surat kelakuan baik, mulai dari KORAMIL hingga Kepolisian.
  5. Pada saat kita pindah berkas yang dibawah ini perlu ada :
  • SKP yang berstempel dan bertandatangan kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • SKP tembusan yang berstempel dan bertandatangan kepala kelurahan/kecamatan
  • 2 lembar surat kelakuan baik
         6. Di tempat alamat baru, yang perlu dilakukan adalah :
  • Lapor ke RT/RW dan mendaftar/memasukkan data anggota keluarga yang pindah kedalam Kartu Keluarga (KK) dan membuatkan KTP
  • Melapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Melapor ke kantor kelurahan/kecamatan dan proses pembuatan KK dan KTP

 
Siapa yang berhak mendapat kartu Jamkesmaskot dan Pelayanan, yang didapatkan apa saja ??
Jawaban :

 

KEPERSERTAAN

Berdasarkan Perwal No.28 tahun 2009 pasal 1, peserta Jamkesmaskot adalah:

  1. Warga Miskin : orang miskin yang berdomisili di Kota Semarang & memiliki KTP dan atau KK Kota Semarang
  2. Warga tidak mampu : orang kota Semarang yang punya KTP/KK Kota Semarang yang secara ekonomi tidak mampu dan mendapat  Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari lurah diketahui Camat.

PELAYANAN YANG DIBERIKAN

  1. Rawat Jalan Tingkat Pertama di Puskesmas & Jaringannya
  2. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan di RS dan BKIM/BP4
  3. Rawat Inap Tingkat Pertama di Puskesmas
  4. Rawat Inap Tingkat Lanjut kelas III di RS, BKIM/BP4
  5. Pelayanan Gawat darurat
  6. Pelayanan obat di Puskesmas, RS, BKIM/BP4 dengan mengacu pada formula obat Jamkesmas

PELAYANAN YANG DIBATASI

  1. Penggantian biaya kacamata Rp. 150.000 dengan koreksi min +1/-1 diberikan 2(dua) tahun sekali
  2. Biaya penggantian darah di PMI Rp. 250.000 per kanting
  3. Alat Bantu Dengar
  4. Alat bantu Gerak
  5. Haemodialisa: 10 x untuk gagal ginjal akut
  6. Citostatika
  7. Tindakan khusus & Penunjang Diagnosa Canggih

PELAYANAN YANG TIDAK DIJAMIN

  1. Pelayanan tidak sesuai prosedur & ketentuan
  2. Bahan, alat & tindakan yang bertujuan kosmetika
  3. General Check Up
  4. Prothese gigi tiruan
  5. Peserta dengan keinginan sendiri pindah kelas perawatan yang lebih tinggi
  6. Transportasi peserta
  7. Pengobatan alternatif
  8. Upaya mendapat keturunan, termasuk bayi tabung & pengobatan impotensi
  9. Masa tanggap darurat bencana
  10. Narkoba, minuman keras, kasus HIV & AIDS
  11. Bhakti sosial
  12. Kecelakaan lalu lintas

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi Dinas Kesehatan Kota Semarang, Jl. Pandanaran 79 Semarang, telpon 024 8454640.



 
Bagaimana Cara Pemasangan Baru PLN
Jawaban :

  INFORMASI LISTRIK (PLN)
“PEMASANGAN BARU”
 
 
Prosedur :
1.   Pasang Baru
       Permohonan pemasangan listrik baru kepada PLN bisa kita lakukan dengan dua cara, baik offline maupun online.
       A.   Permohonan offline dapat dilakukan dengan cara mengunjungi langsung kantor pelayanan PLN di daerah masing-masing
       B.   Adapun permohonan online dapat dilakukan melalui website resmi PLN :  http://www.pln.co.id/pbpd/PD.php
 
2.   Tambah Daya
       Sama seperti pemasangan baru, permohonan penambahan daya listrik juga dapat dilakukan dengan cara offline dan online.
       A.   Permohonan offline dapat dilakukan dengan cara menghubungi langsung kantor PLN terdekat:
       B.   Permohonan online dapat dilakukan melalui website resmi PLN : http://www.pln.co.id/pbpd/PD.php

 
Bagaiamana Prosedur Perpanjangan Pajak Mobil / Motor dan Pengurusan STNK yang hilang
Jawaban :

  Cara Memperpanjang STNK Tahunan :

Syarat :
  1. STNK Asli + Fotokopi
  2. Fotokopi BPKB
  3. KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
 
Prosedur :
  1. Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB.
  2. Serahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK tersebut ke Loket Penyerahan berkas.
  3. Silahkan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.
  4. Anda akan diberikan slip pembayaran Pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.
  5. Serahkan Slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke Kasir.
  6. Selesai membayar pajak, anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket Pengambilan STNK.
  7. Silahkan tunggu hingga nama anda dipanggil. STNK baru anda telah diperpanjang satu tahun ke depan.

Cara mengurus STNK Hilang :

Syarat :
  1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
  2. Fotokopi STNK yang hilang
  3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
  4. BPKB asli dan fotokopi

Prosedur :
  1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
  3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
  4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
  5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
  6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
  7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).


 
Bagaimana Mengurus BPJS Kesehatan
Jawaban :

  Cara Daftar BPJS Online :
Persyaratan dan kelengkapan dokumen :
  1. KK (kartu keluarga)
  2. KTP (kartu tanda penduduk) yang masih belaku
  3. Kartu NPWP Jika ada
  4. No HP dan alamat Email anda

Prosedur Pendaftaran :
  1. Siapkan berkas-berkas yang diperlukan yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP, serta alamat email serta nomor handphone aktif untuk konfirmasi pendaftaran.
  2. Buka halaman web bpjs-kesehatan.go.id dari browser anda, bisa diakses melalu PC maupun mobile phones/tablet.
  3. Isi data yang telah disediakan yakni identitas yang mencakup data diri serta pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan yang mencakup Faskes Tingkat I serta Faskes Gigi dengan pilihan instansi yang anda pilih sebagai tempat rujukan, serta yang terakhir khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mendapatkan fasilitas BPJS.
  4. Pilih biaya iuran perbulan. Ada 3 pilihan dari kelas III hingga kelas I dengan rentang biaya dari 25.500 hingga 59.500 ribu rupiah perbulannya.
  5. Simpan data serta tunggu email notifikasi nomor registrasi di email anda. print lembar Virtual Accountnya
  6. Lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, serta Mandiri.
  7. Setelah menyerahkan uang serta Nomor Virtual pada Teller Bank nanti akan mendapat bukti pembayaran.
  8. Sekarang BPJS kesehatan anda sudah aktif, silahkan cek email akan ada balasan dari BPJS berupa E-ID Card Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yg bisa diprint sendiri serta valid, Atau
  9. Print kartu BPJS di kantor cabang BPJS terdekat. Ingat, tidak perlu mengambil nomor antrian lagi di Kantor BPJS, langsung saja ke bagian Print kartu BPJS nya, cukup memberikan semua data sebelumnya, form isiannya, Virtual account, serta bukti payment.
 Kelengkapan yang harus dibawa saat mengambil kartu BPJS, dengan metode pendaftaran online adalah sebagai berikut:
  1. KTP asli dan fotocopy
  2. Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
  3. Fotocopy Surat Nikah
  4. 2 lembar Foto berwarna ukuran 3×4
  5. Formulir Pendaftaran yang tadi didapatkan dari registrasi online
  6. Lembar Virtual Account Number yang tadi didapatkan dari registrasi online
 
Cara Daftar BPJS Ofline :
Persyaratan dan kelengkapan dokumen :
  1. Fotocopy  KK (kartu keluarga)
  2. Fotocopy  KTP (kartu tanda penduduk) yang masih belaku
  3. foto 3×4 berwarna 2 lembar

Prosedur Pendaftaran :
  1. Siapkan berkas yg dibutuhkan  yakni FC KTP, FC KK, pas foto 3×4 berwarna 2 lembar, serta formulir yg diisi di tempat pendaftaran. Formulir yg diisi memiliki format yg sama dengan formulir online.
  2. Datang ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terdekat dan ambil nomor kode pendaftaran. Antisipasi antrian dengan mendatangi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sepagi mungkin.
  3. Setelah mendapatkan nomor kode pembayaran, setorlah sejumlah uang ke bank yg telah ditunjuk seperti BNI, BRI, dan Mandiri.
  4. Bawa bukti setoran ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan anda akan mendapatkan kartu anggota.
 
Alamat Kantor BPJS Kesehatan Kota Semarang
1. Kantor Cabang Semarang, Jl. Sultan Agung no. 144 Semarang telp. (024) 8447698
2. Kantor Layanan Operasional Kab. Semarang, Jl. Muh. Yamin No. 17 Ungarang
 

 
Bagaimana Mengurus BPJS Ketenagakerjaan
Jawaban :

  BPJS KETENAGAKERJAAN
 
1.  Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja 
      Prosedur :
  • Beranggotakan pekerja sektor formal non-mandiri seperti PNS, TNI/POLRI, Pensiunan PNS/TNI/POLRI, BUMN, BUMD, Swasta, Yayasan, Joint Venture, Veteran, dan Perintis Kemerdekaan.
  • Pendaftaran dilakukan oleh pemberi Kerja/ instansi/ perusahaan dimana mereka mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

      Syarat-Syarat  :
  • Fotokopi dan aslinya SIUP (Surat izin usaha perdagangan)
  • Fotokopi dan aslinya NPWP Perusahaan
  • Fotokopi dan aslinya Akta Perdagangan Perusahaan
  • Fotokopi KTP (Kartu tanda penduduk) masing-masing karyawan,
  • Fotokopi KK (Kartu keluarga) karyawan/pekerja yang akan di daftar,
  • Pas Foto berwarna Karyawan/pekerja ukuran 2×3 1 Lembar.
  
2.   Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja
       Prosedur :
  • Beranggotakan pekerja sektor informal maupun pekerja mandiri.
  • Pendaftaran dilakukan oleh pekerja yang telah membentuk wadah/organisasi dimana terdiri dari minimal 10 orang dan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.
       Syarat-Syarat  :
  • Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat
  • Fotokopi KTP Pekerja
  • Fotokopi KK masing-masing Pekerja
  • Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran
Alamat Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang
1. Kantor Cabang Semarang 1,
     Jl. Pemuda 130 Semarang 50132
     PO Box 1062
     (024) 3520279
     (024) 3588880
     (024) 3588877

2. Kantor Cabang Ungaran
    Jl. Soekarno Hatta No 10 Ungaran
     (024) 6923036
     (024) 6926928
     (024) 6926929

3. Kantor Cabang Semarang  2
    Jl. Soekarno Hatta Nomor 78A, Semarang
    (024) 76747997
    (024)  76746681

 

 
Bagaimana Cara Membuat Perubahan KK (Kartu Keluarga) 
Jawaban :

  KARTU KELUARGA
“PERUBAHAN DATA”
  
Syarat :
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. KK lama
  3. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;
  4. Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/bercerai
  5. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah, dan
  6. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.
Prosedur :
  1. Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga kita wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
  2. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, kita harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT. Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.

 
Bagaimana Mendapatkan Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Jawaban :

  MENDAPATKAN IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
 
Syarat:
Surat Izin Usaha Perdagangan memiliki tiga kategori yang dibedakan oleh besar dan kecilnya modal usaha yang digunakan untuk usaha perdagangan:
  1. Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil diperuntukan bagi usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha )
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah diperuntukan bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha )
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan Besar diperuntukan bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha )
 
Prosedur :
 Tempat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau Kotamadya setempat.
 Bagi Kabupaten atau kota yang sudah di lengkapi unit pelayanan terpadu bisa mendapatkannya di sana berikut dengan perizinan lainnya.
 
Tahapan dan Persyaratan
  1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
  2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha, Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
    • Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar
    • Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
    • Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
    • Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
    • Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
    • Gambar denah lokasi tempat usaha
  3. Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.
 
Surat Izin Usaha Perdagangan sangat anda perlukan untuk menunjang usaha perdagangan anda, dengan adanya Surat Izin Usaha Perdagangan maka usaha yang anda jalankan akan lebih aman dan anda pun tenang karena terhindar dari berbagai masalah perijinan yang sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha anda.
Persyaratan Izin Lebih Detail Perseroan Terbatas (PT) :
  1. Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
  2. Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
  3. Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
  4. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
  5. Fotocopy Izin Gangguan / HO
  6. Fotocopy NPWP perusahaan
  7. Neraca awal perusahaan
  8. Pasfoto 4 x 6 Koperasi Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
  9. Fotocopy KTP Pemilik / Dirut  Utama / Penanggungjawab perusahaan
  10. Fotocopy Izin Gangguan / HO
  11. Fotocopy NPWP perusahaan
  12. Neraca awal perusahaan
  13. Pasfoto 4 x 6 Persekutuan Comanditer (CV) Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
  14. Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
  15. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
  16. Fotocopy Izin Gangguan / HO
  17. Fotocopy NPWP perusahaan
  18. Neraca awal perusahaan
  19. Pasfoto 4 x 6 Perusahaan Perseorangan (PO) Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
  20. Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
  21. Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
  22. Fotocopy TDP Kantor Pusat
  23. Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor  Cabang.

 
Bagaimana Syarat dan Cara Mendapatkan NPWP
Jawaban :

 

Syarat dan Cara Mendapatkan NPWP
 
Syarat :

A.   Yang Wajib Mendaftarkan Diri

Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:

  1.  Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
    • hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
    • menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
    • memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  2. Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
    • hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
    • menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
    • memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  3.  Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;
  4.  Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); dan
  5. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 
B.   Syarat-Syarat Pembuatan NPWP

Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

       1.  Wajib Pajak Orang Pribadi:

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
  • fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
  • fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:

  • fotokopi Kartu NPWP suami
  • fotokopi Kartu Keluarga
  • fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.


 
       2.   Wajib Pajak Badan :

Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa :

  • fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
  • fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.

Untuk Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa: 

  • fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi
  • surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW).

Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk  bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa :

  • fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
  • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
  • fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

C.     Wajib Pajak Bendaharawan:

Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:

  1. fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk.


D.    Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Dokumen yang dilampirkan berupa:

  1. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
  2. surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
  3. fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau
  4. fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

 
Prosedur :

Tata Cara Pendaftaran

1.   Secara Elektronik melalui e-Registration

Dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Dokumen- dokumen yang dipersyaratkan di atas, kemudian dikirimkan ke KPP tempat Wajib Pajak mendaftar. Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.

2.   Secara Langsung

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan. Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan: secara langsung, melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
 
Lama Penyelesaian :
Setelah seluruh  persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat. KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.
 


 
Bagaimana Mendapatkan izin Usaha Tetap (IUT)
Jawaban :

  MENDAPATKAN IZIN USAHA TETAP (IUT)
 
Syarat :
 
Ketentuan izin Usaha Tetap: Izin Usaha Tetap diberlakukan sebagai ketentuan apabila:
1.        Telah berproduksi,
2.        Telah melebihi batas waktu yang diberikan (3 tahun).
 
Syarat membuat izin Usaha Tetap
1.        Fotokopi Akte Notaris dan Perubahan.
2.        Fotokopi SK Kehakiman dan Perubahan.
3.        Fotokopi domisili.
4.        Fotokopi NPWP.
5.        Fotokopi SP BKPM (Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal).
6.        Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
7.        Fotokopi izin Mendirikan Bangunan (IMB).
8.        Sewa menyewa kantor.
9.        Fotokopi Undang-Undang Gangguan (UUG)/HO.
10.    Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
 
 
Prosedur :
 
Proses Pengurusan IUT dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD).
Untuk pengurusnya silakan datang ke BKPM atau BKPMD yang tertera di bagian kontak.
Masa Berlaku Izin Usaha Tetap (IUT) untuk Penanaman Modal Asing (PMA) berlaku selam 30 (tiga puluh) tahun.
Izin Usaha Tetap untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berlaku selama perusahaan beroperasi/ berprodukasi.

 
Bagaimana Mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Jawaban :

  MENDAPATKAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR)
 
Prosedur dan Persyaratan Untuk mendapatkan KUR berbeda di tiap Bank Pelaksana.
Untuk bisa melihat daftar lengkap prosedur dan persyaratan tersebut silakan klik tautan dibawah ini :
1.        Bank BRI
http://komite-kur.com/bank_bri.asp
2.        Bank Mandiri
http://komite-kur.com/bank_mandiri.asp
3.        Bank BNI
http://komite-kur.com/bank_bni.asp
4.        Bank BTN
http://komite-kur.com/bank_btn.asp
5.        Bank Syariah Mandiri
http://komite-kur.com/bank_syariah_mandiri.asp
6.        Bank Bukopin
http://komite-kur.com/index.php?pilih=hal&id=15

 
Bagaimana Cara Mengurus Akta Catatan Sipil Yang Rusak atau Hilang
Jawaban :

  Mengurus Akta Catatan Sipil Yang Rusak atau Hilang
 
 
Syarat :
Untuk menduplikasi kutipan akta yang hilang dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
  1. Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan
  2. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat
  3. Fotokopi kutipan akta yang hilang
  4. Menyerahkan kembali kutipan akta asli yang rusak
  5. Fotokopi KK dan KTP
  6. Penetapan Pengadilan mengenai Ganti Nama atau jenis kelamin
  7. Dokumen Imigrasi (hanya bagi warga negara asing)

Khusus untuk duplikat akta kematian ditambah :
 
  1. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran ahli waris
  2. Surat pernyataan ahli waris dari pemohon
  3. Asli dan Fotokopi KK dan KTP ahli waris
  4. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Surat Nikah
Prosedur :
  1. Pemohon mengajukan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  3. Petugas registrasi membuat duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil sekaligus membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  4. Petugas registrasi merekam ke dalam database kependudukan
  5. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  6. Pemohon menerima Kutipan Akta Catatan Sipil

 
Bagaimana Syarat dan Prosedur Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Jawaban :

  JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)
 
Syarat :
 
Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok yaitu:
1.        PBI Jaminan Kesehatan
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
2.        Bukan PBI jaminan kesehatan
Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:
A.    Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya
B.     Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya
C.     Bukan pekerja dan anggota keluarganya
 
 
Prosedur :
 
Prosedur Pendaftaran Peserta JKN dapat mendaftar di BPJS Kesehatan secara Online.
Hal-hal yg harus dipersiapkan sebelum Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan secara Online :
1.        Kartu Tanda Penduduk
2.        Kartu Keluarga
3.        Kartu NPWP
4.        Alamat E-mail dan No. HP yg bisa dihubungi Calon Peserta mengisi Isian secara lengkap (Nama, Tgl. Lahir, Alamat, Email dll)
5.        Besaran Iuran adalah sesuai dengan Kelas Perawatan yg anda pilih :
A.       KELAS III = Rp. 25.500/Bulan
B.       KELAS II = Rp. 42.500/Bulan
C.       KELAS I = Rp. 59.500/Bulan
6.        Setelah menyimpan Data, Sistem akan mengirimkan Email Notifikasi Nomor Registrasi ke Alamat Email sesuai dengan yang diisikan oleh Calon Peserta
7.        Agar e-ID dapat digunakan / aktif, Calon Peserta agar melakukan pembayaran di Bank Setelah Calon Peserta melakukan pembayaran di Bank, maka peserta dapat mencetak e-ID dengan link yang terdapat pada Email Notifikasi.
8.        Untuk mendaftar secara online dapat klik di http://www.bpjs-kesehatan.go.id/statis-17-pendaftaranpeserta.html

 
Bagaimana Mendapatkan Sertifikat Dosen
Jawaban :

  MENDAPATKAN SERTIFIKAT DOSEN
 
Syarat :
  1. Minimum S2/setara dari Program Studi Pasca Sarjana yang terakreditasi
  2. Dosen tetap
  3. Masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun di perguruan tinggi tempat dosen bekerja sebagai dosen tetap
  4. Jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli
  5. Melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks pada setiap semester di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap. Tugas tambahan dosen sebagai unsur pimpinan di lingkungan perguruan tinggi diperhitungkan sks-nya sesuai aturan yang berlaku
  6. Dosen yang belum Magister (S2)/setara dapat mengikuti sertifikasi apabila (a) mencapai usia 60 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 30 tahun sebagai dosen, atau mempunyai jabatan akademik lektor kepala dengan golongan IV/c
  7. Dosen yang mendapatkan izin belajar dari pemimpin Perguruan Tinggi atas biaya sendiri serta tidak meninggalkan tugas pokok sebagai dosen
  8. Dosen yang telah selesai mengikuti tugas belajar dapat diikutkan sertifikasi apabila:
  9. telah dikembalikan secara resmi oleh institusi tempat belajar,telah diberi tugas mengajar oleh Ketua Jurusan atau yang berwenang memberi tugas mengajar, dan telah aktif mengajar paling tidak 5 (lima) kali pada kelompok yang sama yang akan dimintai menilai kinerjanya sesuai instrumen persepsional mahasiswa.

 
Bagaimana Syarat dan Prosedur Mendapatkan Paspor
Jawaban :

  PASPOR

Syarat :
 
1.        Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
  • Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk;
  • Kartu keluarga;
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  • Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Surat penetapan ganti namadari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.  
 
2.        Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
  • Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
  • 2. Paspor lama.  
 
3.        Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Hilang atau Rusak
  • Melampirkan surat keterangan kehilangan paspor dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang;
  • Melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
  • Berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan;
  • Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan;
  • Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanakan seperti permohonan paspor baru.  
 
4.        Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Habis Masa Berlaku atau Karena Halaman Paspor Penuh, bagi Paspor Biasa yang diterbitkan sejak bulan September 2008, melampirkan
  • Paspor Biasa;
  • Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk; dan
  • Kartu keluarga.
 
Prosedur :
 
  1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia: Permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi
  2. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia
 
Penerbitan Paspor biasa di Kantor Imigrasi dilakukan melalui tahapan:
  1. Pemohon atau yang diberi kuasa mengisi formulir sesuai dengan kolom yang ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui website, yang selanjutnya disebut pra permohonan, pemohon atau yang diberi kuasa wajib mengisi formulir elektronik dan memindai persyaratan.
  2. Selanjutnya permohonan paspor diajukan kepada petugas loket pada Kantor Imigrasi oleh pemohon atau yang diberi kuasa disertai persyaratan yang telah ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui website, pemohon atau yang diberi kuasa wajib menyerahkan tanda bukti pra permohonan.
  3. Petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon atau yang diberi kuasa dan selanjutnya melakukan pemindaian dokumen, memeriksa hasil pemindaian serta memeriksa daftar pencegahan.
  4. Petugas loket menolak permohonan dan memberikan bukti penolakan, apabila ditemukan rincian biodata pemohon sama dengan daftar pencegahan.
  5. Petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon yang telah memenuhi persayaratan dan namanya tidak  tercantum dalam daftar pencegahan.
  6. Pada hari yang ditentukan, pemohon menuju ke loket Bendahara Penerima untuk melakukan proses pembayaran.
  7. Bendahara penerima setelah menerima pembayaran, memasukkan nomor perforasi paspor dan mencetak serta  memberikan tanda terima pembayaran kepada pemohon.
  8. Selanjutnya pemohon menunggu panggilan untuk proses pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai nomor antrian yang tertera dalam slip  antrian. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor. Pemohon wajib datang pada saat pengambilan foto wajah dan sidik jari. Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian.
  9. Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari, pemohon menunggu panggilan lagi untuk proses wawancara.
  10. Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan pada saat proses wawancara.
  11. Petugas wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, mencetak biodata pemohon, dan selanjutnya pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blangko paspor.
  12. Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti  adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak.
  13. Setelah proses wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, pemohon dipersilahkan kembali lagi untuk mengambil paspor dalam waktu yang telah ditentukan, selanjutnya berkas permohonan diteruskan kepada petugas pencetakan.
  14. Petugas Imigrasi, melakukan pencetakan halaman biodata pemohon dan halaman catatan resmi /official notes serta halaman pengesahan/endorsements (jika diperlukan) dan melakukan laminasi blangko paspor dan selanjutnya melakukan uji kualitas pencetakan dan laminasi.
  15. Jika ditemukan cacat produksi maka dilakukan penggantian blangko paspor tanpa dikenakan tarif.
  16. Kepala Bidang / Kepala Seksi yang berwenang membubuhkan paraf pada paspor dan selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi menandatangani paspor dan menyerahkan kembali kepada Petugas Imigrasi untuk dilakukan peneraan cap  dinas dan pemindaian halaman tanda tangan Kepala Kantor.
  17. Petugas Loket menyerahkan paspor kepada pemohon atau yang diberi kuasa dan pemohon atau yang diberi kuasa menandatangani tanda bukti penerimaan paspor pada kolom penerimaan.
  18. Waktu penyelesaian permohonan paspor paling lama 4 (empat) hari kerja setelah proses wawancara.
  19. Waktu penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi.  
 
Saat ini tersedia layanan paspor elektronik di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Soekarno Hatta, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Tanjung Priok, Surabaya dan Batam.
Untuk informasi password lainnya dapat dtemukan di  http://www.imigrasi.go.id/
Untuk pertanyaan tentang prosedur online dapat ditemukan di http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/general/faqweb.pdf
 
Perpanjangan Paspor :
1.   Penggantian Paspor Biasa dilakukan jika:
- Masa berlakunya habis;
- Halaman penuh;
- Hilang; atau
- Rusak pada saat: :
Proses penerbitan, atau diluar proses penerbitan, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
2.  Penggantian Paspor Biasa yang masa berlakunya habis, halaman penuh, atau rusak pada saat diluar proses penerbitan ditindaklanjuti dengan pencabutan.
3.  Penggantian Paspor Biasa yang rusak pada saat proses penerbitan ditindaklanjuti dengan pembatalan.
4.  Dalam hal Paspor Biasa hilang, penggantian dokumen Paspor dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratansebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

 
Pengurusan bisa dilakukan di kantor imigrasi terdekat atau secara online.
Untuk pengurusan secara online di kantor imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dapat dilihat di tautan dibawah ini https://onlinedpri.imigrasi.go.id/
Untuk pengurusan secara online lainnya dapat dilihat di tautan dibawah ini http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp
 
MASA BERLAKU PASPOR BIASA
  • Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  • Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
  • Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Prosedur Perpanjangan :
A.    Mendaftar secara online di tautan diatas
B.     Datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan membawa :
  • Paspor lama (asli dan fotokopi)
  • KTP (asli dan fotokopi)
  • KK (asli dan fotokopi)
  • Akta lahir (asli dan fotokopi)
  • Ijasah terakhir (asli dan fotokopi)
Catatan:
kertas hasil fotokopian jangan dipotong (biarkan saja seukuran A4 atau folio sesuai dengan ukuran kertas fotokopinya)
C.     Mengambil "Map Kuning" untuk Perpanjangan Paspor. Map ini berisi formulir pendaftaran. Pengambilan map dan formulir tidak dipungut biaya apapun.
  • Menuju ke Loket Verifikasi untuk pengecekan dokumen-dokumen dan mengambil nomor antrian.
  • Membayar di Kasir. Biaya resmi perpanjangan paspor adalah Rp 255.000
  • Dipanggil masuk ke Ruang Foto dan Wawancara untuk wawancara singkat, rekam sidik jari, pengambilan foto, dan rekam tanda tangan.
  • Menerima tanda bukti perpanjangan paspor yang bisa dipakai untuk mengambil paspor.
 
Paspor Hilang atau Dicuri Untuk pengurusan paspor hilang atau dicuri bisa dilakukan secara online lewat tautan dibawah ini http://lsp.imigrasi.go.id/lsp/

 
Bagaimana Syarat Masuk Akademi Kepolisian
Jawaban :

  Syarat Masuk Akademi Kepolisian

Syarat :
Persyaratan Umum
  1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita)
  2. Usia minimal 16 tahun, maksimal 21 tahun, pada saat pembukaan pendidikan
  3. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  4. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  5. Sehat jasmani dan rohani (Surat Keterangan Sehat dari institusi kesehatan)
  6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK)
  7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian.
Persyaratan Lain
1.        Berijazah serendah-rendahnya SMU/Madrasah Aliyah jurusan IPA/IPS dengan ketentuan:
A.       Bagi yang berusia keurang dari 17 tahun dengan ketentuan:
a.         Nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 8; atau,
b.        Nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 7.25-7.99 harus memiliki kemampuan bahasa Inggris dengan TOEFL diatas 500;
B.       Bagi yang berusia 17 s.d. 21 tahun memiliki nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 7.35.
2.        Bagi lulusan tahun 2013 (yang masih kelas III) mengunakan nilai rata-rata Rapor kelas III semester 1 dengan ketentuan:
A.       Bagi yang berusia kurang dari 17 tahun nilai rata-rata minimal 8;
B.       Bagi yang berusia 17 s.d. 21 tahun nilai rata-rata minimal 7.25;
C.       Setelah dinyatakan lulus menyerahkan ijazah dan diberlakukan persyaratan lain poin a;
3.        Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
A.       Pria: 165 cm
B.       Wanita: 163 cm
4.        Belum pernah menikah dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam masa pendidikan
5.        Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri (Masa Dinas Surut tidak diperhitungkan)
6.        Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali
7.        Tidak terikat perjanjian ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;
8.        Pada saat mendaftar telah berdomisili di wilayah Polda pendaftaran minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat atau Kartu Keluarga (KK) (bagi yang berusia 17 tahun keatas), atau surat keterangan Kepala Desa/Lurah berdasarkan KK (bagi yang belum beruia 17 tahun). Bagi yang masih menempuh pendidikan dan lulus belum 1 (satu) tahun dibuktikan dengan rapor/ijazah dari sekolah yang berada di wilayah Polda pendaftaran;

 
9.        Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
A.       Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
B.       Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna Akpol
10.    Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian baik tingkat Panda dan tingkat Panpus dengan sistem yang sudah ditentukan.
 

 
Bagaimana Mendapatkan Informasi Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan kemennkeu
Jawaban :

 

Informasi Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan kemennkeu

Layanan ini berisi informasi tentang peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.

Untuk pencarian peraturan dan informasi lebih lanjut, dapat dilihat pada tautan di  http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/


 
Bagaimana Cara Pasang Baru Telepon
Jawaban :

  INFORMASI TELEPON (TELKOM INDONESIA)
“PASANG BARU”
 
 
Prosedur :
Permohonan pemasangan baru Fixed Line, Speedy, dan Flexi Classy kepada Telkom Indonesia bisa kita lakukan dengan dua cara, baik offline maupun online.
A.    Permohonan offline dapat dilakukan dengan cara mengunjungi langsung kantor  pelayanan Telkom Indonesia di daerah masing-masing:
B.     Adapun permohonan online dapat dilakukan melalui website resmi Telkom Indonesia di tautan dibawah.
http://www.telkom.co.id/contact/request.php
 
Adapun daftar layanan yang tersedia beserta informasi harganya dapat dilihat di tautan dibawah.
http://www.telkom.co.id/produk-layanan/

 
Bagaimana Cara Mendaftarkan Keberangkatan Haji
Jawaban :

  KEBERANGKATAN HAJI
 
Prosedur :
  1. Mendaftarkan diri (membuka tabungan haji) di Bank Penyelenggara Ibadah Haji dengan membawa fotocopy KTP,dan uang setoran awal minimal Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
  2. Jika Saldo telah mencapai 20 juta, maka Bank akan memberikan formulir dan meminta calon Haji untuk melengkapi persyaratan (passport, foto, dsb) dan melunasi sisa kekurangan biaya Ibadah Haji.
  3. Berkas persyaratan yang telah dipenuhi (point 2) dibawa ke Departemen Agama (Depag) setempat. Bisa dilakukan sendiri atau oleh pihak bank.
  4. Dari Departemen Agama (Depag) didapatkan nomor porsi.
  5. Tunggu pengumunan resmi apakah nomor porsi termasuk pada kelompok keberangkatan di tahun berjalan atau tidak (atau tahun berikutnya).
  6. Biasanya pihak bank juga akan menghubungi / memberitahukan.
  7. Jika ternyata kita termasuk kelompok keberangkatan pada tahun berjalan, lakukan pengisian formulir dari Depag (Mengisi formulir pernyataan, bahwa kita akan mengambil jatah keberangkatan). Formulir dari Depag harus disertai hasil test kesehatan dari puskesmas sesuai pembagian wilayah.
  8. Mengikuti manasik pada KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) tertentu atau ikut Depag.
  9. Tunggu pengumuman kloter, jadwal Keberangkatan/ kepulangan. Informasi bisa juga dilihat di KBIH.
  10. Mengambil buku pedoman, tas dan perlengakapan lain.
  11. Berangkat ke Tanah Suci, menunaikan Ibadah Haji. Insya Allah

 
Bagaimana cara Melaporkan Kejadian lalu Lintas
Jawaban :

  MELAPORKAN KEJADIAN LALU LINTAS
 
Syarat :
1.        SMS 1717 Lantas Masyarakat dapat mempergunakan fasilitas ini sebagai media untuk melaporkan/menginformasikan, komplain, bertanya atau meminta informasi apapun seputar lalu lintas, dalam daerah Direktorat Lalu lintas Polda Metropolitan Jakarta Raya.
Caranya cukup mengetik (text) laporan/pertanyaannya secara langsung seperti chatting, tidak memerlukan format ketik tertentu. SMS akan dijawab langsung oleh petugas di gedung Traffic Management Center (TMC) di Pancoran, Jakarta Selatan.
Contoh:
Selamat siang pak, apakah lalulintas di sekitar perempatan Cawang lancar atau padat? Lalu kirim ke 1717 (untuk semua operator GSM , Flexi dan Mobile 8) dengan tarif Rp1000,-/SMS.
 
2.        SMS 1717 Infokrim dan Humas Masyarakat dapat melaporkan/menginformasikan kejadian atau kasus-kasus kriminal dll yang membutuhkan bantuan dan penanganan Polisi, juga sebagai media untuk menyampaikan/memberikan informasi/saran yang berguna bagi kepolisian atau informasi umum lainnya.
Caranya cukup mengetik (text) laporan/pertanyaannya secara langsung seperti chatting, tidak memerlukan format ketik tertentu. SMS akan dijawab langsung oleh petugas di Command Center gedung Biro Operasi di Semanggi, Jakarta Selatan.
Contoh Infokrim:
Selamat malam pak, di lingkungan kami ada pengedar Narkoba. Tolong ditindak, karena sangat meresahkan warga.
Contoh Humas:
Selamat pagi pak, hari ini mobil SIM keliling berada di mana?
Lalu kirim ke 1717 (untuk semua operator GSM , Flexi dan Mobile 8) dengan tarif Rp1000,-/SMS

 
Bagaimana Cara Mendapatkan Surat Nikah
Jawaban :

  SURAT NIKAH
 
Syarat :
  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1),
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2),
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3),
  4. Surat keterangan tentang orang tua (model N4),
  5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  6. Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  7. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000,-.
  8. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali;
  9. Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar;
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun;
  11. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing;
  12. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
  14. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Prosedur :
A.  Calon Suami :
  1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  3. Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
lampiran :
  1. Fotokopi KTP
  2. Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).
  3. Pas Potho 3 x 4 = 2 lbr, jika calon istri luar daerah,
  4. Pas Potho 2 x 3 = 5 br, jk calon istri sedaerah/Kecamatan
 
B.  Calon Istri:
  1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
  3. Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
Lampiran :
  1. Fotokopi KTP,
  2. Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) calon pengantin
  3. Fotokopi Kartu Imunisasi TT 
  4. Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing calon pengantin 5 lembar. 
  5. Akta Carai dari Pengadilan Agama bagi janda/ duda cerai. 
  6. Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 putri dan 19 putra. 
  7. Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
  8. Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal 
  9. Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat 
  10. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari 
  11. N5 (surat ijin orang tua) bila usia calon pengantin kurang dari 21 tahun. 
  12. N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia

Biaya :
1.        Gratis jika menikah di KUA
2.        Rp. 600.000 jika di luar KUA
 

 
Bagaimana Syarat-syarat Mendapatkan SIM Baru
Jawaban :

  SIM  PEMBUATAN BARU
 
 
Syarat :
1. Usia
  • SIM A (Kendaraan roda empat) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
  • SIM B I dan B II (Kendaraan berat) pemohon berusia setidaknya 20 tahun
  • SIM C (Kendaraan roda dua) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
  • SIM D bagi pemohon penyandang cacat dan berusia setidaknya 17 tahun
  • SIM Umum pemohon berusia setidaknya 21 tahun
2. Pas Foto
3. KTP Asli & Fotokopi KTP (4 Lembar)
4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

Prosedur :
  1. Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas foto
  2. Mengikuti ujian teori yang diadakan, apabila lulus ujian maka akan melanjutkan ke tahapan berikutnya
  3. Menjalani ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang di kehendaki
  4. Pemohon yang lulus dalam ujian teori dan praktik akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Biaya :
  1. SIM A Rp 120.000,00
  2. SIM B I Rp 120.000,00
  3. SIM B II Rp 120.000,00       
  4. SIM C Rp 100.000,00  
  5. SIM D Rp 50.000,00
  6. SIM Internasional Rp 250.000,00
  7. Uji Keterampilan Mengemudi Melalui Simulator Rp 50.000,00
  8. Asuransi Rp 30.000,00

 
Bagaimana Cara Mengurus Penerbitan SIM Hilang / Rusak
Jawaban :

  SIM PENERBITAN HILANG / RUSAK
 
 
Syarat :
  1. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
  2. Laporan Polisi Kehilangan SIM
  3. Membayar Formulir di BII/BRI
  4. Mengisi Formulir Permohonan
  5. Melampirkan KTP
  6. Apabila KTP ikut hilang, harap diurus terlebih dahulu
 
Prosedur :
  1. Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di Bagian Pemeriksaan Kesehatan.
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran di Loket SIM Hilang.
  3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di Loket Asuransi.
  4. Mendaftarkan diri di Loket Pendaftaran. Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan ke Loket Pendaftaran kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.
  5. Pengambilan Foto diri Pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan Foto, Sidik Jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di Formulir Pendaftaran.
  6. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.
  7. Pengambilan Kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.

 
Bagaimana Cara Mengurus Perpanjangan SIM
Jawaban :

  PERPANJANGAN SIM
 
 
Syarat :
  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. KTP Asli & Fotokopi KTP (4 lembar)
  3. SIM Asli
  4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
  5. Uji Keterampilan Mengemudi Melalui Simulator Rp 50.000,00
  6. Asuransi Rp 30.000,00
Prosedur :
Mengisi formulir perpanjangan disertai fotokopi KTP dan pas foto. Pemohon yang membawa lengkap surat-surat sesuai dengan persyaratan di bawah akan dipanggil untuk pembuatan SIM.

Biaya :
  1. SIM A Rp 80.000,00
  2. SIM B I Rp 80.000,00
  3. SIM B II Rp 80.000,00
  4. SIM C Rp 75.000,00
  5. SIM D Rp 30.000,00

 
Bagaimana Mendapatkan SIM Internasional
Jawaban :

  SIM INTERNASIONAL
 
 
Syarat :
  1. KTP Asli & Fotokopi
  2. Paspor Asli & Fotokopi
  3. SIM yang Masih Berlaku
  4. KITAP Asli & Fotokopi (WNA)
  5. Materai Rp 6.000,00
  6. Pas foto 4x6 (3 lembar) terbaru
Prosedur :
  1. Pengurusan SIM Internasional harus dilakukan secara langsung oleh pemohon di Jakarta dan tidak boleh diwakilkan
  2. Foto dilaksanakan dengan ketentuan memakai dasi (pria) dan blazer (wanita). Foto menggunakan latar belakang biru. 
Biaya :
Berdasarkan PP 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia:
  1. SIM Internasional Baru Rp 250.000,00
  2. SIM Internasional Perpanjang Rp 225.000,00

 
Bagaimana Pembuatan Baru STNK
Jawaban :

  STNK - PEMBUATAN BARU
 
Syarat :

1. Atas Nama Perorangan
  • Tanda jati diri yang sah (KTP, SIM, KITAS)
  • Faktur
  • PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
  • Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan
  • Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.
  • Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum
  • Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type
 
2. Atas nama Badan Hukum
  • Salinan akte pendirian perusahaan
  • Keterangan domisili perusahaan
  • NPWP
  • Surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan (diatas kop surat)
  • Faktur
  • PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
  • Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan
  • Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.
  • Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum
  • Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type

Prosedur :
1.  Langkah-langkah pengesahan STNK baru adalah sebagai berikut:
  • Datang ke Samsat dengan persyaratan lengkap
  • Mengisi formulir
  • Ke loket pendaftaran, persyaratan dan identitas kita sebagai pemilik kendaraan akan diteliti
  • STNK akan disahkan dan dicetak dengan komputer
  • Korektornya adalah Kanit Min Regident dan Kasi Pajak, kita akan diberitahu jika sudah selesai.
  • Membayar ke kasir
  • STNK jadi dan akan diserahkan kepada kita.
2.  Syarat/Dokumen yang dibutuhkan untuk pengesahan mencakup

A. Perorangan
  • Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
  • STNK dan Foto Copy
  • BPKB dan Foto Copy 
  • Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor
B. Badan Hukum
  • Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
  • Keterangan domisili
  • NPWP
  • Surat kuasa
  • STNK dan Foto Copy
  • BPKB dan Foto Copy
  • Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor

C.  Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
  • Surat tugas/surat kuasa
  • STNK dan Foto Copy
  • BPKB dan Foto Copy
  • Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor

D. Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara :
  • Manual dengan cap dan tanda tangan
  • Komputerisasi dengan menggunakan register komputer
  • Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (khusus kendaraan umum) tahun sebelumnya.

 
Bagaimana Cara Pengurusan SKCK
Jawaban :

  SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
(SKCK )

 
 
Syarat :
Membuat SKCK Baru:
  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK:
  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Membawa fotokopi KTP/SIM.
  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Prosedur :
  1. RT/RW (membuat surat keterangan untuk ke kelurahan)
  2. Kantor Kelurahan (surat keterangan ke kecamatan)
  3. Kantor Kecamatan (surat keterangan ke Kantor Kepolisiian)

 
Bagaimana Cara Mengurus BPKB Yang Hilang
Jawaban :

  Cara Mengurus BPKB Yang Hilang
 
Syarat :

1. Fotokopi KTP Pemilik/Pelapor:
  •  Apabila belum balik nama dilampiri kuitansi pembelian asli.
  • Surat Kuasa Jika dikuasakan dan fotokopi KTP yang dikuasakan.
  • Bila pemilik kedua melampirkan kuitansi pembelian Asli.
2.  Fotokopi STNK dan Notice (Catatan/Struk/Laporan) Pajak yang berlaku.
3.  Cek fisik yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan
4.  Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
5.  Berita Acara singkat dari Reskrim
6.  Surat Pernyataan hilang dari pemilik (di atas materai 6.000).
7.  Surat Tanda Penerimaan Laporan/Laporan Polisi.
8.  Surat Pernyataan dari salah satu Bank, bahwa kendaraan bermotor tersebut tidak sedang dalam jaminan/agunan kredit bermaterai.
9.  Bukti telah diumumkan ke Media:
  • Media Cetak/Koran minimal 2 kali (melampirkan kuitansi dan kliping koran).
  • Radio minimal 2 kali dalam satu bulan melampirkan kuitansi.
10. Fotokopi BPKB yang lama (minimal tahu nomornya)
11. Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan

 
Bagaimana Prosedur Pendirian CV
Jawaban :

  PENDIRIAN CV

Syarat:
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, CV diatur dalam Pasal 16 s.d. 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana juga proses pendirian firma, dan pada prakteknya di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan bahwa setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang, serta kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.
Oleh karena terdapatnya kesamaan dalam pendirian tersebut, maka tahap-tahap pendirian CV adalah sebagai berikut :
1. Mempersiapkan ihtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV, yang meliputi :
  • Nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri;
  • Penetapan nama CV;
  • Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan);
  • Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
  • Saat mulai dan berlakunya CV;
  • Klausula-klausula  penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
  • Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
  • Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
  • Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
2. Mendaftarkan akta pendiriannya kepada Panitera PN yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian firma (atau CV) atau ihtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD);?Dalam hal ini, CV tersebut didaftarakan pada tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.
3. Para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ihtisar resmi akta pendiriannya dalam Tambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).
 
Berikut ini merupakan ringkasan dari Tahapan  Keseluruhan  Proses Pendirian CV, yaitu:
TAHAP 1     :  Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris;
TAHAP 2     :  Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
TAHAP 3     :  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
TAHAP 4     :  Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Wajib Pajak;
TAHAP 5     :  Pendaftaran ke Pengadilan Negeri;
TAHAP 6     :  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
TAHAP 7     :  Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Apabila dari pendiri dalam menjalankan usahanya berencana untuk ikut serta dalam suatu lelang/ tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan atau instansi lainnya, maka harus dilengkapi dengan surat-surat/dokumen legalitas lainnya, yaitu berupa :
  1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
  3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV);
  4. Keanggotaan pada KADIN dan Sertifikasi Kompetensi KADIN (jika diperlukan); dan
  5. Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (jika diperlukan).
 

 
Bagaimana Prosedur Pendaftaran Produk BPOM
Jawaban :

 

PENDAFTARAN PRODUK BPOM
 
1. Produk Dalam Negeri kode MD

  • SIUP / Izin Prinsip
  • Hasil Uji Laboratorium
  • Label Berwarna / Haka Paten
  • Sample Minimum 3 (tiga) buah

Persyaratan :
Syarat minimal pendaftaran Umum dan ODS produk MD :

  • Fotokopi ijin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  • Hasil analisa laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam. Keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal pengujian.
  • Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
  • Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan langkap.

Khusus untuk ODS, dilampirkan surat pesetujuan produk sejenis dan labelnya yang telah mendapatkan nomor pendaftaran. Formulir yang telah diisi, dibuat masing-masing rangkap 4 (empat). 1 (satu) rangkap untuk arsip produsen dan 3 (tiga) rangkap untuk diserahkan kepada petugas dengan ketentuan sebagai berikut :

A. Umum

  • Berkas makanan, minuman dan bahan tambahan pangan dalam map snelhecter berwarna merah;
  • Berkas makanan diet khusus dalam map snelhecter berwarna hijau;
  • Berkas makanan fungsional, makanan rekayasa genetika dalam map snelhecter berwarna biru.

B. ODS

  • Berkas makanan dalam map snellhecter transparan berwarna biru;
  • Berkas minuman dan bahan tambahan pangan dalam map snellhecter transparan warna merah.

  
2.  Produk Luar Negeri kode ML

  • Copy Surat Penunjukan dari Negara Asal
  • Health Certificate (Izin Dep kes Setempat/Negera Asal)
  • Hasil Uji Laboratorium
  • Label Berwarna
  • Sample minimum 3 pcs
  • Komposisi dan Specsifikasi
  • Copy SIUP, API-U

Persyaratan :
Syarat minimal pendaftaran umum dan ODS produk ML :

  • Surat penunjukkan dari pabrik asal (surat asli ditunjukkan sedangkan yang fotokopi dilampirkan).
  • Health certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di negara asal (surat asli ditunjukkan sedangkan yang fotokopi dilampirkan).
  • Hasil analisa laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam. Keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 bulan sejak tanggal pengujian.
  • Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
  • Formulir pendaftaran yang tekah diisi dengan langkap.

 
Khusus untuk ODS, dilampirkan surat persetujuan produk sejenis dan labelnya yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.
Formulir yang telah diisi, dibuat masing-masing rangkap 4 (empat). 1 (satu) rangkap untuk arsip produsen dan 3 (tiga) rangkap untuk diserahkan kepada petugas dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Umum ( Berkas semua produk dalam map snellhecter berwarna kuning )
  • ODS / One Day Service ( Berkas semua produk map snellhecter transparan berwarna kuning )

 
Terhadap semua formulir pendaftaran, baik ODS maupun Umum, dilakukan evaluasi yang keputusannya dapat berupa : ditolak, disetujui dengan syarat  (penambahan data yang harus dilengkapi) atau disetujui. Keputusan untuk Umum diperoleh paling lambat 3 bulan, sedangkan keputusan untuk ODS diperoleh paling lambat 1 hari.
 
Prosedur :
Notifikasi Produk Kosmetik
BPOM juga telah menyediakan sarana yang lebih efektif dan mudah bagi Badan Usaha yang hendak, menotifikasi produknya. Sekarang selaku Badan Usaha, kita tidak perlu lagi mengantre ke kantor BPOM. Notifikasi produk kosmetik dapat dilakukan secara online, berikut prosedurnya:
 
Untuk notifikasi produk kosmetik online, Badan Hukum harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Pendaftaran dapat dilakukan dengan klik tombol di bawah ini
http://notifkos.pom.go.id/bpom-notifikasi/register.php


 
Bagaimana Prosedur Pendirian Yayasan
Jawaban :

  PENDIRIAN YAYASAN

Prosedur :
Untuk detil-detil proses pendirian, mohon merujuk pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang dicantumkan di bagian 'Deskripsi'.
Berikut adalah hal-hal umum yang harus dilakukan untuk dapat mendirikan yayasan:
1.  Perumusan Nama Yayasan
  • Siapkanlah tiga nama yayasan. Satu utama, dan dua cadangan, jika diperlukan.
  • Departemen Hukum dan HAM akan menentukan nama yayasan yang disetujui.
  • Proses konfirmasi nama yayasan membutuhkan kira-kira dua (2) minggu.
2.  Penentuan Bidang Fokus Yayasan
3.  Persiapan Administrasi I : Hal ini termasuk pemberian fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan struktur organisasi (identitas pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas yayasan).
4.  Persiapan Anggaran Dasar
5.  Persiapan Administrasi II : Persiapan administrasi tahap kedua mengikutsertakan peranan notaris. Dokumen-dokumen dibawah harus diserahkan kepada notaris:
  • Nama Yayasan
  • Fotocopy KTP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
  • NPWP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
6.  Pengajuan Pendirian Yayasan Oleh Notaris. 
Setelah tahap 5, notaris akan mengajukan pendirian yayasan kepada Departemen Hukum dan HAM.
Dalam dua minggu, Departemen Hukum dan HAM akan menentukan hasil pengajuan. Pengajuan yang diterima akan disahkan dihadapan notaris. 
7.  Penandatanganan Pendiri, pembina, ketua, sekretaris, dan pengawas yayasan menandatangani persetujuan pendirian dihadapan notaris.
8.  Pengajuan Anggaran Dasar Oleh Notaris. 
Notaris mengajukan Anggaran Dasar ke Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
 

 
Bagaimana Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas
Jawaban :

  PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

Prosedur :
 
1.  Pengajuan Nama Perseroan Terbatas
Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:
  • Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;
  • Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;
  • Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.
Proses ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT, dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda. Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
 
2.  Pembuatan Akta Pendirian PT
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:
Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat;
  • Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih;
  • Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
  • Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT;
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
  • Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar;
  • Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
  • Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.
 3.  Pembuatan SKDP
Permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.
 
4.   Pembuatan NPWP
Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.
 
5.  Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
  • Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian;
  • Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;
  • Asli akta pendirian.
6.  Mengajukan SIUP
SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:
  • SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  • SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha;
  • SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
7.  Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
 
8.  Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum
 

 
Bagaimana Proses E-Billing Perpajakan
Jawaban :

  E-BILLING PERPAJAKAN
 
Prosedur :
Untuk mendapatkan layanan ini,
  1. Anda harus melakukan registrasi melalui situs e-Billing, http://sse.pajak.go.id.
  2. Pendaftaran dilakukan dengan menekan tombol “Daftar Baru”, tentunya dengan mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, email, dan user name.
  3. Pastikan data Anda sudah benar dan klik tombol “OK”.
  4. Setelah notifikasi muncul, data Anda telah berhasil disimpan.
  5. Selanjutnya lakukan pengecekan email guna melakukan aktivasi akun yang baru saja Anda daftarkan.
  6. Kemudian ikuti petunjuk yang muncul di email balasan dari administrator.
  7. Begitu selesai, Anda telah terdaftar di database e-Billing, dan itu berarti Anda sudah dapat memanfaatkan layanan ini.
  8. Proses yang perlu Anda lakukan kemudian adalah login ke layanan e-Billing tersebut dengan menggunakan user ID dan PIN yang dikirim ke email Anda.
  9. Setelah berhasil login, langkah selanjutnya adalah mengisi data-data yang diperlukan.
  10. Data-data itu sama seperti yang diperlukan ketika kita mengisi SSP secara manual.
  11. Ketika semua data telah terisi, klik tombol “Simpan”, lanjutkan dengan tombol “OK” untuk memastikan data tersimpan.
  12. Ketika layar berganti, pastikan bahwa data telah sesuai, kemudian klik tombol “Terbitkan Kode Billing”.
  13. Kode Billing akan ditampilkan, dapat disimpan ke dalam format pdf dan dapat pula dicetak.
  14. Setelah Kode Billing diperoleh, pembayaran dapat dilakukan melalui Kantor Pos dan bank persepsi.
  15. Penggunaan ATM maupun Internet Banking untuk pembayaran pajak dapat dilakukan dengan memasukkan Kode Billing ini, namun masih terbatas pada Bank Mandiri.
  16. Sebagai bukti pembayaran, Anda akan memperoleh Bukti Penerimaan Negara.
  17. Untuk transaksi melalui teller, bukti yang diterbitkan berupa Dokumen Bukti Penerimaan Negara.
  18. Apabila transaksi dilakukan melalui ATM, bukti transaksi berupa struk ATM, sementara apabila pembayaran dilakukan melalui Internet banking.
  19. Bukti Pembayaran yang diterbitkan dalam format elektronik yang dapat dicetak oleh Wajib Pajak.
  20. Bukti Penerimaan Negara (BPN) termasuk salinan dan fotokopinya merupakan ‘sarana administrasi lain’ yang kedudukannya disamakan dengan SSP.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011.
Sehingga dalam praktek perpajakan, untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan, pemindah bukuan, bukti pemotongan dan pemungutan, Bukti Penerimaan Negara tersebut mempunyai kedudukan hukum yang setara dengan SSP.
Layanan pembayaran pajak secara elektronik melalui e-Billing ini merupakan perwujudan komitmen pelayanan prima Ditjen Pajak.
Pendaftaran Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dapat di akses di Situs Billing System atau pada tautan berikut: http://sse.pajak.go.id
Dapatkan kemudahan pembayaran pajak melalui e-Billing saat ini juga!
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi Kring Pajak 500200.

 


 
Bagaimana Syarat dan Prosedur E-SPT 
Jawaban :

  E-SPT
 
Syarat :

1.        Batas Waktu Kewajiban Perpajakan Bulanan

No Jenis SPT Batas Waktu Pembayaran Batas Waktu Pelaporan
Masa
1. PPh Pasal 4 ayat (2) Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
2. PPh Pasal 15 Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
3. PPh Pasal 21/26 Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
4. PPh Pasal 23/26 Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
5. PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan Tgl. 15 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
6. PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak kriteria tertentu yang diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa Akhir masa Pajak terakhir Tgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
7. PPh Pasal 22, PPN & PPn BM oleh Bea Cukai 1 hari setelah dipungut Hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan)
8. PPh Pasal 22 - Bendahara Pemerintah Pada hari yang sama saat penyerahan barang Tgl. 14 bulan berikut
9. PPh Pasal 22 - Pertamina Sebelum Delivery Order dibayar  
10. PPh Pasal 22 - Pemungut tertentu Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
11. PPN dan PPn BM - PKP Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak
12. PPN dan PPn BM - Bendaharawan Tgl. 7 bulan berikut Tgl. 14 bulan berikut
13. PPN & PPn BM - Pemungut Non Bendahara Tgl. 15 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
14. PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15,21,23, PPN dan PPnBM Untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu Sesuai batas waktu per SPT Masa Tgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
 

2.        Batas Waktu Kewajiban Perpajakan Tahunan

No. Jenis SPT Batas Waktu Pembayaran Batas Waktu Pelaporan
Tahunan
1. PPh - Orang Pribadi Sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak
2. PPh - Badan Sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak
 
 
Prosedur :
Aplikasi E-SPT
Aplikasi e-SPT atau disebut dengan Elektronik SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT.
Kelebihan aplikasi e-SPT adalah sebagai berikut:
1.        Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket
2.        Data perpajakan terorganisir dengan baik
3.        Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis
4.        Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer
5.        Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak
6.        Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
7.        Menghindari pemborosan penggunaan kertas
8.        Berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak

Unduhan ini berukuran besar jika koneksi internet anda kurang memadai kami sarankan anda menggunakan aplikasi unduhan seperti Internet Download Manager, Download Accelerator Plus atau Orbit Downloader.
Silahkan download aplikasi di tautan berikut:
http://www.pajak.go.id/e-spt

 
Bagaimana Syarat dan Prosedur Masuk Akademi Kepolisian
Jawaban :

  AKADEMI KEPOLISIAN
 
Syarat :

Persyaratan Umum
1.        Warga Negara Indonesia (pria atau wanita)
2.        Usia minimal 16 tahun, maksimal 21 tahun, pada saat pembukaan pendidikan
3.        Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
4.        Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5.        Sehat jasmani dan rohani (Surat Keterangan Sehat dari institusi kesehatan)
6.        Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK)
7.        Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
8.        Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian.

Persyaratan Lain
1.        Berijazah serendah-rendahnya SMU/Madrasah Aliyah jurusan IPA/IPS dengan ketentuan:
A.       Bagi yang berusia keurang dari 17 tahun dengan ketentuan:
a.         Nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 8; atau,
b.        Nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 7.25-7.99 harus memiliki kemampuan bahasa Inggris dengan TOEFL diatas 500;
B.       Bagi yang berusia 17 s.d. 21 tahun memiliki nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 7.35.
2.        Bagi lulusan tahun 2013 (yang masih kelas III) mengunakan nilai rata-rata Rapor kelas III semester 1 dengan ketentuan:
A.       Bagi yang berusia kurang dari 17 tahun nilai rata-rata minimal 8;
B.       Bagi yang berusia 17 s.d. 21 tahun nilai rata-rata minimal 7.25;
C.       Setelah dinyatakan lulus menyerahkan ijazah dan diberlakukan persyaratan lain poin a;
3.        Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
A.       Pria: 165 cm
B.       Wanita: 163 cm
4.        Belum pernah menikah dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam masa pendidikan
5.        Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri (Masa Dinas Surut tidak diperhitungkan)
6.        Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali
7.        Tidak terikat perjanjian ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;
8.        Pada saat mendaftar telah berdomisili di wilayah Polda pendaftaran minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat atau Kartu Keluarga (KK) (bagi yang berusia 17 tahun keatas), atau surat keterangan Kepala Desa/Lurah berdasarkan KK (bagi yang belum beruia 17 tahun). Bagi yang masih menempuh pendidikan dan lulus belum 1 (satu) tahun dibuktikan dengan rapor/ijazah dari sekolah yang berada di wilayah Polda pendaftaran;
9.        Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
A.       Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
B.       Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna Akpol
10.    Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian baik tingkat Panda dan tingkat Panpus dengan sistem yang sudah ditentukan.

 
Bagaimana Prosedur Akreditasi Sekolah / Madrasah
Jawaban :

  AKREDITASI SEKOLAH / MADRASAH
 
Hasil akreditasi yang dilakukan oleh BAN-SM dapat dilihat secara online pada tautan dibawah ini :
http://www.ban-sm.or.id/
Anda juga bisa mengunduh dokumen-dokumen terkait tentang proses akreditasi tersebut, seperti dasar hukum dan prosedur akreditasi

 
Apa itu Badan SAR Nasional
Jawaban :

  BADAN SAR NASIONAL
 
Badan SAR Nasional, atau BASARNAS, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan (SAR/search and rescue).
Tugas Pokok Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.43 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Perhubungan, Badan SAR Nasional mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian dan pengendalian potensi Search and Rescue (SAR) dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang, atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan atau penerbangan, serta memberikan bantuan SAR dalam penanggulangan bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR Nasional dan Internasional.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Badan SAR Nasional menyelenggarakan fungsi:
1.        Perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan potensi SAR dan pembinaan operasi SAR
2.        Pelaksanaan program pembinaan potensi SAR dan operasi SAR
3.        Pelaksanaan tindak awal
4.        Pemberian bantuan SAR dalam bencana dan musibah lainnya
5.        Koordinasi dan pengendalian operasi SAR alas potensi SAR yang dimiliki oleh instansi dan organisasi lain
6.        Pelaksanaan hubungan dan kerja sama di bidang SAR balk di dalam maupun luar negeri
7.        Evaluasi pelaksanaan pembinaan potensi SAR dan operasi SAR
8.        Pelaksanaan administrasi di lingkungan Badan SAR Nasional.
 
Kantor SAR Semarang
Alamat: Jl. Bukit Barisan A.IV No. 09 Ngaliyan, Semarang
Email : sar.semarang@basarnas.go.id / sar_semarang@yahoo.co.id
Telp  : (024) 7629192
Fax   : (024) 7629192

 
Bagaimana Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis untuk Rakyat Miskin
Jawaban :

  BANTUAN HUKUM GRATIS UNTUK RAKYAT MISKIN

Syarat :

1.        Berbadan hukum
2.        Terakreditasi berdsrkan uu ini
3.        Memiliki kantor /sekretariat tetap
4.        Memilki pengurus
5.        Memiliki program bantuan hukum
 
Syarat Penerima Bantuan Hukum:
1.        Setiap orang atau keluarga orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak & mandiri
2.        Hak dasar tersebut meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan , pekerjaan, berusaha dan perumahan
 
Syarat tersebut ditunjukkan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen lain sebagai pengganti, misalnya Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, dan lain-lain.
 
Prosedur :
 
Pemohon mengajukan permohanan Bantuan Hukum secara tertulis yang berisi:
1.        Identitas Pemohon Bantuan Hukum
2.        Uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum.
Identitas Pemohon Bantuan Hukum dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan / atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
 
Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki identitas, Pemberi Bantuan Hukum membantu Pemohon Bantuan Hukum dalam memperoleh surat keterangan alamat sementara dan / atau dokumen lain dari instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi bantuan Hukum.
 
Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki surat keterangan miskin maka Pemohon Bantuan Hukum dapat melampirkan :
1.        Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat
2.        Bantuan Langsung Tunai
3.        Kartu Beras Miskin
4.        Dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.
 
Instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum wajib mengeluarkan surat keterangan alamat sementara dan / atau dokumen lain untuk keperluan penerimaan Bantuan Hukum.
Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum wajib mengeluarkan surat keterangan miskin dan / atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.

 
Apa Syarat Umum Bea Cukai
Jawaban :

  Informasi Umum BEA CUKAI

 
Syarat :

Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, yang :

1.        Konsumsinya perlu dikendalikan,
2.        Peredarannya perlu diawasi,
3.        Pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,
4.        Atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan

Sehubungan dengan penetapan jenis barang kena cukai sebagaimana disebutkan di atas sesuai Undang-Undang 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cukai, maka saat ini untuk sementara waktu kita baru mengenal tiga jenis barang kena cukai secara umum, yaitu etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Tidak menutup kemungkinan perubahan jenis Barang Kena Cukai.

 
Prosedur :
Daftar Klasifikasi dokumen perijinan yang dilayani oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, silahkan klik tautan berikut.
http://www.beacukai.go.id/wikiperijinan/index.html

 
Bagaimana Mendapatkan Bea Siswa Bidikmisi
Jawaban :

  BEASISWA BIDIKMISI
 
Syarat :
1.        Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2013;
2.        Lulusan tahun 2012 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing- masing PTN;
3.        Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
4.        Kurang mampu secara ekonomi sebagai berikut:
A.    Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali sebesar-besarnya Rp3.000.000,00 setiap bulan
B.     Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp750.000,00 setiap bulannya
C.     Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4.
 
Prosedur :
1.        Calon peserta Bidikmisi terlebih dahulu harus mendaftar ke laman berikut http://bidikmisi.kemdikbud.go.id/portal/
2.        Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan memperoleh Kartu Pendaftaran Bidikmisi
3.        Siswa yang  sudah selesai mendaftar bisa melanjutkan pendaftaran ke http://snmptn.ac.id/
4.        Apabila calon peserta Bidikmisi tidak memenuhi persyaratan seleksi Jalur Undangan atau dinyatakan tidak diterima melalui seleksi Jalur Undangan, maka dapat mendaftar SBMPTN tanpa dikenakan biaya

 
Bagaimana Syarat Beasiswa Dosen Ke Luar Negeri (DEPAG)
Jawaban :

 

BEASISWA DOSEN KE LUAR NEGERI (DEPAG)

 
Syarat :
1.   Perguruan tinggi yang dipilih sebaiknya perguruan tinggi yang berada di negara-negara maju dan memiliki reputasi baik berdasarkan penilaian lembaga ranking internasional (THESS, Webometrix, QS-Star, 4-ICU, Arwu); Perguruan tinggi yang dipilih harus perguruan tinggi yang ijazahnya diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaanl, seperti dapat diunduh di link berikut: http://ijazahln.dikti.go.id/v4/rekap_per_pt.php
2.   Program studi yang dipilih harus sesuai dengan keahlian yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran dan pengembangan program studi yang dikembangkan di PTAIN maupun PTAIS, serta tugas-tugas administratif dan managerial pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Program-program studi dimaksud meliputi:
A.   Ilmu-ilmu Keislaman
B.   Ilmu Sosial dan Humaniora, dan
C.   Sains

Prosedur :

1.    Bantuan Beasiswa Penuh

A  Form-A dari Direktorat Pendidikan Tinggi Islam yang sudah diisi;
B. Surat permohonan bantuan beasiswa;
C. Surat pengantar Pimpinan PTAI/ Lembaga yang menyatakan bahwa pemohon adalah dosen atau tenaga kependidikan tetap dan bahwa program studi yang akan diambil sangat strategis untuk pengembangan lembaga tempat bertugas;
D. Fotocopy ijazah S1 bagi pelamar jenjang S2 dan ijazah S2 bagi pelamar jenjang S3
E. Bukti kemampuan berbahasa Asing, seperti TOEFL/IELTS/TOAFL, sesuai dengan persyaratan perguruan tinggi yang dituju.
F. Surat rekomendasi dari 2 (dua) Guru Besar/Doktor/ Pembimbing skripsi/tesis. (Untuk pelamar beasiswa S3, salah satu rekomendasi sedapat mungkin diupayakan dari calon supervisor. Rekomendasi dikirim langsung oleh pemberi rekomendasi ke alamat email yang sudah disediakan)
G.  Proposal penelitian yang telah disetujui oleh (sekurang-kurangnya sudah dikomunikasikan dengan) calon pembimbing di PT luar negeri yang dituju;
H.  Surat pernyataan di atas meterai bahwa yang bersangkutan tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari lembaga lain.
I.    Bukti komunikasi dengan calon pembimbing (berupa email atau surat langsung);
J.   Bagi pelamar yang sudah diterima diwajibkan menyertakan Letter of Acceptance (LoA) dari perguruan tinggi luar negeri yang dituju.
(Catatan: mengingat untuk mendapatkan Letter of Acceptance memerlukan waktu, maka pelamar diberi kesempatan untuk menyertakan LoA paling lambat satu minggu menjelang keberangkatan, dengan catatan seluruh dokumen perjalanan sudah terselesaikan).

2.    Bantuan Penyelesaian Studi

A.  Form-B dari Direktorat Pendidikan Tinggi Islam yang sudah diisi;
B.  Surat permohonan bantuan beasiswa
C.  Surat pengantar Pimpinan/Lembaga yang menyatakan bahwa pemohon adalah dosen atau tenaga kependidikan tetap yang sedang menyelesaikan studi di perguruan tinggi luar negeri.
D.  Surat Keterangan dari perguruan tinggi luar negeri yang menyatakan bahwa pemohon adalah mahasiswa pada perguruan tinggi tersebut.
E.  Laporan perkembangan studi 2 - 5 halaman (kertas A4, spasi satu, font Times New Roman, size 12);
F.  Prakiraan anggaran yang dibutuhkan untuk penyelesaian studi sesuai dengan standar yang berlaku dan diketahui oleh ketua departemen/supervisor.
G.  Surat pernyataan di atas meterai bahwa yang bersangkutan tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari lembaga lain.

 
Bagaimana Syarat Beasiswa Dosen ke Luar negeri ( DIKTI )
Jawaban :

  BEASISWA DOSEN KE LUAR NEGERI (DIKTI)
Syarat :
1.        Dosen tetap dari PTN atau PTS.
2.        Telah mendapatkan Letter of Acceptance (Letter of Offer) yang masih berlaku dari institusi dan/atau dari calon pembimbing dari Perguruan Tinggi luar negeri yang dituju (diutamakan yang berasal dari perguruan tinggi negara maju dengan reputasi baik berdasarkan ranking THES dan Webos).
3.        Telah mempunyai gelar S2 atau yang setara untuk pelamar program S3. Telah mempunyai gelar S1 atau yang setara untuk pelamar program S2.
4.        Penguasaan bahasa Inggris yang memadai (TOEFL institusional minimal 550, atau IELTS minimal 6.0), dan atau bahasa pengantar lain yang digunakan di perguruan tinggi tujuan masing-masing.
5.        Untuk program S3, telah mempunyai usulan penelitian yang disetujui oleh (sekurang- kurangnya sudah dikomunikasikan dengan) calon pembimbing di PT luar negeri yang dituju.
6.        Umur calon tidak lebih dari 50 tahun ketika mendaftar.
7.        Pelamar yang berstatus suami dan istri dari bidang keilmuan yang sama, tidak diperkenankan melamar pada perguruan tinggi yang sama dan/atau dibimbing oleh promotor yang sama
Prosedur :
1.         Proses pelamaran dilakukan secara on-line, melalui laman Dikti di http://beasiswa.dikti.go.id
2.         Mengisi Form-A dari Ditjen Pendidikan Tinggi.
3.         Melampirkan Letter of Acceptance (Letter of Offer) yang masih berlaku dari institusi dan/atau dari calon pembimbing di Perguruan Tinggi luar negeri yang dituju. Pelamar yang mendapatkan Letter of Acceptance (Letter of Offer) bebas syarat (unconditional) dari PT yang dituju akan lebih diutamakan.
4.         Melampirkan salinan ijazah dan transkrip (IPK) S1 dan S2 yang telah dilegalisasi untuk yang akan menempuh program S3, atau salinan ijazah dan transkrip S1 untuk yang akan menempuh program S2.
5.         Melampirkan salinan sertifikat yang masih berlaku- bukti kemampuan berbahasa Inggris (TOEFL institusional. minimal 550, atau IELTS minimal 6.0) atau salinan sertifikat penguasaan bahasa pengantar lain yang digunakan di perguruan tinggi tujuan masing-masing.
6.         Melampirkan (bagi pelamar program S3) usulan penelitian (research proposal) yang telah disetujui oleh (sekurang- kurangnya sudah dikomunikasikan dengan) calon pembimbing di PT luar negeri yang dituju.
7.         Melampirkan bukti bahwa pelamar adalah dosen tetap.
8.         Melampirkan surat ijin melamar beasiswa Dikti dari pimpinan PTN, dan pimpinan Kopertis Wilayah bagi dosen PTS.
9.         Berkas dan kelengkapannya, disertai surat pengantar dari Pimpinan PTN asal, atau dari dikirim secara kolektif ke alamat berikut: Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan, Ditjen Pendidikan Tinggi,Jl. Pintu 1 Senayan, Jl. Jenderal Sudirman Jakarta 10002

 
Bagaimana Syarat Beasiswa LPDP Kementerian Keuangan dan Beasiswa Magister / Doktor
Jawaban :

  BEASISWA LPDP KEMENTERIAN KEUANGAN
BEASISWA MAGISTER DAN DOKTOR
 
 
Syarat :
1.        Persyaratan Umum
 
A.       Warga Negara Indonesia;
B.       Lulusan program studi dari perguruan tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau perguruan tinggi di luar negeri yang berkategori baik sesuai daftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
C.       Mempunyai jiwa kepemimpinan;
D.       Aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
E.        Menandatangani Surat Pernyataan tidak pernah terlibat tindakan melanggar hukum.
F.        Menandatangani Surat Pernyataan tidak pernah terlibat dalam tindak pelanggaran kode etik akademik;
G.       Menandatangani Surat Pernyataan mengabdi pada kepentingan bangsa Indonesia;
H.       Menandatangani Surat Pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain;
I.          Mendapatkan Surat Tugas Belajar dari atasan bagi yang sedang bekerja;
J.          Mendapatkan Surat Keterangan dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja;
K.       Memilih program studi dan/atau perguruan tinggi yang disetujui oleh LPDP;
L.        Mengupload Essay dengan tema:
a.         Peranku bagi Indonesia
b.        Sukses terbesar dalam hidupku
Rencana Studi untuk program Magister
Proposal Penelitian untuk program Doktor
 
2.        Persyaratan Khusus
 
A.       Usia maksimum bagi pelamar beasiswa pada saat penutupan pendaftaran adalah:
a.         35 (tiga puluh lima) tahun untuk program Magister
b.        40 (empat puluh) tahun untuk program Doktor
 
B.       Telah menyelesaikan dan memperoleh gelar akademik:
a.         Sarjana/DIV untuk pelamar program Magister dengan IPK 3,00 pada skala 4
b.        Magister untuk pelamar program Doktor dengan IPK 3,25 pada skala 4
 

 
C.       Kemampuan penguasaan bahasa Inggris:
a.         TOEFL ITP 500 untuk studi pada program Magister/Doktor di perguruan tinggi dalam negeri;
b.        TOEFL ITP 550 untuk studi pada program Magister/Doktor di perguruan tinggi luar negeri atau memiliki letter of acceptance (LOA) dari Perguruan Tinggi Luar Negeri;
c.         untuk pelamar yang memilih program studi Magister atau Doktor luar negeri yang tidak menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar akademiknya, dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan berbahasa asing yang berlaku di perguruan tinggi tersebut.
 
D.       Lama Masa Studi Program Pilihan:
a.         maksimal 2 (dua) tahun untuk program Magister
b.        maksimal 4 (empat) tahun untuk program Doktor
 
3.        Komponen Biaya Beasiswa
Program Beasiswa Magister dan Doktor LPDP memberikan bantuan biaya studi program Magister atau Doktor kepada penerima beasiswa yang meliputi komponen-komponen berikut:
A.       Biaya Awal (Initial Allowance) yang meliputi :
a.         Biaya pendaftaran (langsung dibayarkan ke universitas)
b.        Biaya matrikulasi (langsung dibayarkan ke universitas)
c.         Biaya akomodasi awal (settlement allowance)
d.        Biaya tesis/disertasi
e.         Biaya seminar internasional (untuk Beasiswa Doktor)
f.         Biaya transportasi
 
B.       Biaya Berkala (Periodic Allowance) yang meliputi :
a.         Biaya perkuliahan/SPP (tuition fee)
b.        Biaya hidup bulanan dan tunjangan domisili (monthly allowance)
c.         Tunjangan buku (book allowance)
d.        Asuransi kesehatan

 
Prosedur :

Tata Cara Pendaftaran

A.      Waktu pendaftaran
Pendaftaran beasiswa dibuka sepanjang tahun, silakan mengunjungi halaman ini.
B.       Metode Pendaftaran
Pendaftaran dilaksanakan secara online dengan mengunggah dokumen-dokumen pendukung dan mengisi formulir sesuai format yang diberikan. Seluruh dokumen pendukung (asli) dan cetak formulir harus dibawa pada tahap seleksi wawancara.
C.       Formulir dan Dokumen Pendukung
a.     Cetak Formulir Pendaftaran Online
b.    Ijazah dan Transkrip Asli
c.     Sertifikat TOEFL/IELTS/TOAFL
d.    Sertifikat Prestasi
e.     Surat Pernyataan Tidak Pernah Terlibat Tindakan Melanggar Hukum
f.     Surat Pernyataan Tidak Pernah Terlibat Tindakan Melanggar Kode Etik Akademik
g.    Surat Pernyataan Mengabdi kepada Kepentingan Bangsa Indonesia
h.    Surat Pernyataan Tidak Menerima Beasiswa dari Sumber lain
i.      Surat Ijin Belajar dari atasan bagi yang sedang bekerja
j.      Surat Keterangan dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja
k.    Essay

 
Bagaimana Mendapatkan Beasiswa PBSB Kementerian Agama
Jawaban :

  BEASISWA PBSB KEMENTERIAN AGAMA
 
Syarat :
1.        Santri mukim pondok pesantren yang sedang duduk di kelas III MA yang diselenggarakan oleh pondok pesantren, baik yang hafidz Al-Qur’an 10 juz ataupun tidak;
2.        Santri mukim pondok pesantren yang hafidz Al-Qur’an minimal 10 juz dan sedang duduk di kelas III SMA/SMK yang diselenggarakan oleh pondok pesantren;
3.        Santri lulusan pondok pesantren salafiyah, baik yang hafidz Al-Qur’an 10 juz ataupun tidak;
4.        Santri lulusan Pondok Pesantren Muadalah (Pendidikan Diniyah Menengah Atas), baik yang hafidz Al-Qur’an 10 juz ataupun tidak;
5.        Santri lulusan Program Pendidikan Kesetaraan Paket C pada pondok pesantren, baik yang hafidz Al-Qur’an 10 juz ataupun tidak.

Prosedur :
1.        Ketentuan Umum
 
A.       Berstatus sebagai santri aktif-mukim dan belajar/nyantri di pondok pesantren sekurangkurangnya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut pada pondok pesantren yang sama.
B.       Pada saat mendaftar berumur tidak lebih dari 20 tahun, terhitung tanggal 1 Juni 2012
C.       Bagi santri yang berasal dari Pondok Pesantren Salafiyah, Pondok Pesantren Muadalah (Pendidikan Diniyah Menengah Atas), dan Pendidikan Kesetaraan Paket C pada pondok pesantren, dada saat mendaftar berumur tidak lebih dari 22 tahun, terhitung tanggal 1 Juni
2012.
D.       Saat mendaftar masih tercatat sebagai siswa/i kelas III pada MA pada pondok pesantren atau telah lulus dari Pondok Pesantren Salafiyah, Pondok Pesantren Muadalah (Pendidikan Diniyah Menengah Atas) dan Pendidikan Kesetaraan Paket C; dimana MA, Pondok
Pesantren Muadalah (Pendidikan Diniyah Menengah Atas), dan Pendidikan Kesetaraan Paket C tersebut berada dalam satu naungan pengelolaan (contoh : yayasan) dengan pondok pesantren dan telah memiliki tanda kelulusan (ijazah atau yang disetarakan) yang diakui.
E.        Memiliki prestasi yang baik selama pendidikan berturut-turut dengan ketentuan sebagai
berikut :
a.         Bagi yang berasal dari MA, memiliki konsistensi prestasi yang baik dan termasuk dalam 10% siswa terbaik dalam satu madrasah, dibuktikan dengan data rapor dan pernyataan dari pihak pondok pesantren.
b.        Untuk yang berasal dari Pondok Pesantren Salafiyah, Pondok Pesantren Muadalah (Pendidikan Diniyah Menengah Atas) dan Pendidikan Kesetaraan Paket C, telah dinyatakan lulus dengan predikat BAIK atau setara

 
F.        Diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren santri yang bersangkutan dengan melampirkan :
a.         Salinan Surat Pengajuan oleh Pondok Pesantren (lihat Lampiran 2 Contoh Surat Pengajuan) sesuai pilihan perguruan tinggi (UIN Maulana Malik Ibrahim atau lainnya)
b.        Formulir Pendaftaran yang telah diisi lengkap (lihat Lampiran 4 Formulir Pendaftaran)
c.         Pas foto ukuran 4 x 6 cm berwarna (Laki-laki - latar belakang merah, Perempuan - latar belakang biru) sebanyak 3 (tiga) lembar
d.        Salinan rapor semester III s/d V, atau Laporan Kemajuan Akademik yang berlaku, yang telah dilegalisasi.
e.         Surat pernyataan yang telah diisi dan ditandatangani di atas kertas bermaterai (lihat Lampiran 3 Surat Pernyataan Peserta PBSB)
f.         Bagi santri yang berminat untuk studi pada IPB Bogor, juga melampirkan salinan/photocopy pembayaran rekening listrik rumah orang tua 3 bulan terakhir berturut-turut. Jika tidak memiliki meteran listrik sendiri atau belum terjangkau jaringan listrik, melampirkan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh orang tua/wali dan aparat daerah setempat (Ketua RW atau Lurah/Kades)
G.       Sehat jasmani dan rohani, tidak mengidap penyakit kronis/menahun (seperti asma, jantung, kanker dan lain-lain) yang dapat mengganggu proses belajar. Setelah dinyatakan lulus seleksi, peserta wajib menyertakan Surat Keterangan Sehat dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.
H.       Beberapa jurusan/prodi/mayor mensyaratkan bebas buta warna (ketentuan dapat dilihat pada Lampiran Pilihan Studi). Setelah dinyatakan lulus seleksi, peserta wajib menyertakan serta Keterangan Bebas Buta Warna dari dokter spesialis mata, sesuai ketentuan
jurusan/prodi/mayor.
I.          Bersedia dikeluarkan dari pencalonan peserta PBSB atau sebagai peserta PBSB apabila terbukti sedang dan/atau pernah menggunakan narkoba.
J.          Bersedia dikeluarkan dari pencalonan peserta PBSB apabila tidak lulus dari Ujian Nasional.
K.       Bersedia mengikuti program pembekalan dan peningkatan kualitas (pre-university/bridging programme) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI. Calon dinyatakan mengundurkan diri/gugur sebagai peserta PBSB apabila tidak mengikuti preuniversity/bridging programme
L.        Bagi peserta yang dinyatakan lulus sejak tahun pertama wajib tinggal di pondok pesantren. Khusus peserta PBSB yang studi pada IPB Bogor, ITS Surabaya, dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, untuk tahun pertama tinggal di asrama dan selanjutnya wajib tinggal di pondok pesantren terdekat dengan Perguruan Tinggi
M.      Bersedia untuk mengikuti seluruh kegiatan wajib yang ditujukan sebagai pembinaan, pengembangan diri, monitoring dan evaluasi Peserta PBSB, dinyatakan dengan perjanjian bermaterai antara calon mahasiswa dengan Kementerian Agama RI (Lampiran 3 Surat Pernyataan Peserta PBSB)
N.       Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa studi, termasuk selama pendidikan profesi, dinyatakan dengan perjanjian bermaterai antara calon mahasiswa dengan Kementerian Agama RI (Lampiran 3 Surat Pernyataan Peserta PBSB)
O.       Wajib mengabdi di Pondok Pesantren atau Satuan Pendidikan Keagaaman Islam pada Pondok Pesantren sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun setelah menyelesaikan studi, dinyatakan dengan perjanjian bermaterai antara calon mahasiswa dengan Kementerian Agama RI (Lampiran 3 Surat Pernyataan Peserta PBSB)
P.        Jika ternyata dikemudian hari terdapat penyimpangan dari data yang telah diberikan dalam formulir pendaftaran, dan/atau terdapat pelanggaran terhadap pernyataan yang telah diberikan (Lampiran 3 Surat Pernyataan Peserta PBSB), dan/atau santri mengundurkan diri sebagai peserta PBSB sebelum selesai masa studi tanpa alasan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan, Kementerian Agama RI berhak memberikan sanksi berupa menuntut santri yang bersangkutan pengembalian seluruh biaya seleksi, pendidikan, dan
tunjangan yang telah dikeluarkan Kementerian Agama RI dan dapat meminta Perguruan Tinggi untuk mengeluarkan santri dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan
Q.       Bagi peserta yang dinyatakan lulus dan kemudian mengundurkan diri, pondok pesantren akan diberikan surat teguran, dan dapat tidak diperkenankan mengirimkan santrinya untuk mengikuti seleksi calon peserta PBSB pada tahun berikutnya.
 
2.        Ketentuan Khusus
 
A.    Ketentuan mengenai Pilihan dan Alokasi :
Peserta seleksi yang berasal dari MA jurusan IPA boleh memilih semua program
studi/jurusan/mayor yang ditawarkan, sementara untuk jurusan lainnya
(IPS/Bahasa/Keagamaan) hanya boleh memilih program studi/jurusan/mayor tertentu.
Untuk lebih jelasnya lihat Lampiran 1 Daftar Pilihan Studi
a.         Peserta diberi kesempatan untuk memilih 2 (dua) program studi/jurusan/mayor dalam satu perguruan tinggi yang sama dengan ketentuan harus paralel/konsisten dengan program yang diminati. contoh: peserta seleksi memilih program studi teknik kimia (program IPA) sebagai pilihan pertama, maka pilihan keduanya tidak diperkenankan memilih program studi Sastra Inggris (program IPS) sebagai pilihan kedua)
b.        Peserta seleksi yang berminat studi pada bidang KEAGAMAAN (Islamic Studies) dapat memilih 2 pilihan studi pada Perguruan Tinggi Agama Islam (UIN Sunan Kalijaga, IAIN Sunan Ampel dan IAIN Walisongo Semarang)
B.     Bagi Santri yang berminat untuk studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, selain memenuhi ketentuan poin a di atas, dengan tambahan :
a.         Hafidz (Hafal) Al-Qur’an minimal 10 Juz, dan wajib mengupayakan serta mempertahankan Hafidz Al-Qur’an 30 Juz pada saat menyelesaikan studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
b.        Santri boleh berasal dari satuan pendidikan lain selain MA, dengan ketentuan mengikuti Ketentuan Umum dan Khusus bagi santri yang berasal dari MA
c.         Hafidz Al-Qur’an 30 Juz merupakan persyaratan kelulusan program S1 peserta PBSB pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
C.     Dalam hal Surat Pengajuan oleh pondok pesantren memperhatikan ketentuan sebagai
berikut :
a.         Santri yang berminat studi ke UGM, UNAIR, UPI Bandung, UIN Jakarta, UIN Yogyakarta, IPB, ITS, IAIN Semarang, dan IAIN Surabaya, satu pondok pesantren dapat mengajukan maksimal 10 (sepuluh) orang santri terbaiknya.
b.        Pengajuan santri yang berminat studi ke UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, satu pondok pesantren dapat mengajukan sebanyak-banyaknya santri yang hafidz Al-Qur’an sebanyak 10 juz atau lebih pondok pesantren dapat membuat 2 (dua) kelompok pengajuan:
c.         Pengajuan untuk peserta yang berminat studi di IPB, UIN Syarif Hidayatullah, ITS, UNAIR, UGM, UPI, IAIN Sunan Ampel, IAIN Walisongo, dan UIN Sunan Kalijaga.
d.        Pengajuan untuk peserta yang berminat studi di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
D.    Bagi santri lulusan Pondok Pesantren Salafiyah dan Pendidikan Kesetaraan Paket C yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren :
a.         Calon peserta seleksi yang tidak hafidz Al- Qur’an minimal 10 juz hanya dapat mengikuti seleksi pada program studi pada IAIN Walisongo Semarang, IAIN Sunan Ampel Surabaya, dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
b.        Bagi santri yang hafidz Al-Qur’an minimal 10 juz, selain dapat mendaftar pada pada IAIN Walisongo Semarang, IAIN Sunan Ampel Surabaya, dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dapat juga mendaftar pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
E.     Bagi santri lulusan Pondok Pesantren Muadalah (Pendidikan Diniyah Menengah Atas) :
a.         Calon peserta seleksi yang tidak hafidz Al- Qur’an minimal 10 juz hanya dapat mengikuti seleksi pada program studi pada IAIN Walisongo Semarang, IAIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan UPI Bandung
b.        Bagi santri yang hafidz Al-Qur’an minimal 10 juz, selain dapat mendaftar pada pada IAIN Walisongo Semarang, IAIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan UPI Bandung, dapat juga mendaftar pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
F.      Keputusan yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Calon Peserta PBSB adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

 
bagaimana Mendapatkan Beasiswa Unggulan S1 Mandiri
Jawaban :

  BEASISWA UNGGULAN S1 MANDIRI
 
Syarat :
Syarat untuk mengikuti seleksi Beasiswa Unggulan untuk jenjang pendidikan sarjana (S1) atau yang sederajat harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
 
Adapun persyaratan umum adalah sebagai berikut:
1.        Mengisi formulir pendaftaran Beasiswa Unggulan secara online dan file dapat di unduh melalui http://buonline.beasiswaunggulan.kemdiknas.go.id/. Mulai tahun 2012 wajib melakukan pendaftaran online;
2.        Mengajukan surat permohonan beasiswa ditujukan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri KEMDIKBUD;
3.        Sudah diterima diperguruan tinggi tujuan, dengan melampirkan surat tanda sudah diterima (yang menyebutkan NIM/NPM), KTM, dan tanda bukti mahasiswa lainnya;
4.        Melampirkan fotokopi ijasah dan transkrip nilai pendidikan terakhir, bila diperlukan yang telah dilegalisasi dan/atau sertifikat kejuaraan/prestasi yang dimiliki;
5.        Melampirkan proposal kegiatan (berisi rencana studi/skripsi, perencanaan waktu studi, kebutuhan anggaran, dll);
6.        Menyerahkan biodata (CV) disertai sertifikat prestasi juara nasional atau internasional, sertifikat nilai TOEIC, TOEFL, atau IELTS terakhir yang masih berlaku (maksimal 2 tahun terakhir), dan foto profil bebas santai ukuran 4x6 cm dalam bentuk file;
7.        Foto kopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua/wali;
8.        Foto kopi rekening bank atas nama calon penerima beasiswa untuk pelamar perorangan.
 

 
Apa Itu Buku Sekolah Elekrtronik
Jawaban :

  BUKU SEKOLAH ELEKTRONIK
 
Buku Sekolah Elektronik merupakan suatu inisiatif oleh Kementerian Pendidikan Nasional dimana warga bisa mengunduh lebih dari 1300 buku pelajaran SD, SMP, SMA dan SMK setelah daftar menjadi anggota database BSE yang tidak dikenakan biaya.
Anda dapat mengunduhnya langsung di tautan dibawah ini
http://bse.kemdikbud.go.id/

 
Bagaimana Cara Cek Produk Kosmetik
Jawaban :

  CEK PRODUK KOSMETIK
 
Syarat :
Pengecekan Produk
Cek Kosmetik ialah layanan yang menyediakan daftar kosmetik yang disediakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Layanan ini memberikan kita informasi mengenai produk-produk kosmetik apa yang layak digunakan menurut hasil penelitian laboratorium BPOM serta dasar-dasar hukum apa yang mendasari penilaian BPOM tersebut.
Berikut adalah tautan untuk mengetahui daftar produk yang telah teregistrasi
http://www.pom.go.id/webreg/index.php/home/produk/12
 
Prosedur :
Notifikasi Produk Kosmetik
BPOM juga telah menyediakan sarana yang lebih efektif dan mudah bagi Badan Usaha yang hendak, menotifikasi produknya. Sekarang selaku Badan Usaha, kita tidak perlu lagi mengantre ke kantor BPOM. Notifikasi produk kosmetik dapat dilakukan secara online :
 
 Untuk notifikasi produk kosmetik online, Badan Hukum harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Pendaftaran dapat dilakukan dengan klik tombol di bawah ini
http://notifkos.pom.go.id/bpom-notifikasi/register.php

 
Bagaimana Prosedur Cek Produk Makanan
Jawaban :

  CEK PRODUK MAKANAN
 
Prosedur :
Produk Makanan Terdaftar
Masyarakat berhak mengetahui terdaftar atau tidaknya produk yang dikonsumsinya. Baik makanan atau minuman dalam kemasan, produk makanan organik, produk herbal, dan semacamnya. Maka daftar produk ini harus ditampilkan secara publik.
Tombol berikut adalah sambungan ke daftar produk yang telah teregistrasi menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan:
http://www.pom.go.id/webreg/index.php/home/produk/13

 
Bagaimana Cara Cek Produk Obat dan Obat Tradisional
Jawaban :

  CEK PRODUK OBAT DAN OBAT TRADISIONAL
 
 
Prosedur :
Pengecekan Produk
Berikut adalah tautan untuk mengetahui produk Obat apa saja yang terdaftar di BPOM
http://www.pom.go.id/webreg/index.php/home/produk/01
Berikut adalah tautan untuk mengetahui produk Obat Tradisional apa saja yang terdaftar di BPOM
http://www.pom.go.id/webreg/index.php/home/produk/10

 
Apa itu E-Toll dan Cara Mendapatkan
Jawaban :

 

E-Toll
 
Prosedur :

1.        Cara Isi Ulang

Nasabah dapat melakukan transaksi isi ulang (top up) e- Toll Card di EDC mandiri prabayar, e-Banking (mandiri Internet, mandiri SMS, mandiri ATM) atau secara tunai di Cabang Bank Mandiri dan seluruh outlet Indomaret.

Khusus untuk transaksi isi ulang (top up) melalui mandiri e-Banking, Pemegang Kartu harus melakukan proses Update Saldo di EDC mandiri prabayar, kecuali di ATM Non-Tunai yang telah dilengkapi reader dapat langsung meng-update saldo kartu (isi kartu langsung bertambah).

2.        Lokasi Isi Ulang

Pemegang Kartu dapat melakukan isi ulang e-Toll Card di :

A.       Seluruh Cabang Bank Mandiri di Jabodetabek dan cabang Bank Mandiri tertentu di luar Jabodetabek

B.       http://satulayanan.net/uploads/images/e-TollCard.jpgSeluruh outlet Indomaret

C.       Self Service Terminal (SST) mandiri prabayar isi ulang

D.       Kantor Gerbang Operator Tol yaitu:

a.         Kantor gerbang Cililitan (Jasa Marga)

b.        Kantor gerbang Halim (Jasa Marga)

c.         Kantor gerbang Kapuk (Jasa Marga)

d.        Kantor gerbang Cengkareng (Jasa Marga)

e.         Kantor gerbang Sunter (CMNP)

f.         Kantor gerbang Serang Timur (MMS)

g.        Kantor gerbang Merak (MMS)

h.        Kantor gerbang Cilegon Timur (MMS)

i.          Kantor gerbang Cilegon Barat (MMS)


 
http://satulayanan.net/uploads/images/refilletoll1.jpgE-Toll Card dapat diisi ulang (top up) dengan pilihan nominal Rp 50.000, Rp 100.000, Rp 200.000, Rp 300.000, Rp 500.000 atau nominal lainnya sesuai keinginan. Isi ulang dapat dilakukan dengan kartu mandiri debit di beberapa lokasi berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
http://satulayanan.net/uploads/images/refilletoll2.jpgSedangkan melalui Mandiri e-banking, metode isi ulang dilakukan 2 tahap yaitu proses pembayaran (pendebetan rekening) dan proses pengisian (memindahkan uang Anda ke fisik e-Toll Card) sebagai berikut:
 

 

Melalui layanan mandiri SMS:

Isi ulang (top up) dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Ketik SMS dengan format ISIprelist rekeningno kartu Mandiri Prabayarnominal isi ulang
Contoh : Isi pre 1 6032982000123456 10000
SMS dikirimkan ke nomor 3355
A.       Anda akan menerima SMS PIN Challenge dari 3355
B.       Apabila transaksi berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi SMS transaksi berhasil
C.       Setelah transaksi berhasil, pemegang kartu wajib melakukan update saldo di kartu mesin EDC kartu prabayar yang tersedia di Merchant/Cabang
D.       Pengecekan perkiraan saldo mandiri prabayar, sedangkan untuk mendapat informasi saldo terkini pemegdang kartu dapat melakukan pengecekan saldo di mesin EDC kartu prabayar yang ada di cabang.
 

3.        Cek Saldo

Untuk transaksi cek saldo melalui mandiri SMS, Anda tidak perlu menjadi nasabah Bank Mandiri atau tidak perlu menjadi user mandiri e-Banking.
 
Untuk transaksi isi ulang (top up):
Anda harus memiliki rekening tabungan/giro Mandiri.
Anda harus terdaftar sebagai user mandiri sms dengan kode layanan SMS01.
Untuk cek saldo di mesin EDC, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
A.       Pilih menu "Prepaid"
B.       Pilih menu "Update Saldo"
C.       Letakan kartu Mandiri Prabayar di "mesin reader/dongle" dan secara otomatis sistem akan melakukan penambahan saldo di kartu mandiri prabayar

 
Saat ini cek saldo e-Toll Card sudah dapat dilakukan di lokasi-lokasi berikut:
A.       Seluruh kantor cabang Bank Mandiri di Jabodetabek dan cabang Bank Mandiri tertentu di luar Jabodetabek
B.       Self Service Terminal (SST) mandiri prabayar isi ulang
C.       Seluruh outlet Indomaret
D.       Outlet Alfamidi/Alfaexpress di wilayah Jabodetabek
E.        SPBU Pertamina tertentu yang telah bekerja sama
F.        Kantor operator tol tertentu

4.        Kartu Hilang/Bermasalah

Apabila e-Toll Card hilang/dicuri, apakah Bank dapat memblokir kartu ?
Bank tidak dapat memblokir kartu yang hilang/dicuri, dan Bank tidak mengganti sisa saldo kartu hilang/ dicuri, karena saldo e-Toll Card terdapat di kartu, sifatnya sebagai pengganti uang cash, dapat dipindahtangankan dan transaksi pembelian dilakukan offline.
Bagaimana jika saya melakukan isi ulang (top up) melalui mandiri internet dan mandiri sms gagal, rekening tabungan sudah terdebit tapi saldo e-Toll Card tidak bertambah?
Pemegang Kartu dapat menghubungi cabang terdekat dan/atau menghubungi langsung mandiri call14000 atau 021-52997777 untuk menyampaikan keluhannya.
Keluhan pemegang kartu harus disertai dengan bukti histori tansaksi e-Toll Card.
Apa yang harus dilakukan apabila pengendara mengalami pendebetan lebih dari satu kali di gerbang tol?
Apabila Pemegang Kartu melakukan komplain di gerbang tol, maka petugas tol melakukan pencetakan histori transaksi, dengan melihat data tanggal dan jam transaksi, apabila terdapat pendebetan dalam waktu tidak lama, maka petugas dapat melakukan penggantian untuk kelebihan pendebetan tersebut berdasarkan petty cash yang tersedia. 
Petugas tol kemudian mencatat keluhan ini untuk selanjutnya disampaikan kepada Kantor Cabang Operator Tol.
Apa yang harus dilakukan apabila kartu tidak dapat digunakan dan pelanggan komplain di gerbang tol?
Petugas tol melakukan pengecekan di EDC yang tersedia di kantor gerbang.  Apabila kartu memang tidak dapat dibaca oleh reader, maka petugas tol mengarahkan Pemegang Kartu untuk menghubungi cabang Bank Mandiri terdekat.


 
Bagaimana Cara Mendapatkan Informasi Mengenai Layanan Wakaf
Jawaban :

   WAKAF
 
 
Modul ini berisi informasi mengenai layanan publik yang disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional, khususnya mengenai Wakaf.
Dalam Modul ini terdapat informasi berikut:
1.        Wakaf dari Tanah yang Sudah Bersertifikat
2.        Wakaf dari Tanah yang Belum Bersertifikat (Konversi, Pengakuan, dan Penegasan Hak)
3.        Wakaf dari Tanah Negara (Pemberian Hak Tanah Wakaf)
 
 
 
Gedung Badan Pertanahan Nasional
 
Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru Jakarta 12110
Kotak Pos Nomor 1403/Jks. Jakarta 12014
Telepon 021-7393939,   
Email: humas@bpn.go.id.  
Lokasi: https://maps.google.com/maps?q=-6.237965,106.798878&ll=-6.238002,106.798911&spn=0.027772,0.038581&num=1&t=m&z=15  
SMS INFORMASI PERTANAHAN 2409 (http://www.bpn.go.id/Publikasi/Inovasi/SMS-Informasi-Pertanahan-2409)
PENGADUAN http://www.bpn.go.id/Layanan/Pengaduan

 
Bagaimana Cara Mendapatkan Informasi Trayek Bus Antarkota
Jawaban :

  TRAYEK BUS ANTARKOTA
 
Untuk melihat daftar trayek Bus Antarkota Semarang, silakan klik link dibawah ini:
http://pariwisata.semarangkota.go.id/transportasi_mobil

 
Bagaimana Prosedur Menjadi Transmigrasi
Jawaban :

 

TRANSMIGRASI

 

Syarat :
 

1.        Syarat untuk menjadi Transmigran :

A.       Warga Negara Indonesia adalah setiap warga negara yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia.

B.       Berkeluarga dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga.

C.       Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

D.       Berusia antara 18 sampai dengan 50 tahun sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kecuali diatur lain dalam perjanjian kerjasama antar daerah.

E.        Belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dimana pendaftar berdomisili.

F.        Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.

G.       Memiliki keterampilan sesuai kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama antar daerah.

H.       Menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai transmigran.

I.          Lulus seleksi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Tim yang diberikan wewenang untuk melaksanakan seleksi.

 

2.        Pengecualian syarat untuk menjadi Transmigran :

A.       Pendaftar yang belum berkeluarga sepanjang yang bersangkutan mempunyai kahlian khusus (tenaga ahli, guru, paramedis, rohaniawan).

B.       Janda sepanjang mengikutsertakan anak laki-laki dewasa.

C.       Pendaftar yang pernah menjadi transmigran sepanjang alasan meninggalkan lokasi karena kerusuhan sosial dan bencana alam.

 

3.        Untuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah / Kabupaten :

Diharapkan untuk melihat website bursa transmigrasi online setiap hari, sebagai antisipasi ada masyarakat dari daerah yang bersangkutan yang ingin bertransmigran mencatat, dan meminta dokumen-dokumen yang diperlukan kepada seluruh calon transmigran. Petugas dinas juga diharapkan memberikan pengarahan kepada calon transmigran baru mengenai lokasi-lokasi transmigrasi yang ditawarkan sesuai  hasil kerjasama antara dinas daerah asal (pengirim transmigran) dengan dinas daerah tujuan (penerima transmigran) karena lokasi transmigrasi yang sudah dipilih oleh calon transmigran melalui website, belum tentu lokasi yang ditawarkan oleh dinas daerah asal. Petugas dinas agar selalu berkoordinasi dengan pengelola situs bursa transmigrasi online, yaitu Kemenakertrans. Jika ada hal-hal yang berubah, segera hubungi Kemenakertrans.
Prosedur :
 
1.        Lokasi Transmigrasi
Untuk mengetahui di lokasi mana saja program transmigrasi dilaksanakan, bisa dilihat pada tautan dibawah ini
http://bto.depnakertrans.go.id/kad/kawasan.php?BRSR=0
 
2.        Peta Lokasi Transmigrasi
Untuk peta lokasi transmigrasi dilaksanakan bisa dilihat pada tahutan dibawah
http://bto.depnakertrans.go.id/kad/peta.php?BRSR=0?
 
3.        Untuk mendaftar menjadi calon transmigran, sebaiknya melihat dan menentukan dahulu lokasi transmigrasi yang ingin dituju yang terdapat di dua bagian di atas. Kemudian, Anda dapat mendaftarkan diri secara online.

Berikut ini adalah tahapan pendaftaran calon transmigran :

A.       Melakukan pendaftaran online, kemudian akan mendapatkan nama login, password, dan ID login anda, yang otomatis akan diinformasikan via e-mail.
B.       Simpan baik-baik login name, password, dan ID anda. Karena itu merupakan kodefikasi Anda untuk memakai fasilitas di website bursatransmigrasi.net
C.       Setelah anda mendaftar menjadi calon transmigran, otomatis anda dianggap sebagai calon transmigran baru.
D.       Setelah nama anda tampil di calon transmiran baru, anda diharapkan melengkapi dokumen transmigrasi, setelah itu menghubungi atau mendatangi dinas transmigrasi setempat untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan.
E.        Setelah dokumen dilengkapi, anda tinggal menunggu untuk proses seleksi. Jika nama anda terseleksi, maka nama anda otomatis akan berpindah ke kanal Seleksi, artinya anda sedang menunggu proses pelatihan.
F.        Setelah anda dipanggil untuk masuk ke pelatihan, otomatis status anda di internet juga sudah berpindah ke kanal Pelatihan.
G.       Setelah Anda selesai pelatihan, dan dianggap lulus dan siap diberangkatkan, otomatis status anda akan berpindah ke Siap Berangkat.
H.       Setelah anda berangkat ke lokasi transmigrasi, otomatis status Anda di internet akan hilang, dan sudah menjadi database Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
 
4.        Daftar Transmigrasi
Untuk mendaftarkan diri menjadi peserta Transmigrasi, dapat meng-klik link dibawah ini :
http://bto.depnakertrans.go.id/anggota/pendaftaran.php


 
Apa itu Surat Tilang
Jawaban :

  SURAT TILANG
 
Di Indonesia, terdapat lima warna slip tilang yang berlaku, yaitu merah, biru, hijau, kuning, dan putih. Fungsinya pun berbeda-beda, yaitu:
1.        Merah
Diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang ingin menghadiri sidang
2.        Biru
Diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang menitipkan di bank yang ditunjuk.
3.        Hijau
Diberikan kepada pengadilan
4.        Kuning
Diberikan kepada anggota kepolisian
5.        Putih
Diberikan kepada kejaksaan
Jika kita melanggar peraturan lalu lintas dan ditilang oleh pihak kepolisian, ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu:
1.        Mengakui kesalahan, kita akan diberi slip biru dan diwajibkan membayar denda maksimal.
2.        Mengikuti sidang, kita akan diberi slip merah.
Semua denda akan masuk ke kas negara. Pungutan liar diluar ketentuan berlaku tidak diperkenankan. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui Bank BRI.
Setelah pembayaran selesai, kita bisa mendapatkan kembali SIM/STNK yang disita karena pelanggaran.
Untuk info lengkap mengenai UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN silahkan klik tautan dibawah http://www.polri.go.id/unduh.php?f=VVVfMjJfVGFodW5fMjAwOS5wZGY=

 
Bagaimana Prosedur Pelayanan Pendaftaran Surat Tanah Pertama Kali
Jawaban :

  SURAT TANAH
PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI
 
 
Syarat:
1.        Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2.        Surat Kuasa apabila dikuasakan
3.        Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4.        Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
5.        Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
6.        Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Formulir permohonan memuat:
1.        Identitas diri
2.        Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3.        Pernyataan tanah tidak sengketa
4.        Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
 

 
Prosedur:

Proses Konversi

http://satulayanan.net/uploads/images/bpnr11.jpg

Simulasi Biaya 

Biaya konversi, pengakuan dan penegasan hak tanah bisa dihitung di kalkulator biaya berikut.
http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/KONVERSI,-PENGAKUAN-DAN-PENEGASAN-HAK/KONVERSI.aspx
 

 
Hal apa yang menyebabkan wilayah Kota Semarang krisis air bersih ?
Jawaban :

 
Seperti di beritakan 50.000-an pelanggan PDAM Tirta Moedal, Kota Semarang Khususnya yang berada di wilayah Semarang bagian timur, utara, dan sebagian selatan, mengalami krisis air. Penyebabnya, pasokan air baku ke Instalasi Pengolahan Air ( IPA ) Kudu, Genuk, yang melayani wilayah tersebut terganggu sejak Tanggal 2 Juni 2015. Dengan demikian, Manajemen PDAM memberlakukan sistem giliran aliran, yaitu siang dan malam. Dia mengungkapkan, air baku atau air yang akan di olah menjadi air bersih di IPA Kudu berasal dari Bendung Klambu, Grobogan. Saluran air yang digunakan melalui saluran terbuka sepanjang 42 kilometer. Saat ini distribusi air baku lewat saluran terbuka itu mengalami gangguan, antara lain banyak petani yang memanfaatkan saluran tersebut untuk irigasi sawah. Krisis air bersih di Kota Semarang terjadi hampir setiap musim kemarau sejak 2002 atau 13 tahun silam, akibat keterbatasan pasokan air dari IPA Kudu. Sayangnya PDAM hingga kini belum menemukan solusi.

 
Perlukah SATLANTAS gelar latihan gratis untuk pembuatan SIM ?
Jawaban :

 
Menurut AKBP Pungky Bhuana Santoso, semua warga Semarang yang hendak membuat SIM C diharuskan melakukan ujian sesuai aturan di tempat yang disediakan yakni halaman Satlantas Polrestabes Semarang. Beliau menyatakan siap memberikan pelatihan gratis bagi pemohon SIM C bagi pengendara motor. Masyarakat juga diperbolehkan memakai halaman kantor Pelayanan SIM di Jl. Letjen Suprapto di Kawasan Kota Lama. selain itu juga terbuka bagi sekelompok siswa di satu sekolahan, para pekerja pabrik, atau kumpulan warga di satu kelurahan.
Bagi masyarakat yang yang ingin mengetahui bagaimana proses ujian praktik SIM juga bisa mengunduh video di webside milik Satlantas Polrestabes Semarang, yaitu: http://satlantas.Polrestabessemarang.blogsport.com.

 
Bagaimana cara ganti Kartu NPWP ?
Jawaban :

 
Berdasarkan surat edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-60/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok WSajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak nomor PER-38/PJ/2013 disebutkan bahwa permohonan pencetakan ulang kartu NPWP dapat dilakukan di Kantor Pelayanan non pajak sesuai tempat kedudukan dan atau tempat kegiatan usaha. Khusus permohonan cetak ulang kartu NPWP untuk orang pribadi, dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak terdekat, melampirkan fotokopi KTP dan mengisi formulir permohonan cetak ulang NPWP. Pencetak ulang kartu NPWP hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 30 hari di master file, nasional. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau kontak Kring Pajak di nomor 1500-200.

 
JAMKESMASKOT menjamin pelayanan apa saja? dan adakah pelayanan kesehatan yang dibatasi ?
Jawaban :

 
Peserta Jamkesmaskot / Kartu Semarang Sehat dapat memanfaatkan pelayanan kesehatan berupa:
  • Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) di puskesmas dan jaringannya.
  • Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) di RS dan BKIM / BP4.
  • Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) di Puskesmas.
  • Rawat INap Tingkat Lanjutan (RITL) kelas III di RS, BKIM, BP4.
  • Pelayanan keadaan gawat darurat.
  • Pemberian Pelayanan Satu Hari (One Day Care).
Pemberian pelayanan kesehatan di batasi sebagai berikut:
  1. Kacamata diberikan dengan lensa minimal +1 / -1 berdasarkan resep dokter, maksimal Rp 200 ribu.
  2. Biaya pengganti darah Rp 360 ribu per kantong.
  3. Alat bantu dengar diberi penggantian sesuai resep dokter THT, pemilihan alat bantu dengar berdasarkan harga paling murah dan ketersediaan alat didaerah.
  4. Alat bantu gerak yang ditanggung terbatas untuk tongkat penyangga dan korset, diberikan berdasarkan resep dokter dan disetujui oleh direktur RS atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk mengembalikan fungsi dalam aktivitas sosial peserta. Pemilihan alat bantu gerak berdasarkan harga paling efisien dan ketersediaan alat di daerah.
  5. Alat kesehatan tertentu seperti IOL, Stent, screw, pen diberikan untuk kasus-kasus tertentu guna life saving, sesuai krteria yang telah ditentukan lewat pengkajian dan pengendalian oleh komite medik dengan persetujuan Dinas Kesehatan Kota Semarang.
  6. Pelayanan penunjang diagnistik canggih diberikan hanya untuk kasus life saving dan kebutuhan penegakan dianogsa yang sangat diperlukan melalui pengkajian dan pengendalian komite medis.

 
Apa saja syarat dan prosedur pembuatan Akta Kematian ?
Jawaban :

 
Syarat dan prosedur pembuatan Akta Kematian sebagai berikut :
  • Surat kematian (visum) dari dokter / petugas kesehatan (asli).
  • Surat keterangan kematian dari lurah (asli).
  • Fotokopi KTP dan KK yang bersangkutan.
  • Fotokopi kutipan Akta Kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki) dengan memperlihatkan dokumen asli.
  • Fotokopi kutipan akta perkawinan/akta nikah yang meninggal (bagi yang kawin) dengan memperlihatkan dokumen asli.
  • Fotokopi bukti / ketetapan ganti nama (apabila sudah ganti nama) dengan memperlihatkan dokumen asli.
  • Surat pernyataan / keterangan hubungan keluarga dengan yang meninggal dan diketahui oleh lurah setempat, dilampiri fotokopi KTP, fotokopi akta kelahiran (bagi yang memiliki).
  • Nama dan identitas dua orang saksi pencatatan yang memenuhi persyaratan (berumur 1 Tahun ke atas).
  • Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp 6.000 bagi yang dikuasakan dan fotokopi KTP penerima kuasa.
  • Datang saja di Jalan Kanguru Raya No 03, Kota Semarang. Atau, anda bisa menghubungi (024) 6712563.


 
Kegiatan apa saja yang ada di acara "Warak Ngendog" Tradisi Dugderan Semarang?
Jawaban :

 
Pada tradisi dugderan ini Walikota berperan sebagai Kanjeng Bupati Raden Mas Tumenggung Arya Purbaningrat, yakni Bupati Semarang yang konon pertama kali menggelar tradisi Dugderan pada tahun 1881.
Ikon Kota Khas Kota Semarang, yakni Warak Ngendog yang merupakan imajiner perpaduan kambing dan naga. "Dug dug dug dari suara bedug dan der der der dari suara meriam yang dulunya digunakan sebagai penanda.

Dalam Karnaval, khususnya seluruh warga Kota Semarang mengikuti pesta dugderan di balaikota yang dirayakan 1 hari sebelum Ramadhan berlangsung dan hanya 1 kali dalam 1 Tahun.
Khususnya Wali kota Semarang dan istrinya yang selalu tersenyum ramah seraya menyapa masyarakat yang berdiri di sepanjang jalan Pemuda hingga berjalan arak-arakan keliling rute yang ditentukan, yang biasanya berkeliling di tengah kota. Berbekal pakaian adat khas jawa, Bapak Walikota dan istrinya menjadi pemimpin upacara yang khas dengan bahasa jawa. Pembukaan acara dugderan ini diawali dengan upacara yang dimeriahkan oleh penampilan para penari dan disambut oleh pasukan yang menggendong warak ngendog yang sangat khas dengan warna-warni busana adat dan ikon warak ngendog yang di pamerkan oleh perwakilan setiap daerah Kota Semarang.

Setelahnya upacara selesai kemudian warak ngendog dan rombongan penari serta para warga yang mengikuti karnaval ini juga ikut keliling berjalan kaki menyisiri tengah kota Semarang dan berhenti di Masjid Tertua di Semarang, yakni Masjid Kauman Semarang. Disana Bapak Gubernur sudah menanti kedatangan Walikota beserta rombongan yang dibawanya untuk bertemu dan mendengarkan "wejangan-wejangan" yang disampaikan oleh bapak Gubernur untuk Walikota dan warganya.

Walikota menyampaikan dalam bahasa jawa mengucapkan semoga puasa di tahun ini mendapat Ridho dan memberi wejagan agar saling menghormati dan peduli kepada sesama serta lingkungan. 

 
Bisakah perpanjangan STNK domisili luar kota di Semarang ? Apa saja syarat dan ketentuannya ?
Jawaban :

 

Bisa, dengan cara membawa sepeda motor ke Samsat Semarang terdekat untuk meminta bantuan cek fisik di samsat tersebut.
 

Proses dan Syarat Perpanjang Pajak STNK tahunan dan Lima Tahunan

1. Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB. Formulir dapat di ambil di loket pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan. Berkas yang harus dilampirkan:

(Perpanjangan pajak STNK tahunan)

  • STNK Asli + Fotokopi
  • Fotokopi BPKB
  • KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
(Perpanjangan Pajak STNK Lima Tahunan)
  • Cek Fisik Kendaraan
  • STNK Asli + Fotokopi
  • Fotokopi BPKB
  • KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB

2. Selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK tersebut ke Loket Penyerahan berkas.
3. Silahkan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.
4. Anda akan diberikan slip pembayaran Pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.
5. Serahkan Slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke Kasir.
6. Selesai membayar pajak, anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket Pengambilan STNK.
7. Silahkan tunggu hingga nama anda dipanggil. STNK baru anda telah diperpanjang satu tahun ke depan.
8. Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil Plat nomor yang baru.

Catatan: 
  • Proses perpanjangan Pajak STNK dapat dilakukan di Samsat keliling*, Gerai Samsat* dan di Kantor Samsat setempat.
  • BPKB dan KTP asli dibawa untuk bukti keaslian
*hanya untuk proses perpanjang pajak tahunan.

 
Bagaimana prosedur pasang listrik untuk rumah ?
Jawaban :

 
Prosedur pasang listrik untuk rumah yaitu dengan cara melakukan pendaftaran melalui pusat Pelayanan PLN di nomor 123 atau melalui webside www.pln.co.id. Siapkan identitas (KTP). Calon pelanggan akan mendapatkan nomor registrasi sesuai dengan daya tersambung yang di inginkan.
Prosedur yang harus dilalui setelah pendaftaran adalah membayar biaya penyambungan sesuai dengan registrasi sesuai dengan registrasi dan strom perdana. Petugas PLN akan melakukan survei ke lokasi calon pelanggan.
Berdasarkan hasil survei lokasi, apabila secara teknis telah memenuhi, maka petugas PLN akan melakukan pemasangan dan calon pelanggan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
Penyalaan dapat dilakukan instansi calon pelanggan siap dan memiliki Sertifikat Layak Operasi (SLO).

 
Berapa biaya pembuatan Paspor 48 halaman ?
Jawaban :

 
Biaya paspor biasa 48 halaman untuk WNI / orang Rp. 300 ribu per buku. Permohonan paspor baru dapat dilakukan dengan cara :
  • Melakukan permohonan on-line di web: www.imigrasi.go.id (silahkan pilih menu permohonan paspor on-line) ditindaklanjuti proses foto dan wawancara di kantor imigrasi.
  • Datang langsung ke kantor imigrasi persyaratan yang dilampirkan berdasarkan Pasal 49 Peraturan Pemerintah No 31 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian antara lain: 
  1. Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  4. Surat Perwarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, dan
  6. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor berdasarkan peraturan pemerintah No 45 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dibayarkan di Bank BNI

 
Bagaimana cara mengajukan bantuan rumah layak huni ke Pemkot Semarang ?
Jawaban :

 
Penerima Kartu Identitas Miskin (KIM) Kota Semarang 2014 adalah warga Miskin Kota Semarang yang masuk database Warga Miskin Kota Semarang 2013, yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Semarang Nomor 050/716/2013 Tanggal 19 Desember 2013. Pemegang KIM dapat mengakses program penanggulangan kemiskinan yang bersumber dari APBD Kota Semarang, diantaranya, pelayanan kesehatan dan program rehab rumah tidak layak huni. Prosedurnya, warga dapat berkordinasi dengan pihak kelurahan sesuai domisili untuk diusulkan sebai penerima manfaat program. Nantinya, kelurahan meneruskan usulan tersebut ke Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKPD) Kota Semarang selaku pelaksanaan kegiatan.

 
Bagaimana prosedur tingkatan prosedur SIM A ke B1 ?
Jawaban :

 
Cara pengalihan golongan SIM A ke B1 adalah sebagai berikut :
  1. Mengisi formulir pengajuan pengalihan golongan SIM.
  2. Melampirkan KTP asli setempat yang sah
  3. Berusia minimal 20 Tahun.
  4. Telah memiliki SIM A selama minimal 12 (dua belas) bulan.
  5. Lulus ujian teori, praktik, dan uji simulator.
Standar waktu penerbitan SIM B1 kurang lebih 180 menit serta membayar tarif PNBP Rp 120.000 di loket BRI.

 
Bagaimana cara pembayaran BPJS melalui ATM ?
Jawaban :

 
Melengkapi artikel sebelumnya yaitu Cara Daftar Bpjs-kesehatan 2015, pada kesempatan ini kami akan berbagi informasi cara pembayaran melalui internet Banking dan Atm. Pembayaran Bpjs ini bisa di bilang mudah bagi yang mempunyai account bank, tetapi bagaimana bagi mereka yang tidak memiliki rekening ke-3 bank tersebut? Boleh juga minta tolong kepada sahabat kita yang punya akses ke bank, apa lagi sekarang aplikasi bank bisa di download melalui smartphone tablet/android. 

1. Membayar BPJS melalui ATM BRI

* Pertama silakan anda masukan kartu ATM BRI anda
* Pilihlah bahasa indonesia saja karena kita orang indonesia
* Masukan PIN anda
* Kemudian pilihlah Transaksi Tunai
* Setelah itu tekan Transaksi Lainya
* Kemudian pilih Pembayaran
* Setelah itu akan terbuka pilihan, pilih saja Lainya
* Cari saja menu Bpjs >> Bpjs Kesehatan
* Kalau sudah ketemu Bpjs Kesehatan ketik nomer Virtual Account anda.
* Setelah anda masukan no. virtual akan ada nama dan nomer virtual account anda, sekarang tinggal ketik jumlah yang akan anda bayarkan.
* Akan keluar bukti pembayaran.

 
2. Membayar BPJS melalui ATM bank MANDIRI
 
* Masukan kartu ATM anda ke mesin ATM
* Kemudian Pilih bahasa (bahasa indonesia)
* Ketik PIN ATM anda
* Setelah itu pilihlah menu BAYAR / BELI
* Kemudian pilih menu LAINNYA
* Lalu  carilah  menu BPJS
* Muncul pilihan “BPJS Kesehatan” atau “BPJS Ketenagakerjaan” pilih status yang anda daftarkan.
* Selanjutnya pilih menu “INDIVIDU” jika anda membayar individu atau pilih “BADAN USAHA”jika anda yang ingin membayarkan karyawan anda.
* Setelah itu masukan kode 89888 sebagai kode Bpjs
* Selanjutnya ketik 11 angka kode Bpjs anda  lalu tekan “BENAR“
* Pilih jumlah bulan yang akan dibayarkan,  untuk pembayaran 1 bulan maka masukan angka 1 jika 2 bulan masukan angka 2, lalu tekan “BENAR“
* Selanjutnya akan muncul konfirmasi pembayaran pada layar, tetapi jangan lekas memilih “YA” tapi ketiklah angka 1 dahulu.
* Struk bukti pembayaran akan muncul, Ok anda sudah berhasil
 
3. Membayar BPJS melalui ATM BNI  
 
* Seperti biasa Masukan Kartu ATM BNI anda
* Setelah pilih bahasa dan masukan PIN anda
* Kemudian pilih MENU LAIN pada pojok kanan bawah
* Setelah itu pilih menu PEMBAYARAN 
* Selanjutnya pilih MENU BERIKUTNYA pada pojok kanan bawah
* Dan pilih MENU BERIKUTNYA  lagi
* Akan muncul pilihan JKN/BPJS kesehatan atau BPJS KETENAGAKERJAAN silakan pilih status yang anda daftarkan.
* Masukan nomer 88888 (5x) dan 11 nomer iD Virtual Account anda kemudian tekan BENAR 
* Masukan jumlah berapa bulan yang akan anda bayarkan 01 atau 02 jangan lupa diawali angaka 0 kemunian tekan BENAR
* Maka akan muncul status pembayaran yang belum lunas, "anda ingin melanjutkan pembayaran" tekan YA
* Kemudian pilih melalui TABUNGAN 
* Tunggu saja struk bukti pembayaran anda

 
Kewajiban apa saja yang harus dilakukan setelah memiliki NPWP ?
Jawaban :

 
Anda sudah punya NPWP ? Itu artinya terdapat beberapa kewajiban-kewajiban
yang harus kita laksanakan agar terhindar dari sanksi perpajakan yang 
berat.  Sanksi perpajakan biasanya datangnya tidak langsung. Bahkan bisa 
satu, dua, atau bahkan lima tahun kemudian baru diterbitkan. Pasti kalau 
sudah lewat tahun apabila sistem administrasi dan keuangan kita tidak rapi 
maka urusannya bisa rumit.  Apalagi kalau kantor pajak mempunyai data-data transaksi kita baik dengan pemasok maupun pelanggan kita. 

Apabila anda adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan atau Pekerja Bebas, maka kewajiban-kewajiban inilah yang harus ditunaikan, antara lain :

1. Melakukan Pembukuan dan membuat laporan Keuangan (Neraca + Laporan 
    Rugi laba) pada akhir tahun buku atau pencatatan bagi WP Orang Pribadi 
    yang omsetnya kurang dari Rp 4,8 Milyar setahun.
2. Melakukan pemotongan/pemungutan terhadap objek pajak PPh Pasal 
    21/22/23/26
3. Menyetorkan PPh yang terutang atau yang telah dipotong/dipungut :
    - Bulanan :
      a. PPh Pasal 25 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa 
          pajak berakhir.
      b. PPh Pasal 21/26 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah 
          masa pajak berakhir.
      c. SPT Masa PPh Pasal 23/26 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya 
          setelah masa pajak berakhir
      d. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 paling lambat tanggal 10 bulan   
          berikutnya setelah masa pajak berakhir
    - Tahunan : 
      Paling lambat tanggal tanggal 31 Maret (untuk WP Orang Pribadi) dan 30 
      April (untuk WP Badan) setelah berakhirnya Tahun Pajak
4. Melaporkan secara rutin atas semua kewajiban perpajakannya :
    - Bulanan
      a. SPT Masa PPh Pasal 25 dengan menggunakan Formulir SSP lembar ke-3 
          paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak 
          berakhir.
      b. SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan Formulir 1721 untuk 
          melaporkan pemotongan PPh atas karyawan paling lambat tanggal 20 
          bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
      c. SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan menggunakan Formulir F.1.1.32.03 
          untuk melaporkan transaksi pemotongan atas objek pajak PPh Pasal 
          23/26 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak 
          berakhir
      d. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 dengan menggunakan Formulir 
          F.1.1.32.04 untuk melaporkan transaksi pemotongan atas objek pajak 
          PPh Pasal 4 (2)
    - Tahunan :
       a. WP Orang Pribadi :
           SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770 dan lampiran-
           lampirannya) paling lambat tanggal 31 Maret.
       b. WP Badan :  
           SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771 dan lampiran-lampirannya) 
           tanggal 30 April.
5. Menyimpan dokumen pembukuan selama 10 (sepuluh) tahun
6. Membantu kelancaran jalannya pemeriksaan pajak apabila dilakukan 
    pemeriksaan.
Untuk Wajib Pajak Karyawan, kewajiban perpajakannya tidaklah sebanyak 
Wajib Pajak Badan, WP OP Usahawan atau WP OP Pekerja Bebas (Notaris, 
dokter, artis, dll), cukup sekali dalam setahun yaitu hanya melaporkan penghasilannya paling lambat tanggal 31 Maret dengan menggunakan :
 
-       Formulir 1770 SS apabila penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 60.000.000,00
 
-       Formulir 1770 S apabila penghasilan brutonya lebih dari Rp 60.000.000,00
 

 
Jika peserta BPJS meninggal dunia, bagaimana dengan iuran yang selama ini dibayarkan ?
Jawaban :

 

Berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan no 1 tahun 2015 pasal 10 disebutkan bahwa: Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja wajib melaporkan kepada BPJS Kesehatan setiap terjadi perubahan data peserta atau anggota keluarganya paling lambat tujuh hari kerja sejak terjadinya perubahan.

Bagi peserta yang sudah meninggal harap segera dilaporkan ke kantor BPJSKesehatan agar dilakukan proses penonaktifan dengan membawa kartu BPJS kesehatan dan surat kematian untuk menghindari tagihan rutin bulanan.


 
Bagaimana tata cara permohonan Paspor hilang ?
Jawaban :

 

Paspor adalah dokumen negara, maka pemegangnya diminta untuk hati-hati  dalam menyimpan dan menjaganya, agar tidak hilang dan jatuh ketangan yang tidak berhak.

Persyaratan di dalam penggantian Paspor yang hilang secara garis besar sebagai berikut :

  1. Membuat laporan kehilangan paspor kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia atau pihak yang berwenang apabila anda berada di luar negeri.
  2. Apabila paspor hilang, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian.
  3. Penggantian paspor yang hilang, dilaksanakan setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
  4. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima,pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun.
  5. Apabila paspor hilang/rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri.

 

Hati-hatilah dalam menyimpan dan menjaga paspor anda, Paspor anda dapat dipergunakan oleh orang lain untuk hal hal yang   dapat merugikan anda.

 

PROSEDUR BERITA ACARA PEMERIKSAAN PASPOR HILANG

 

padding: 0px
Jawaban :

 
 
padding: 0px
Jawaban :

  color: rgb(84, 84, 84)
 

Jawaban :

 
 
padding: 0px
Jawaban :

  color: rgb(84, 84, 84)
 
padding: 0px
Jawaban :

 
 
padding-right: 0px
Jawaban :

  color: rgb(84, 84, 84)
 
padding: 0px
Jawaban :

  text-align: justify
 
Jawaban :

 
 
padding: 0px
Jawaban :

  text-align: justify
 
Jawaban :

 
 
Jawaban :

 
 
padding: 0px
Jawaban :

  color: rgb(84, 84, 84)
 

Jawaban :

 
 
padding: 0px
Jawaban :

  color: rgb(84, 84, 84)
 
padding: 0px
Jawaban :

 
 
padding-right: 0px
Jawaban :

  color: rgb(84, 84, 84)
 
padding: 0px
Jawaban :

  text-align: justify
 
Jawaban :

 
 
padding: 0px
Jawaban :

  text-align: justify
 
Jawaban :

 
 
padding: 0px
Jawaban :

  text-align: justify
 
Jawaban :

 
 
padding: 0px
Jawaban :

  text-align: justify
 
Jawaban :

 
 
padding: 0px
Jawaban :

  text-align: justify
 
Jawaban :

 
 
Jawaban :

 
 

Prosedur dan Tata cara pindah alamat antar propinsi

Jawaban :

 

Istilahnya dalam Undang undang  Nomor 23 Tahun 2006, disebut KETENTUAN PINDAH-DATANG PENDUDUK WNI .

Bagi yang akan pindah alamat antar propinsi dan belum tahu prosedur dan tata cara, mungkin informasi ini bisa membantu :

Pendaftaran pindah-datang penduduk WNI

1.   Sesuai pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2006, bahwa penduduk WNI yang pindah dalam wilayah NKRI wajib melapor kepada instansi pelaksana (perangkat pemerintah Kabupaten / Kota yang bertanggung jawab dan  berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan) didaerah asal yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).

2.   Selanjutnya penduduk WNI wajib melapor kepada instansi pelaksana ditempat tinggal tujuan dengan membawa SKP, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah-Datang (SKPD).

3.   SKP/SKPD digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan.

4.   Sesuai Pasal 59, penandatanganan SKP/SKPD bagi penduduk WNI sebagai berikut:

a.   Untuk pindah-datang dalam satu desa/kelurahan atau antar desa / kelurahan dalam satu kecamatan ditandatangani oleh Kepala Desa atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil)

b.   Untuk pindah-datang antar kecamatan ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).

c.   Untuk pindah-datang antar Kabupaten / Kota dan antar Provinsi ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).

Karena fokus kita pada point 4c  maka langkah-langkahnya:

A . Mendatangi RT dan RW tempat tinggal kita mau ngurus Surat Pindah (SP) dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)

B. surat dari RT / RW tsb dilanjut  langsung dibawa keKelurahan dan kecamatan, yang mana surat (SP) tadi akan diganti oleh kelurahan/kecamatan dan akan terbit Surat Keterangan Pindah (SKP).Dan KTP juga KK akan diambil oleh kelurahan / kecamatan tsb (sbg data arsip / dimusnahkan!) .

C. SKP tersebut ada 2 lembar yang mana lembar pertama aku lanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil alamat yg lama selanjutnya oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan diganti dengan selembar surat yg berstempel dan ber ttd Surat Pengantar keterangan Pindah yang ditujukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil alamat yg baru.Dan lembaran SKP kedua sebagai tembusan untuk kelurahan/kecamatan alamat yg baru

D. disamping ngurus SKP tsb kita juga harus mengurus kelakuan baik mulai dari koramil sampai kepolisian sehingga berwujud selembar surat kelakuan baik.

E. Pada saat kita pindah berkas yang dibawah ini perlu ada :

  • SKP yg berstempel dan ber ttd kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ,
  • SKP  tembusan yg berstempel dan ber ttd kepala kelurahan/kecamatan
  • dua lembar surat Kelakuan baik ,

F. Ditempat alamat yg perlu dilakukan adalah :

  • Lapor ke RT/RW dan mendaftar / memasukkan data anggota keluarga yang pindah kedalam Kartu Keluarga (KK) dan membuatkan KTP
  • Melapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Melapor ke kantor kelurahan/kecamatan dan proses pembuatan KK dan KTP

 
Persyaratan apa saja yang harus dilakukan untuk mendapatkan E-Faktur sebagai laporan SPT PPN ?
Jawaban :

 

SEBAGAI prasyarat untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai seperti penggunaan aplikasi e-Faktur dan permintaan nomor seri faktur pajak secara online, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memiliki sertifikat elektronik. 

Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar.

Persyaratan yang berlaku untuk permohonan sertifikat elektronik adalah :

a. Surat permintaan sertifikat elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain. Pengurus yang dimaksud adalah pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan sertifikat elektronik.

b. SPT Tahunan PPh Badan harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan tanda terima pelaporan SPT.

c. Pengurus sebagaimana dimaksud harus menunjukan asli kartu identitas berupa KTP, dan asli Kartu keluarga, serta menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.


 
Bagaimana prosedur balik Nama STNK dan BPKB mobil ?
Jawaban :

 
Balik Nama STNK dan BPKB atau Tukar Nama Kendaraan Bermotor

Pengertian Balik Nama STNK dan BPKB adalah alih kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama (I) ke tangan pemilik kedua (II) dan seterusnya  dari dasar jual beli dan hibah kendaraan bermotor. Setelah selesai  proses balik nama akan berubah nama pemilik di STNK dan di  BPKB, tapi nomor polisi tidak berubah kecuali pindah keluar daerah provinsi. 

Syarat Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II)  Ke Atas Nama Perorangan :
  1. Identitas pemilik kendaraa bermotor KTP/SIM, = 2 lembar, KK =1 lembar, materai 6000= 1 lembar, (foto copy). 
  2. Pas Foto ukuran 4 x 6 = 1 lembar. 
  3. Biaya Balik Nama STNK dan BPKB, sebesar 3,800,000,- di selesaikan terlebih dahulu, melalui pihak BANK daerah setempat. 
  4. Surat kuasa diatas kop surat perusahaan dibubuhi materai Rp. 6000,-.
  5. Bukti Validasi, yg di keluarkan dari pihak BANK daerah setempat, = 2 lembar (foto copy).
  6. Perusahaan :
    Tarif/Biaya Jasa Pengurusan Balik Nama, STNK dan BPKB, sebesar 3,950,000,- di selesaikan terlebih dahulu secara tunai (Validasi), melalui pihak BANK daerah setempat, ke atas nama Bendahara Samsat Polda Jakarta, dengan nomor Acount/Rekening : 
    - 003584468262
    - A/n :  ANDI TENRI RUWA 
    - BANK DANAMON  Cab: Samsat.

    Jika Anda mengalami kesulitan dalam pengurusan Balik Nama Kendaraan, Informasi lebih lanjut silahkan hubungi customer care kami di (021) 40343777 atau 0823,7116,1223
Syarat Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II)  Ke Atas Nama Badan Hukum dan Instansi Pemerintah:
  1. Identitas pemilik kendaraan bermotor
    a. Salinan akte pendirian perusahaan (foto copy SIUP)
    b. Surat keterangan domisili (foto copy)
    c. NPWP (foto copy)
    d. Surat kuasa diatas kop surat perusahaan dibubuhi materai Rp. 6000
  2. BPKB
  3. STNK
  4. Kuitansi pembelian
  5. Cek fisik kendaraan bermotor
ama STNK dan BPKB adalah alih kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama (I) ke tangan pemilik kedua (II) dan seterusnya  dari dasar jual beli dan hibah kendaraan bermotor. Setelah selesai  proses balik nama akan berubah nama pemilik di STNK dan di  BPKB, tapi nomor polisi tidak berubah kecuali pindah keluar daerah provinsi. 

Syarat Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II)  Ke Atas Nama Perorangan :
  1. Identitas pemilik kendaraa bermotor KTP/SIM, = 2 lembar, KK =1 lembar, materai 6000= 1 lembar, (foto copy). 
  2. Pas Foto ukuran 4 x 6 = 1 lembar. 
  3. Biaya Balik Nama STNK dan BPKB, sebesar 3,800,000,- di selesaikan terlebih dahulu, melalui pihak BANK daerah setempat. 
  4. Surat kuasa diatas kop surat perusahaan dibubuhi materai Rp. 6000,-.
  5. Bukti Validasi, yg di keluarkan dari pihak BANK daerah setempat, = 2 lembar (foto copy).
  6. Perusahaan :
    Tarif/Biaya Jasa Pengurusan Balik Nama, STNK dan BPKB, sebesar 3,950,000,- di selesaikan terlebih dahulu secara tunai (Validasi), melalui pihak BANK daerah setempat, ke atas nama Bendahara Samsat Polda Jakarta, dengan nomor Acount/Rekening : 
    - 003584468262
    - A/n :  ANDI TENRI RUWA 
    - BANK DANAMON  Cab: Samsat.

    Jika Anda mengalami kesulitan dalam pengurusan Balik Nama Kendaraan, Informasi lebih lanjut silahkan hubungi customer care kami di (021) 40343777 atau 0823,7116,1223
Syarat Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II)  Ke Atas Nama Badan Hukum dan Instansi Pemerintah:
  1. Identitas pemilik kendaraan bermotor
    a. Salinan akte pendirian perusahaan (foto copy SIUP)
    b. Surat keterangan domisili (foto copy)
    c. NPWP (foto copy)
    d. Surat kuasa diatas kop surat perusahaan dibubuhi materai Rp. 6000
  2. BPKB
  3. STNK
  4. Kuitansi pembelian
  5. Cek fisik kendaraan bermotor

 
Apa manfaat Jamkesmaskot bagi peserta ?
Jawaban :

 

Peserta Semarang Sehat (KSS) dapat memanfaatkan pelayanan kesehatan berupa:
- Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) di Puskesmas dan jaringannya.
- Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) di RS dan BKIM/BP4.
- Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) di Puskesmas.
- Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) kelas III di RS, BKIM, BP4.
- Pelayanan keadaan gawat darurat (emergency).
- Pemberian Pelayanan Satu Hari (One Day Care).
- Pemberian pelayanan kesehatan dibatasi sebagai berikut :

a. Kacamata diberikan dengan lensa minimal +1/-1 berdasarkan resep dokter, maksimal Rp 200.000,-.
b. Biaya Pengganti Darah Rp. 360.000,-/Kantong.
c. Alat bantu dengar diberi penggantian sesuai resep dari dokter THT, pemilihan alat bantu dengar berdasarkan harga yang paling murah dan ketersediaan alat di daerah.
d. Alat bantu gerak yang ditanggung terbatas pada alat : tongkat penyangga dan korset, diberikan berdasarkan resep dokter dan disetujui Direktur Rumah Sakit atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan alat tersebut memang dibutuhkan untuk mengembalikan fungsi dalam aktivitas sosial peserta tersebut. Pemilihan alat bantu gerak berdasarkan harga yang paling efisien dan ketersediaan alat di daerah.
e. Alat kesehatan tertentu seperti IOL, stent, screw, pen diberikan pada kasus-kasus tertentu untuk life saving sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan dengan pengkajian dan pengendalian oleh komite medik dengan persetujuan Dinas Kesehatan Kota Semarang.
f. Pelayanan penunjang diagnostik canggih diberikan hanya pada kasus life saving dan kebutuhan penegakan diagnose yang sangat diperlukan melalui pengkajian dan pengendalian komite medic.

- Pelayanan Kesehatan yang tidak ditanggung oleh
a. Pelayanan yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan.
b. Bahan, alat dan tindakan yang bertujuan untuk kosmetika
c. General check up.
d. Pelayanan Kesehatan yang telah dijamin oleh Jaminan Kesehatan lainnya.
e. Kecelakaan lalulintas.
f. Prothesis gigi tiruan.
g. Peserta pindah kelas perawatan yang lebih tinggi.
h. Pasien percobaan bunuh diri/penyakit yang timbul akibat kesengajan untuk menyiksa diri semdiri/bunuh diri/narkoba.
i. Pengobatan alternatif (antara lain akupuntur, pengobatan tradisional) dan pengobatan lain yang belum terbukti secara ilmiah.
j. Rangkaian pemeriksaan, pengobatan dan tindakan dalam upaya mendapat keturunan, termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi.
k. Pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana alam.
l. Pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti sosial.
(dna)


 
Persyaratan apa saja untuk membuat akta perceraian ?
Jawaban :

 
I.Prosedur & Tata Cara Penerbitan Akta Perceraian.
  1. Pemohon :
    Mengisi formulir permohonan pencatatan perceraian serta melampirkan persyaratan yang diperlukan.
  2. Petugas Loket :
    a.Menerima dan meneliti berkas permohonan pencatatan perceraian beserta persyaratan yang diperlukan.
    b.Mengirim berkas permohonan beserta persyaratan kepada Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil.
  3. Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil :
    a.Menerima dan meneliti berkas permohonan yang diajukan.
    b.Memberi petunjuk dan meneruskan kepada Petugas Operator untuk diproses.
  4. Petugas Operator :
    a. Menerima petunjuk dan meneliti berkas permohonan dari Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil.
    b. Melakukan proses pencatatan akta perceraian.
    c. Memberikan catatan pinggir pada akta dan kutipan akta perkawinan yang bersangkutan.
    d. Melakukan proses pencetakan rancangan akta dan kutipan akta perceraian.
    e. Menyerahkan rancangan pencetakan akta dan kutipan akta perceraian, akta dan kutipan akta perkawinan yang telah diberi catatan pinggir beserta berkas permohonan kepada Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil.
  5. Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil :
    a.Menerima dan meneliti rancangan akta dan kutipan akta perceraian, akta dan kutipan akta perkawinan yang telah diberi catatan pinggir beserta berkas permohonan serta memarafnya.
    b.Mengirimkan rancangan akta dan kutipan akta perceraian, akta dan kutipan akta perkawinan yang telah diberi catatan pinggir beserta berkas permohonan kepada petugas loket untuk penanda tanganan oleh pemohon dan saksi-saksi.
  6. Kepala Bidang Catatan Sipil :
    a. Menerima dan meneliti rancangan akta dan kutipan akta perceraian beserta berkas permohonan serta memarafnya.
    b. Mengirimkan rancangan akta dan kutipan akta perceraian beserta berkas permohonannya kepada Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil serta diteruskan kepada petugas loket untuk penanda tanganan oleh pemohon dan saksi-saksi.
  7. Petugas Loket :
    a. Menerima rancangan akta dan kutipan akta perceraian, akta dan kutipan akta perkawinan yang telah diberi catatan pinggir beserta berkas permohonan dari Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil.
    b. Meminta tanda tangan pemohon dan saksi-saksi pada rancangan akta dan kutipan akta perceraian.
    c. Mengirim rancangan akta dan kutipan akta perceraian, akta dan kutipan akta perkawinan yang telah diberi catatan pinggir beserta permohonannya kepada Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil dan diteruskan kepada Kepala Bidang untuk diajukan penanda tanganan kepada Kepala Badan.
  8. Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil:
    a. Menerima dan meneliti rancangan akta dan kutipan akta perceraian, akta dan kutipan akta perkawinan yang telah diberi catatan pinggir beserta berkas permohonan dari Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil.
    b. Menanda tangani akta dan kutipan akta perceraian dan catatan pinggir pada akta dan kutipan akta perkawinan.
    c. Mengirim akta dan kutipan akta perceraian, akta perkawinan yang telah diberi catatan pinggir beserta berkas permohonan perceraian kepada Kepala Bidang Catatan Sipil.
  9. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil :
    a. Menerima akta dan kutipan perceraian yang telah ditanda tangani beserta berkas permohonan dari Kepala Badan.
    b. Menyerahkan kutipan akta perceraian kepada Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil untuk diteruskan kepada petugas loket pelayanan.
    c. Mengirim berkas dan akta perceraian kepada Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil untuk didokumentasikan.
  10. Petugas Loket Pelayanan :
    a. Menerima kutipan akta perceraian dari Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil.
    b. Menerima pembayaran biaya penerbitan akta perceraian dari pemohon.
    c. Menyerahkan kutipan akta perceraian pada pemohon.
    d. Membuat tanda terima penyerahan kutipan akta perceraian.
  11. Pemohon :
    a. Menanda tangani tanda terima penyerahan kutipan akta perceraian.
    b. Menerima kutipan akta perceraian dan bukti pembayaran dari petugas loket.

 
Apa saja yang dibutuhkan untuk pendaftaran waralaba dan mendapatkan surat tanda usaha pendaftaran waralaba? kemana pengajuan pendaftarannya dan prosedur apa saja yang harus ditempuh?
Jawaban :

 

Waralaba merupakan hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba (Pasal 1 butir 1 PP 42/07 jo Pasal 1 butir 1 Permendag 31/08).

Pemberi Waralaba yang ingin mendaftarkan waralaba wajib untuk melakukan pendaftaran Prospektus Waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dengan Penerima Waralaba, yang akan diikuti dengan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (“STPW“) (apabila seluruh persyaratan yang akan diuraikan selanjutnya telah dipenuhi oleh Pemberi Waralaba).

Setelah Pemberi Waralaba memperoleh STPW, maka Pemberi Waralaba dapat melakukan Perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba. Selanjutnya Penerima Waralaba akan mendaftarkan Perjanjian Waralaba, yang akan diikuti dengan penerbitan STPW (apabila seluruh persyaratan yang akan diuraikan selanjutnya telah dipenuhi oleh Penerima Waralaba).

Apabila yang dimaksud dalam pertanyaan Anda adalah prosedur pendaftaran Prospektus Waralaba dan Perjanjian Waralaba untuk mendapatkan STPW, berikut kami uraikan prosedur pendaftaran Prospektus Waralaba dan Perjanjian Waralaba berdasarkan Permendag 31/08 jo PP 42/07 :

1.  Pendaftaran Prospektus Waralaba oleh Pemberi Waralaba

a.   Prospektus Waralaba

Berdasarkan Pasal 7 (2) PP 42/07 Prospektus Waralaba yang akan didaftarkan oleh Pemberi Waralaba, setidaknya memuat :

  1. Data Identitas Pemberi Waralaba, termasuk namun tidak terbatas pada copy KTP Pemberi Waralaba (apabila Pemberi Waralaba merupakan perseorangan), KTP Pemegang Saham berikut dewan komisaris dan direksi (apabila Pemberi Waralaba merupakan badan usaha (i.e Perseroan Terbatas));
  2. Legalitas Usaha Pemberi Waralaba, termasuk namun tidak terbatas pada Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP“), Izin tetap Usaha Pariwisata, Surat Izin Pendirian Satuan Pendidikan;
  3. Sejarah Kegiatan Usahanya;
  4. Struktur organisasi Pemberi Waralaba;
  5. Laporan Keungan 2 (dua) tahun terkahir;
  6. Jumlah Tempat Usaha;
  7. Daftar Penerima Waralaba;
  8. Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba

Apabila Prospektus Waralaba yang akan didaftarkan menggunakan bahasa asing, maka wajib untuk diterjemahkan terlebih dahulu kedalam bahasa Indonesia. Pemberi Waralaba yang berasal dari luar negeri wajib melegalisir Prospektus Penawaran Waralaba oleh Notaris Publik dengan melampirkan surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Perwakilan Republik Indonesia di negara asal Pemberi Waralaba.

Prospektus Waralaba tersebut wajb untuk disampaikan oleh Pemberi Waralaba kepada calon Penerima Waralaba pada saat penawaran atau paling lambat 2 (dua) minggu sebelum penandatangan Perjanjian Waralaba (Pasal 7 (1) PP 42/07 jo Pasal 4 (1) Permendag 31/08).

b.  Tata Cara Pendaftaran Prospektus Waralaba untuk memperoleh STPW :

1.   Pengajuan Permohonan STPW

1.1   Pemberi Waralaba yang berasa dari luar negeri dan Pemberi Waralaba lanjutan yang berasa dari luar negeri mengajukan permohonan kepada Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, sesuai dengan Lampiran III A-1 Permendag 31/08;

1.2  Pemberi Waralaba yang berasa dari dalam negeri dan Pemberi Waralaba lanjutan yang berasa dari dalam negeri mengajukan permohonan kepada kantor Dinas Perdagangan DKI Jakarta/ kabupaten/kota setempat, sesuai dengan Lampiran III A-2 Permendag 31/08.

 2.    Dokumen yang diperlukan dalam Permohonan STPW

Setiap pemohon wajib untuk menyampaikan permohonan STPW yang ditandatangani oleh pemilik, pengurus atau penanggung jawab perusahaan atau kuasa pemohon (dengan menyertakan surat kuasa)  dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :

2.1.   Apabila permohonan dilakukan oleh Pemberi Waralaba yang berasal dari luar negeri wajib melampirkan :

a. Fotocopy Prospektus Penawaran Waralaba; dan

b. Fotocopy legalitas usaha

2.2   Apabila permohonan dilakukan oleh Pemberi Waralaba lanjutan yang berasal dari luar negeri dan Pemberi Waralaba lanjutan yang berasal dari dalam negeri wajib melampirkan :

  1. Fotocopy Izin Teknis;
  2. Fotocopy Prospektus Penawaran Waralaba;
  3. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (“TDP“);
  4. Fotocopy STPW sebagai Penerima Waralaba;
  5. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang (apabila Pemberi Waralaba merupakan badan hukum);
  6. Fotocopy Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan
  7. Fotocopy KTP Pemiliki/Penanggungjawab Perusahaan.

2.3   Apabila permohonan dilakukan oleh Pemberi Waralaba yang berasal dari dalam negeri wajib melampirkan :

  1. Fotocopy Izin Teknis;
  2. Fotocopy Prospektus Penawaran Waralaba;
  3. Fotocopy TDP;
  4. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang (apabila Pemberi Waralaba merupakan badan hukum);
  5. Fotocopy Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan
  6. Fotocopy KTP Pemiliki/Penanggungjawab Perusahaan.

c.   Skema pendaftaran Prospektus untuk mendapatkan STPW

skema01

2.   Pendaftaran Perjanjian Waralaba oleh Penerima Waralaba

A.  Perjanjian Waralaba

Berdasarkan Pasal 5 PP 42/07 Perjanjian Waralaba yang akan didaftarkan oleh Penerima Waralaba, setidaknya memuat :

  • nama dan alamat para pihak;
  • jenis Hak Kekayaan Intelektual;
  • kegiatan usaha;
  • hak dan kewajiban para pihak;
  • bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
  • wilayah usaha;
  • jangka waktu perjanjian;
  • tata cara pembayaran imbalan;
  • kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris;
  • penyelesaian sengketa; dan
  • tata cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian.

Dalam suatu Perjanjian Waralaba dapat memuat klausula bahwa Penerima Waralaba dapat menunjuk Penerima Waralaba lain.

Apabila Perjanjian Waralaba yang akan didaftarkan menggunakan bahasa asing, maka wajib untuk diterjemahkan terlebih dahulu kedalam bahasa Indonesia. Para Pihak dalam Perjanjian Waralaba memiliki kedudukan hukum yang setara dan tunduk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Perjanjian Waralaba tersebut wajb untuk disampaikan kepada calon Penerima Waralaba paling lambat 2 (dua) minggu sebelum penandatangan Perjanjian Waralaba (Pasal 5 (3) PP 42/07 Permendag 31/08). Setelah menandatangani Perjanjian Waralaba, Penerima Waralaba wajib untuk mendaftarkan Perjanjian Waralaba tersebut untuk memperoleh STPW.

B.  Tata Cara Pendaftaran Perjanjian Waralaba untuk memperoleh STPW :

1.  Pengajuan Permohonan STPW

1.1  Penerima Waralaba yang berasa dari luar negeri mengajukan permohonan kepada Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, sesuai dengan Lampiran III B-1 Permendag 31/08;

1.2  Penerima Waralaba yang berasa dari dalam negeri, Penerima Waralaba lanjutan yang berasal dari waralaba dalam negeri, dan  Penerima Waralaba lanjutan yang berasal dari waralaba luar negeri mengajukan permohonan kepada kantor Dinas Perdagangan DKI Jakarta/ kabupaten/kota setempat, sesuai dengan Lampiran III B-2 Permendag 31/08.

2.  Dokumen yang diperlukan dalam Permohonan STPW

Setiap pemohon wajib untuk menyampaikan permohonan STPW yang ditandatangani oleh pemilik, pengurus atau penanggung jawab perusahaan atau kuasa pemohon (dengan menyertakan surat kuasa) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :

  1. Fotocopy Izin Teknis;
  2. Fotocopy Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba;
  3. Fotocopy Perjanjian Waralaba;
  4. Fotocopy TDP;
  5. Fotocopy STPW Pemberi Waralaba;
  6. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang (apabila Penerima Waralaba merupakan badan hukum);
  7. Fotocopy Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan
  8. Fotocopy KTP Pemiliki/Penanggungjawab Perusahaan.

Skema pendaftaran Perjanjian Waralaba untuk mendapatkan STPW

skema02

Berdasarkan Pasal 19 Permendag 31/08, pengurusan permohonan STPW  baik yang dilakukan oleh Pemberi Waralaba maupun oleh Penerima Waralaba sebagaimana disampaikan sebelumnya, tidak dikenakan biaya administrasi.

Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga bermanfaat.

Bimo Prasetio/Dwinanda Febriany

PERATURAN TERKAIT :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 tentang Waralaba (“PP 42/07“);
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba (“Permendag 31/08“)

 
Bagaimana Cara Balik Nama Pelanggan PDAM ?
Jawaban :

 

Perubahan Kepemilikan/Balik Nama

a) Persyaratan yang harus Anda siapkan adalah :

  •  Foto copy KTP
  •  Foto copy bukti kepemilikan (akte jual-beli, surat warisan etc)
  •  Fotocopy tagihan terakhir
  •  Membayar Biaya Balik Nama sebesar Rp. 22.500,-
  •  Melunasi tunggakan (jika ada)


b) Yang harus Anda lakukan adalah  :

  • Bawa dan serahkan semua dokumen pendukung ke kantor KHP PALYJA atau ke mobil PALING
  • Membayar biaya balik nama
  • Meminta bukti bayar biaya balik nama kepada Petugas PALYJA
  • Pada tagihan bulan berikutnya nama pemilik akan berubah sesuai dengan yang tertera pada dokumen yang diserahkan
  • Perubahan Alamat

 
Berapa Lama Kattu BPJS Jadi dan Siap Digunakan ?
Jawaban :

 

Peraturan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan per 1 November diperdebatkan lagi. Yakni, Peraturan No 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan. Di situ ditetapkan, kartu baru aktif setelah tujuh hari pendaftaran.

Hal itu disoroti berbagai pihak. Ketetapan tersebut dianggap memberatkan. Terutama untuk warga kurang mampu. Apabila kartu baru aktif pada hari kedelapan, mereka harus menanggung sendiri biaya perawatan tujuh hari. BPJS Surabaya pun segera merespons hal itu.

Untuk itu, BPJS menerbitkan peraturan baru terkait dengan pengecualian aturan tujuh hari. Waktu tunggu tersebut tidak berlaku untuk penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta BPJS Mandiri kelas III. Mereka bisa langsung menggunakan kartu pada hari pendaftaran. ”Pengecualian ini memang ditujukan untuk peserta miskin. Terutama bayi baru lahir yang sakit,” terang Plh Kepala BPJS Surabaya Wahyu Diah Puspita Sari.

Masalahnya, pengecualian itu ternyata tidak serta-merta menuntaskan kasus tersebut. Sebab, masih ada peraturan tambahan. Kartu BPJS baru bisa digunakan jika ada surat eligibilitas peserta (SEP). Surat itu terbit setelah kartu BPJS mulai berlaku. SEP tersebut menjadi dokumen yang menyatakan peserta dirawat atas pembiayaan BPJS Kesehatan. ”Juga sebagai tanda keabsahan peserta BPJS,” ujar Ita, sapaan Wahyu Diah Puspita Sari.

Dia mengatakan, pengurusan SEP bisa dilakukan di loket BPJS di rumah sakit. Nanti SEP tersebut menjadi jaminan selama prosedur pelayanan kesehatan. Menurut Ita, jika kartu BPJS ketinggalan, peserta diberi waktu 3x24 jam sejak dirawat untuk menunjukkan kartu itu.

Jika tenggat waktu itu dilanggar, peserta akan dinyatakan sebagai pasien umum. ”Untuk kecelakaan atau emergency, biasanya kan serba tergesa-gesa. Jadi, kalau kartu BPJS ketinggalan dan belum mengurus SEP, pemilik kartu diberi kesempatan maksimal tiga hari untuk mengurus surat tersebut. Tapi lewat hari itu, dianggap pasien umum,” ucapnya.

Bahkan, Ita mengingatkan bahwa peserta yang baru mendaftar saat masa perawatan tidak dapat menggunakan kartu BPJS. Dia juga dianggap pasien umum. Masalah lainnya, ketetapan pengecualian itu hingga kini belum dilaksanakan.

Padahal, sudah 11 hari aturan tersebut ditetapkan. Ita beralasan penetapan status miskin bukan hak BPJS Kesehatan, melainkan dinas sosial (dinsos). Karena itu, khusus peserta BPJS Mandiri kelas III diwajibkan memenuhi kriteria miskin dari dinsos. Caranya, yang bersangkutan harus memperoleh surat rekomendasi. ”Rekomendasi menunjukkan bahwa orang tersebut telah diverifikasi dinsos dan berhak mendapat pengecualian tersebut,” lanjut Ita.

Menurut Ita, pendataan dan penetapan peserta jamkesda dan PBI memang tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebab, kedua golongan memperoleh subsidi dari pemerintah. Terutama peserta BPJS Mandiri kelas III. Tidak semua peserta yang membayar Rp 25.500 per bulan di kelas tersebut adalah orang tidak mampu atau miskin. Karena itu, peserta tersebut harus menunjukkan surat rekomendasi dari dinsos. ”Jangan sampai salah sasaran,” ucapnya.

Untuk mempermudah verifikasi dan pelayanan kepada peserta miskin, BPJS siap bekerja sama dengan dinsos, dinkes, dan Pemkot Surabaya. Ita menuturkan, pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan untuk bertemu dengan Dinsos Surabaya. Segera setelah surat diterima, semua institusi terkait akan berkumpul untuk membahas pengecualian tersebut.

Saat ini Ita mengaku sudah menyampaikan pengecualian itu hingga tingkat pelaksana. Dalam hal ini rumah sakit. Namun, aturan tersebut belum dilaksanakan. Karena itu, dia berjanji setelah pertemuan dengan dinas terkait, pengecualian tersebut bisa segera diterapkan. ”Itu bukti komitmen BPJS Surabaya untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin,” tegasnya.

Sementara itu, hingga Oktober ini, peserta BPJS Kesehatan di Jatim mencapai 18,8 juta jiwa. Di antara jumlah tersebut, peserta PBI 14.172.654 orang. Sisanya berasal dari perseorangan, badan usaha, TNI/Polri, dan PNS.


 
Cara Mengganti / Menambah nama pada pasport RI
Jawaban :

 

PERSYARATAN UNTUK MENGGANTI/MENAMBAH NAMA PADA PASPOR RI

  1. Mengajukan Surat Permohonan mengenai ganti/tambah nama tersebut kepada Konsulat Jenderal RI di San Francisco

  2. Paspor RI

  3. Mengisi formulir Perdim 14

  4. 2 (dua) buah foto ukuran 2x2 inci

  5. Menyerahkan copy Akte Kelahiran (jika ingin menambahkan nama orangtua)

  6. Menyerahkan copy Surat Nikah (jika ingin menambahkan nama suami)

  7. Menyerahkan copy Surat Keterangan Ganti Nama dari pengadilan di Indonesia

    (jika ingin mengganti dengan nama lain)

Catatan:
Pelayanan melalui jasa pos dilakukan dengan melampirkan amplop EXPRESS MAIL/FEDEX/UPS yang sudah dibubuhi alamat dan perangko (prepaid/self account envelope). 



 
Berapakah denda untyuk keterlambatan mengurus akta cerai ?
Jawaban :

 

Untuk denda keterlambatan akta cerai lebih dari 40 hari sampai dengan satu tahun, untuk WNI dikenakan biaya Rp 200 ribu.

Sedangkan untuk keterlambatan lebih dari satu tahun, denda yang harus dibayar sebesar Rp 300 ribu. Dasar pemberlakuan denda itu ada pada Perda nomor 2 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Selain itu aturan yang terkait ialah Perwal Kota Semarang nomor 3 tahun 2011 tentang Perubahan atas Perwal nomor 2 A tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda nomor 2 tahun 2008.


 

Bagaimana cara migrasi listrik pascabayar 900 VA ke prabayar 900 VA ?

Jawaban :

 

Untuk proses migrasi pascabayar 900 VA ke prabayar 900 VA yang dikehendaki adalah sebagai berikut :
A. Pelanggan silahkan datang ke PLN Rayon terdekat dengan membawa bukti identitas diri.

B. Pelanggan membawa bukti pelunasan rekening terakhir dan melunasi sisa kwh pemakaian yang belum terbayar bila ada.

C. Membeli stroom perdana minimal Rp 20 ribu.


 

Apa saja syarat-syarat pengurusan izin usaha di Kota Semarang ?

Jawaban :

 

Persyaratan yang harus dipenuhi :
- Foto copy Ijin Teknis.
- Foto copy prospectus penawaran waralaba dari pemberi waralaba.
- Foto copy perjanjian waralaba.
- Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Foto copy STPW pemberi waralaba.
- Foto copy Pendirian Perusahaan.
- Foto copy tanda bukti pendaftaran HKI.
- Foto copy KTP penanggung jawab perusahaan.

Prosedur yang harus dilakukan :
- Pemohon mengambil formulir pendaftaran Ijin Waralaba di loket pengambilan formulir untuk diisi secara lengkap dan benar.
- Dokumen permohonan Ijin Waralaba dan lampiran persyaratan di daftarkan di petugas loket pendaftaran dan pemohon di beri tanda terima pendaftaran.
- Pemeriksaan / penelitian oleh Tim verifikasi mengenai Kelengkapan kebenaran dokumen persyaratan Ijin Waralaba.
- Peninjauan/ pemeriksaan lapangan oleh Tim Teknis untuk dituangkan dalam BAP.
- Permohonan Ijin Waralaba diproses melalui Teknologi Informasi.
- Penandatanganan Ijin Waralaba.
- Pengambilan.

Lama pemrosesan adalah lima hari.


 
Bagaimana cara naik daya 900 VA ke 1.300 VA, sedangkan saya menggunakan listrik pintar (token)?
Jawaban :

  Untuk saat ini, semua proses pemasangan listrik baru dan penambahan daya dapat menghubungi layanan 123 (bila menggunakan telepon rumah ) atau (024) 123 (bila mengugunakan telepon  genggam)
Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah :
  • KTP
  • Nomor pelanggan,dan
  • Struk pembelian token terakhir.
Selanjutnya,dari kontak layanan 123,pelanggan akan mendapat informasi seputar biaya yang harus dibayarkan serta lokasi pembayarannya.
 
Apakah NPWP pribadi bisa digunakan oleh pengurus yayasan yang mendapatkan bantuan dana dari pemerintah daerah untuk pencairannya ?
Jawaban :

  Perlakuan perpajakan terhadap bantuan dana yang berasal dari APBN atau APBD tidak dapat menggunakan NPWP orang pribadi. Administrasi pengunaan dana harus pakai NPWP yayasan (NPWP Badan). Sebagai informasi, untuk proses pengajuan permohonan NPWP Badan, dapat diajukan di kantor pelayanan pajak sesuai domisili yayasan. Atau, pengajuan bisa secara elektronik dengan mengisi formulir pendaftaran via aplikasi e-registration yang tersedia di laman www.pajak.go.id.

Dokumen yang diisyaratkan sebagai kelengkapan permohonan NPWP Badan adalah :
  • Fotocopy Akta pendirian yayasan,
  • Fotocopy NPWP satu pengurus,
  • Surat keterangan tempat tinggal dari penjabat pemerintah daerah
  • Serta dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Untuk keterangan lebih lanjut,hubungi kantor pelayanan pajak terdekat datau kring pajak 1500-200.
 
Apakah ada cara lain untuk memperpanjang pajak kendaraan jika KTP hilang?
Contoh kasus, misal "Saya beli sepeda motor dari saudara sendiri. Bulan depan saya harus bayar pajak motor tersebut. Tapi KTP sepupu saya itu hilang dan masih proses pengurusannya" Bagaimana solusinya?
Jawaban :

  Ada dua cara :
  1. Kalau sepupu saudara masih mempunyai identitas yang lain, misalnya SIM masih sama alamatnya di STNK bisa digunakan untuk pengesahan  pajak STNK tersebut.
  2. Kalau memang sudah tidak ada cara yang paling mudah,silakan proses balik nama kendaraan tersebut,tetapi akan kena biaya balik nama.

 
Apa saja persyaratan untuk pembuatan akta nikah bagi yang beragama Kristen?
Jawaban :

  Syaratnya :
  • Akta kelahiran
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Baptis, pemberkatan dari pemuka agama
  • Surat n1,n2.n3,n4,n5 ( surat inti ) dari kelurahan diketahui kecamatan
  • Surat imunisassi dari puskesmas
Semua persyaratan didaftarkan ke Disdukcapil Kota Semarang.
 
Bagaimana tatacara dan syarat apa saja yang di perlukan untuk mutasi SIM ?
Jawaban :

  Apabila saudara pindah alamat, sesuai prosedur berarti harus mutasi. Persyaratannya silakan saudara ambil berkas dulu dari Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) setempat sesuai SIM lama, selanjutnya berkas didaftarkan ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) tujuan dengan persyaratan fotokopi KTP yang baru, SIM asli dan surat kesehatan dari dokter.
 
Bagaimana cara cetak ulang Kartu NPWP jika Kartu NPWP hilang?
Jawaban :

  BERDASARKAN Surat Edaran Direktur Jeneral Pajak nomor SE-60/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-38/PJ/2013 disebutkan, permohonan penncetakan ulang Kartu NPWP dapat dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan atau tempat kegiatan usaha.

Khusus untuk permohonan cetak ulang kartu NPWP untuk orang Pribadi dapat dilakukan di kantor Pelayanan Pajak terdekat, dengan melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Mengisi formulir permohonan cetak ulang NPWP.

Pencetakan ulang kartu NPWP hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sejak NPWP terdaftar pada master file nasional. Untuk keterangan lebih lanjut, bisa menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau menghubungi hotline Kring Pajak 1500-200.
 
Apakah uang beasiswa atas melanjutkan pendidikan yang sedang di tempuh harus dilakukan pemotongan pajak?
Jawaban :

  Atas penghasilan berupa beasiswa yang diterima dalam rangka mengikuti pendidikan dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
Komponen beasiswa yang dimaksud terdiri dari :
  • Biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah,
  • Biaya ujian,
  • Biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil,
  • Biaya untuk pembelian buku, dan/atau
  • Biaya hidup yang wajar sesuai dengan lokasi tempat melanjutkan pendidikan.
Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubungi hotline Kring Pajak 1500-200
 
Bagaimana tata cara memperpanjang paspor yang sudah expired atau sudah habis masa berlakunya?
Jawaban :

  Tata cara pengajuan paspor yang habis masa berlakunya adalah sebagai berikut :
  1. Mengajukan secara online melalui www.imigrasi.go.id
  2. Datang langsung ke kantor imigrasi. Persyaratannya adalah :
  • KTP,
  • KK,
  • Akta lahir / ijasah / surat nikah / surat baptis, dan
  • Melampirkan paspor lama yang telah habis masa berlakunya.

 
Bagaimana cara mengajukan penggantian kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang?
Jawaban :

  Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang bisa diajukan penggantian dengan surat kehilangan dari kepolisian dan mengisi formulir penggantian atau koreksi KPJ (Kartu Peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan)
 
Bagaimana cara pengubahan kelas dari kelas 2 ke kelas 1 atau sebaliknya pada peserta BPJS Kesehatan?
Jawaban :

  Untuk pengubahan kelas bisa dilakukan setelah 12 bulan masa menjadi anggota. Persyaratannya cukup membawa kartu keluarga dan mengisi formulir pindah kelas di kantor BPJS Kesehatan. Untuk obat tidak ada perbedaan. Yang berbeda hanya kamar perawatan.
 
Jadwal keberangkatan Kereta Api dari Stasiun Poncol Semarang ?
Jawaban :

  Berikut adalah jadwal keberangkatan Kereta Api dari Stasiun Poncol :
  • KA Kamandaka   pukul 05:15
  • KA Kaligung        pukul 06:20
  • KA Kaligung        pukul 09:10
  • KA Kamandaka   pukul 11:15
  • KA Kaligung        pukul 12:50
  • KA Tawangjaya   pukul 14:00
  • KA Kaligung        pukul 16:30
  • KA Kamandaka   pukul 17:45
  • KA Jayabaya       pukul 18:41

 
Apakah status KTP bisa mempengaruhi pengurusan akta kelahiran anak?
Jawaban :

  Status di KTP memang bisa mempengaruhi proses pengurusan akta kelahiran anak. Langkah yang benar adalah harus mengurus perubahan status KTP terlebih dahulu menjadi kawin dan kemudian membuat KK baru bisa mengurus pembuatan akta kelahiran anak.
 
Berapa hari waktu yang diperlukan untuk pengurusan Franchise di BPPT Kota Semarang? Apa saja syaratnya dan prosedurnya bagaimana?
Jawaban :

  Lama pemrosesan ijin Franchise adalah 5 hari.
Persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut :
  • Fotocopi ijin teknis
  • Fotocopi prospectus penawaran waralaba dari pemberi waralaba
  • Fotocopi perjanjian waralaba
  • Fotocopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Fotocopi STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) pemberi waralaba.
  • Fotocopi Pendirian Perusahaan
  • Fotocopi tanda buktipendaftaran HKI
  • Fotocopi KTP penanggung jawab perusahaan
Prosedurnya sebagai berikut :
  1. Pemohon mengambil formulir pendaftaran Ijin Waralaba di loket pengambilan formulir untuk diisi secara lengkap dan benar
  2. Dokumen permohonan Ijin Waralaba dan lampiran persyaratan di daftarkan di petugas loket pendaftaran dan pemohon diberi tanda terima pendaftaran
  3. Pemeriksaan oleh Tim Verifikasi mengenai kelengkapan kebenaran dokumen persyaratan Ijin Waralaba
  4. Peninjauan lapangan oleh Tim Teknis untuk dituangkan dalam BAP
  5. Permohonan Ijin Waralaba diproses melalui Teknologi Informasi
  6. Penandatanganan Ijin Waralaba
  7. Pengambilan

 
Apakah mengurus surat pindah alamat bisa dikuasakan atau diwakilkan?
Jawaban :

  Pengurusan surat pindah alamat haruslah di urus sendiri oleh yang bersangkutan, tidak boleh diwakilkan ataupun di kuasakan.
 
Bagaimana cara pengurusan perpanjangan SIM yang terlambat?
Jawaban :

  Sesuaia peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM, pada pasal 28(2) perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku berakhir. (3) Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus di ajukan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksut dalam pasal 27.

Jadi jelas bahwa untuk SIM yang sudah lewat masa berlaku (5 tahun) meskipun 1 hari dinyatakan harus melakukan uji ulang seperti pelaksanaan pembuatan SIM baru yakni melaksanakan ujian teori, ketrampilan dan praktek.
 
Bagaimana penerbitan akta kelahiran seorang bayi jika tempat kelahiran bayi berbeda dengan tempat domisili orang tuanya?
Jawaban :

  Yang berhak menerbitkan akta kelahiran seorang bayi adalah Kantor Catatan Sipil dimana domisili dari orang tua bayi tersebut.
 
Apakah KIS (Kartu Indonesia Sehat) bisa untuk berobat langsung ke RSUD atau harus minta rujukan dulu dari puskesmas?
Jawaban :

  Kartu KIS sama fungsinya dengan kartu BPJS lainnya. Hanya berbeda bentuk kartunya.
Untuk semua peserta  BPJS kesehatan berlaku ketentuan sama, harus melalui FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) atau dokter keluarga.
 
Bagamana prosedur penghapusan sanksi pajak?
Jawaban :

  Fasilitas yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak dalam program Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 yaitu Penghapusan Sanksi Administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajaknya. Fasilitas tersebut tidak otomatis langsung terhapus namun terdapat tahapan yang harus dilakukan Wajib Pajak, cara yang harus dilakukan Wajib Pajak untuk mendapatkan fasilitas penghapusan Sanksi Administrasi tersebut antara lain adalah :
  • Segera setelah menerima STP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan. Meskipun batas akhir pengajuan permohonan tidak dibatasi, namun Wajib Pajak secepatnya mengajukan permohonan penghapusan sanksi agar segera mendapat kepastian dan tidak dilakukan tindakan penagihan terhadap STP tersebut.
  • Sepanjang permohonan WP lengkap dan memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan dalam PMK nomor 91/PMK.03/2015, Ditjen Pajak akan memproses permohonan tersebut.
  • Dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan, Ditjen Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Adminitrasi.
Untuk Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau menghubungi Kring Pajak 1500-200.
 
Apakah Kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) masih bisa digunakan jika sudah menikah dan pindah alamat serta ganti KK?
Jawaban :

  Kartu KIS tetap bisa digunakan meski sudah menikah, pindah alamat serta ganti KK. Tetapi data di master file BPJS tidak bisa di ubah.
 
Apakah tidak masalah jika memiliki dua NPWP? Apakah pajak yang dibayar jadi dua kali? Kalau mau di hapus salah satu caranya bagaimana?
Jawaban :

  Kepemilikan NPWP yang lebih dari satu, wajib menghapuskan salah satu NPWP tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat NPWP tersebut terdaftar.

Permohonan penghapusan NPWP dengan mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP yang bisa didapatkan di Tempat Pelayanan Terpadu KPP atau dapat diajukan secara online pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman www.pajak.go.id.

Penerbitan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk permohonan Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan Surat Keputusan Penghapusan NPWP paling lama 12 bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat. Apabila dalam jangka waktu tersebut telah terlampaui, permohonan penghapusan NPWP dianggap dikabulkan.

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau menghubungi hotline Kring Pajak di 1500-200
 
Bagaiman cara memperbaiki atau membetulkan salah cetak data identitas di Kartu Keluarga (KK)?
Jawaban :

  Untuk memperbaiki identitas yang salah cetak adalah dengan cara meminta surat pengantar dari RT/RW, diketahui kelurahan dan didaftarkan di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan.
Bawa fotocopy Akta Kelahiran, asli maupun fotocopy KK dan asli maupun fotocopy KTP.
 
Bagaiman cara mengurus STNK yang hilang? Syaratnya apa saja?
Jawaban :

  Untuk proses duplikat STNK, silahkan datang ke Samsat terdekat dengan membawa syarat sebagai berikut :
  • Membuat laporan kehilangan STNK di Kantor Polisi terdekat dan difotocopi rangkap 5 (lima) untuk dilegalisir di Satlantas setempat.
  • Iklan kehilangan STNK di media (kuitansi dilampirkan).
  • Cek fisik kendaraan dan disahkan oleh petugas setempat.
  • BPKB asli.
  • KTP pemilik baru.
  • Kuitansi jual beli bermaterai Rp. 6.000,-
Untuk lebih jelas, silahkan datang ke Samsat terdekat di bagian ganti pemilik.
 
Bagaiman cara memperpanjang Jamkesmaskot / Kartu Semarang Sehat (KSS) yang habis masa berlakunya?
Jawaban :

  Jamkesmaskot ada 2, yaitu Jamkesmaskot Setara 1 dan Jamkesmaskot Setara 2.
  1. Peserta yang terdaftar kartu Jamkesmaskot Setara 1, sudah otomatis masuk dalam database warga miskin yang berhak mendapatkan jaminan biaya kesehatan dari Pemkot Semarang. Untuk perpanjangan, silahkan ke Dinas Kesehatan Kota bagian Jamkesmaskot dengan membawa bukti diri berupa KTP, KK dan Kartu Jamkesmaskot lama. Serta bukti rujukan Puskesmas atau surat keterangan perawatan mondok dari rumah sakit.
  2. Untuk Jamkesmaskot Setara 2 diberikan pada warga kota Semarang yang belum masuk dalam database warga miskin Kota Semarang. Sehingga apabila kartu sudah kadaluarsa, harus membawa surat pengantar dari Lurah, Camat dan Surat Keterangan Survey Penduduk Miskin, yang selanjutnya dimintakan penjaminan di Dinas Kesehatan Kota Semarang.

 
Bagaiman cara mengurus Jamkesmas yang hilang? Apa saja persyaratannya?
Jawaban :

  Apabila kartu peserta hilang, maka peserta datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat, syaratnya :
  1. Mengisi surat keterangan kehilangan yang disediakan BPJS Kesehatan bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Fotocopy kartu identitas KK dan KTP.

 
Bagaimana caranya jika ingin membuat paspor di Kantor Imigrasi Semarang tetapi berdomisili di luar Semarang?
Jawaban :

  Mulai Tahun 2009 layanan Keimigrasian sudah online di seluruh Indonesia. Penerbitan paspor sudah bisa di mana saja. Silahkan ajukan paspor sesuai dengan kemauan.
 
Apakah prosedur pendaftaran listrik harus pakai kartu sosial?
Jawaban :

  Mungkin yang dimaksud adalah surat keterangan tidak mampu bagi pelanggan yang akan memasang daya 450 VA dan 900 VA, dikarenakan tarif subsidi yang bertujuan agar tepat sasaran.
Apabila pendaftaran bagi daya 1.300 VA ke atas, tidak perlu menggunakan surat keterangan tidak mampu.
Silahkan datang ke Kantor PLN Rayon terdekat, dengan membawa identitas diri dan Surat Keterangan tidak mampu (apabila memasang daya 450 VA atau 900 VA) dari kantor kelurahan terdekat. Setelah itu, PLN akan melakukan survei di lokasi sesuai permintaan pemohon. Berdasarkan hasil survei, bila sudah memenuhi persyaratan teknis, pelanggan dipersilahkan melakukan pembayarann biaya penyambungan dan strom perdana.
 
Apa saja persyaratan untuk  cabut berkas di Samsat Semarang II ?
Jawaban :

  Persyaratan untuk cabut berkas, adalah sebagai berikut :
  1. Identitas (KTP) bagi perorangan, surat kuasa bermaterai cukup apabila diwakilkan dan fotokopi identitas yang mewakili.
  2. Cek fisik (apabila kendaraan tidak bisa hadir di Samsat Semarang II bisa dengan cek fisik bantuan dari Samsat setempat)
  3. STNK
  4. BPKB
  5. Apabila ada jual beli / balik nam, kwitansi jual beli bermaterai cukup.
Untuk biaya di PNBP Rp. 75.000, bayarnya di BRI Samsat, diluar pajak atau tunggakan pajak dan SWDKLLJ.
Untuk informasi yang lebih jelas silahkan ke bagian Informasi Samsat terdekat.
 
Apakah peserta BPJS Kesehatan mandiri bisa langsung pindah jadi peserta BPJS Kesehatan pekerja jika perserta tersebut diterima kerja di suatu perusahaan? Atau malah jadi BPJS ganda?
Jawaban :

  Saat seorang peserta BPJS Kesehatan mandiri didaftarkan oleh perusahaan ke kantor BPJS setempat, maka akan terlihat kalau sudah ikut BPJS Kesehatan secara mandiri.
Setelah tidak ada tunggakan dalam iuran BPJS Kesehatan mandirinya, maka otomatis kepesertaannya pindah dari BPJS Kesehatan mandiri ke BPJS Kesehatan pekerja. Sehingga yang BPJS Kesehatan mandiri tidak perlu bayar iuran lagi.

 
Berapa biaya untuk naik daya dari 1.300 VA menjadi 2.200 VA? Apa syaratnya? Berapa hari prosesnya?
Jawaban :

  Biaya penyambungan untuk pengubahan daya dari 1.300 VA ke 2.200 VA sebesar Rp. 843.000,- Belum termasuk token awal, bea materai, dan biaya administrasi.
Untuk biaya administrasi, besarannya berbeda-beda tergantung dari tempat pembayarannya.
Proses pengajuannya maksimal 5 (lima) hari kerja, terhitung semenjak tanggal pembayaran.
Biaya per kWh untuk tarif/Daya R1/1300 VA dan R1/2200 VA sama. Untuk tarif per kWh Rp. 1.409,-
Syaratnya sebagai berikut :
  • Apabila pelanggan sebelumnya merupakan pengguna listrik paskabayar, maka tagihan rekening listrik bulan berjalan harus dipastikan sudah dilunasi baru bisa mengajukan permohonan perubahan daya melalui call center123 atau www.pln.co.id
  • Apabila pelanggan sebelumnya merupakan pengguna listrik prabayar, bisa langsung mengajukan permohonan perubahan daya sesuai dengan kebutuhan.
  • Siapkan data diri (KTP atau SIM) dan no telepon yang bisa dihubungi untuk data permohonan.



 
Apa saja persyaratannya jika ingin menurunkan daya listrik dari 1.300VA ke 900VA dan masih pakai meteran lama?
Jawaban :

  Untuk persyaratannya sebagai berikut :
  • Terutama harus memiliki Kartu Indonesia Sehat / Kartu Indonesia Sejahtera / Kartu Indonesia Pintar / Surat Rekomendasi dari TNP2K.
  • Lunas rekening berjalan.
  • Fotokopi KTP harus sama dengan nama rekening. Kalau tidak sama, bisa menggunakan fotokopi sertifikat rumah atau kepemilikan.
  • Materai Rp. 6000 sebanyak 2 lembar.


 
Bagaimana prosedur pengurusan Akta Kelahiran yang hilang?
Jawaban :

  Jika Akta Kelahiran hilang segeralah mengurus pembuatan Akta Kelahiran yang baru. Persyaratannya sebagai berikut :
  1. Asli surat keterangan kelahiran dari dokter / RS / bidan (bila masih ada).
  2. Asli surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
  3. Asli dan fotokopi surat nikah / akta perkawinan orangtua.
  4. Fotokopi KK dan KTP pemohon.
  5. Fotokopi ijazah terakhir.
  6. Mengisi formulir di DISPENDUKCAPIL.
  7. Surat kehilangan dari kepolisian.
  8. Fotokopi akte kelahiran.
Semua berkas tersebut di daftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kota Semarang Jalan Kangguru Raya No 3 Gayamsari.
 
Apakah benar melahirkan secara normal tidak dapat di tanggung BPJS Kesehatan?
Jawaban :

  Memang benar bahwa persalinan normal di rumah sakit tidak ditanggung oleh BPJS. Kecuali, bila ada penyulit. Misalnya, ketuban pecah dini atau macet.
 
Bagaimana tata cara pemilihan ketua LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan)? Siapa yang berhak memilih dan dipilih? Apa dasar hukumnya?
Jawaban :

  Pembentukan LPMK diatur dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 17A Tahun 2012 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. 

Perlu di ketahui, bahwa LPMK dibentuk atas prakarsa masyarakat dan atau prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah Kelurahan melalui musyawarah dan mufakat.

Adapun kepengurusan LPMK pasal 26 ayat 1 menyebutkan terdiri dari :
  • Ketua 
  • Wakil Ketua 
  • Sekretaris 
  • Bendahara
  • Ketua Bidang Agama
  • Ketua Bidang Pendidikan
  • Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Masyarakat
  • Ketua Bidang Kesehatan Kependudukan dan KB
  • Ketua Bidang Pemuda Olahraga dan Kesenian
  • Ketua Bidang Pembangunan
  • Ketua Bidang Kebersihan dan Keindahan
  • Ketua Bidang Perekonomian Koperasi dan Kesejahteraan Sosial
  • Ketua Bidang Keamanan Ketentraman dan Ketertiban
Bidang-bidang ini bisa ditambah sesuai dengan ke butuhan. Kepengurusan LPMK sesuai pasal 27 (dalam hal ini Ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan lain sebagainya) dipilih melaui musyawarah yang difasilitasi dan disaksikan oleh Lurah.

Adapun peserta musyawarah yang berhak memilih adalah dari unsur :
  • Pengurus RT
  • Pengurus RW
  • Pengurus PKK
  • Pengurus Karang Taruna
  • Pengurus Lembaga Sosial Kemasyarakatan lainnya
  • Tokoh Masyarakat
Yang memenuhi keterwakilan masyarakat dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender di lingkungan Kelurahan melalui musyawarah dan mufakat.

Dalam hal ini Lurah tidak bisa mengganti Ketua LPMK (pengurus) yang masa baktinya belum habis, kecuali memenuhi pasal 39 ayat 1 yang antara lain menyatakan "bahwa pengurus RT, RW, TP. PKK, LPMK dan Karang Taruna dapat berhenti / diberhentikan sebelum masa baktinya berakhir karena : meninggal dunia, mengundurkan diri, pindah tempat tinggal dan menjadi penduduk wilayah lain, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan" Jika 4 hal tersebut terjadi pada pengurus LPMK, diisi dengan Pengurus Antar Waktu sampai dengan masa bakti kepengurusan berakhir melaui musyawarah, pemberhentian pengurus ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
 
Bagaimana tahapan pemecahan lahan tanah pribadi? Apa saja syaratnya?
Jawaban :

  Pemecahan tanah (tanah pekarangan / non pertanian) yang saat ini masih menjadi satu dengan pemilik lama, yang dikarenakan karena adanya peralihan hak (jual beli atau hibah), prosedur dan syarat adalah sebagai berikut :

Tahap I
Perlu diajukan pemecahan terlebih dahulu ke Kantor Pertanahan yang hasil pemecahannya masih tercatat atas nama pemilik lama.
Persyaratannya :
  • Permohonan
  • Identitas diri / KTP
  • Sertifikat asli
  • Tapak Kavling dari Kantor Pertanahan
Tahap II
Sertifikat yang akan menjadi haknya harus dilakukan peralihan hak (jual beli atau hibah) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk dibuatkan Aktanya. Persyaratannya :
  • Permohonan
  • Identitas diri / KTP dan KK pemohon
  • Sertifikat Asli
  • Identitas diri / KTP dan KK pemilik lama
  • SPPT PBB tahun terakhir
  • Membayar pajak PPH dan BPHTB
Sebagai saran, saudara membawa data-data tanah dan bukti perolehan / kepemilikan langsung ke loket informasi di Kantor Pertanahan Kota Semarang Jl. Ki Mangunsarkoro 23, saat jam kerja.

 
Apa benar pemegang kartu BPJS kalau sakit dan mondok di Rumah Sakit harus segera dipulangkan setelah lima hari? Bagaimana kalau sakitnya belum sembuh? 
Jawaban :

  Lama rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan tidak ada batasan waktu. Seharusnya menyesuaikan dengan kebutuhan medis.
Jika ada Rumah Sakit yang memulangkan pasien dengan alasan administrasi, perlu dipertanyakan.
Mohon untuk peserta BPJS Kesehatan bisa menginformasikan laporan jika mengalami pemulangan oleh Rumah Sakit dengan alasan administrasi lebih lanjut ke BPJS Kesehatan, mengenai :
  • Nama Rumah Sakit
  • Nama pasien
  • Waktu pasien opname secara detail.
Agar BPJS Kesehatan bisa mengecek kebenaran klaimnya.
 
Bagaimana cara mencairkan JHT? Jika tempat bekerja saya yang dulu, tidak mau memberikan surat rekomendasi atau pengantar untuk pencairan JHT.
Jawaban :

  Surat pengalaman kerja untuk pencairan JHT. Bila perusahaan masih aktif maka harus ada surat pengalaman kerja tersebut. Bila perusahaan sudah tidak aktif / tutup maka ada pengisian form yang menerangkan perusahaan sudah tutup dan tidak pernah menerima surat pengalaman kerja. 
BPJS Ketenagakerjaan juga membantu peserta untuk konfirmasi kepada perusahaan terkait surat pengalaman kerja tersebut.


 
Pensiunan tiap tahun harus mengisi SPT di Kantor Pajak, padahal setiap bulan sudah dipotong pajak.
Apakah ada solusi lain untuk pengisian SPT tahunan bagi pensiunan? Mengingat pensiunan rata-rata sudah lansia.
Jawaban :

  Sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak (WP) di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu SPT berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak baik yang dilakukan WP sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan/pemungutuan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan/pemungutan pajak yang telah dilakukan. Sehingga SPT mempunyai makna yang cukup penting baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk permasalahan yang ditanyakan, untuk saat ini kami bisa memberikan dua solusi.
Pertama, WP bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) / Pojok Pajak terdekat dengan membawa Bukti Potongan penghasilan, di KPP kami telah menyediakan layanan petugas yang bisa membantu WP mengisi SPT Tahunan.
Kedua, WP bisa membuat e-Fin di KPP, e-Fin ini bisa digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan melaui aplikasi e-Filling, pelaporan e-Filling bisa WP lakukan dimana saja melalui jaringan internet.
 
Apakah benar jika pasang behel (kawat gigi) tidak bisa diklaim BPJS?
Jawaban :

  Pemasangan kawat gigi merupakan golongan kosmetik. Sebelumnya sudah di informasikan bahwa golongan estetika tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
 
Bagaimana cara dan syarat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri?
Jawaban :

  Saudara bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti program Bukan Penerima Upah (BPU). Program ini ditujukan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK). Kategori ini juga mencakup orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal.
Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan  pekerjaan diluar hubungan kerja pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya resiko-resiko antara lain kecelakaan kerja, hari tua dan meninggal dunia.

A. Jenis program dan manfaat sesuai PP 14 / 1993 antara lain :
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap.
  • Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala.
  • Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya.
B. Syarat Kepesertaan :
  • Sukarela.
  • Usia maksimal 55 tahun.
  • Dapat mengikuti program Jamsostek secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.
  • Dapat mendaftar sendiri langsung ke BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar melalui wadah/kelompok yang telah melakukan Ikatan Kerjasama (IKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan.
C. Sementara iuran ditetapkan berdasarkan nilai nominal tertentu berdasarkan upah sekurang-kurangnya setara dengan Upah Minimum Provinsi / Kabupaten / Kota. Berikut besaran Iuran yang harus dibayarkan :
  • Jaminan Kecelakaan Kerja : 1%
  • Jaminan Hari Tua : 2% (Minimal)
  • Jaminan Kematian : 0,3%
Iuran ditanggung sepenuhnya oleh peserta.

D. Cara pembayaran iuran : 
  • Setiap bulan atau setiap tiga bulan dibayar didepan.
  • Dibayarkan langsung oleh peserta sendiri atau melalui Penanggung Jawab Wadah/Kelompok secara lunas.
  • Pembayaran iuran melalui Wadah/Kelompok dibayarkan pada tanggal 10 bulan berjalan disetorkan ke Wadah/Kelompok, dan tanggal 13 bulan berjalan Wadah/Kelompok setor ke BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pembayaran iuran secara langsung oleh Peserta baik secara bulanan maupun tiga bulanan dan disetor palinglambat tanggal 15 bulan berjalan.
  • Dalam hal peserta menunggak iuran, masih diberikan grace periode selama satu bulan untuk mendapatkan hak jaminan program yang di ikuti.
  • Peserta yang telah kehilangan hak jaminan dapat memperoleh haknya kembali jika peserta kembali membayar iuran termasuk satu bulan iuran yang tertunggak dalam masa grace periode.

 
Info seputar Wajib Pajak (WP) soal pengajuan permohonan angsuran utang pajak.
Berapa hari paling lambat pengajuan permohonan angsuran utang pajak sebelum jatuh tempo?
Jawaban :

  Dalam hal permohonan mengangsur atau menunda pembayaran utang Pajak, jangka waktu yang dilakukan paling lambat 9 (sembilan) hari sebelum jatuh tempo pelunasan hutang Pajak.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau menghubungi hotline Kring Pajak 1500-200.
 
Bagaimana mengurus e-KTP yang hilang
Jawaban :

  Untuk permohonan e-KTP yang hilang harus melampirkan:

1. Surat pengantar RT / RW
2. Surat Kehilangan dari Kepolisian 
3. Photocopy Kartu Keluarga (KK)

Untuk biaya pembuatan e-KTP, tidak ada alias gratis. Silakan diurus sendiri, tidak usah melalui perantara calo
 
Bagaimana cara agar keluarga miskin dapat bantuan pemerintah sedangkan mereka tidak mempunyai kartu indentitas?
Jawaban :

  Hidup semakin sejahtera merupakan tujuan setiap orang. Kesejahteraan tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemkot saja melainkan semua pihak, termasuk masyarakat juga harus membantu mensukseskan tujuan tersebut.

Agar mereka bisa mendapatkan bantuan maka harus terdata identitasnya, supaya tidak tumpang tindih dan memudahkan dalam melakukan pengawasan.

Di Pemkot, ada SKPD yang menangani pelatihan kewirausahaan agar menjadi masyarakat yang bisa membuat lapangan pekerjaan baru, diantaranya Disperindag, Disnakertrans dan Dinas Koperasi dan UMKM. Bagi warga yang ingin menjadi peserta pelatihan tersebut silakan saja mendaftar melalui di kantor-kantor SKPD tersebut dengan membawa proposal. Nantinya proposalakan diseleksi/dicek layak atau tidak. bagi yang layak akan diikutsertakan pelatihan
 
Apakah daftar BPJS harus pakai KTP?
Jawaban :

  Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan menggunakan identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jadi apabila KTP belum jadi, silakan minta keterangan sementara dari desa yang ada NIKnya
 
Apakah Alat Bantu Dengan ditanggung BPJS?
Jawaban :

  Untuk alat bantu dengar ditanggung BPJS Kesehatan. Sifatnya bantuan, dengan nilai maksimal 1 juta rupiah
 
Berapa maksimal barang bawaan penumpang Kereta Api?
Jawaban :

  Barang bawaan penumpang KA yang tidak dikenai be masimal adalah 20 kg. Selebihnya dikenakan bea sebagai berikut\

- Rp 10.000 per kg untuk KA Eksekutif
- Rp 6.000 per kg untuk KA Bisnis dan Ekonomi Komersial 
- Rp 2.00 per kg untuk KA Ekonomi
 
Apakah BPJS bisa dipakai melahirkan di kampung halaman?
Jawaban :

  Untuk persalinan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau di bidan yang bisa melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional, maka kartu bisa digunakan
 
Jika perusahaan tidak memberi hak normatif pekerja seperti BPJS ketenagakerjaan dan berapa minimal UMK Kota Semarang?
Jawaban :

  UMK Kota Semarang 1.909.000 dan jika pekerja dibayar di bawah nilai tersebut maka perusahaan tersebut melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan. Semua pekerja wajib didaftarkan di BPSJ Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan sesuai UU No 24 Tahun 2001 tentang Penyelenggara Jaminan Sosial.
Silakan Adukan Kebidang Pengawasan Disnakertrans Kota Semarang untuk segera dilakukan pemeriksaan ke perusahaan. Syaratnya, informasi mengenai perusahaan harus jelas
 
Bagaimana jika menunggak iuran BPJS Kesehatan 18 bulan? 
Jawaban :

  Silakan lunasi agar kartu BPJS bisa aktif lagi. dan tidak dikenakan denda biaya ketika rawat inap
 
Bagaimana kalau nama di dalam sertifikat tanah tidak sesuai KTP dan KK dan dimana harus mengurusnya?
Jawaban :

  Jika ada ketidaksuaian nama antara di sertifikat tanah dan KTP/KK, silakan urus di Kantor Pertanahan setempat
 
Bagaimana cara lapor peserta BPJS Kesehatan yang meninggal? apakah harus lapor?
Jawaban :

  Perlu lapor untuk data pesertanya biar di-nonaktifkan. Bila tidak dinonaktifkan, maka iurannya akan terbentuk terus. Untuk lapor, cukup membawa surat kematian dan kartu atau KTP yang bersangkutan 
 
Apakah kasus kasus Kuret atau Pendarahan bisa memakai BPJS Kesehatan?
Jawaban :

  Selama Mengikuti ketentuan yang berlaku dan dilayani di fasilitas kesehatan yang be4kerja sama, maka kasus Kuret bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan
 
Apakah pasang listrik 900 VA masih dilayani?
Jawaban :

  Permohonan pasang baru untuk daya 900 VA masih di layani. Permohonan sambungan listrik 900VA bagi peruntukan rumah tangga dapat dilayanin apabila terdapat di Basis Data Terpadu Tim Nasional Penanggulangan Kemiskinan (BDT TNP2K). Apabila calon pelanggan yang mengajukan permohonan tidak tercantum dalam BDT TNP2K, maka akan dilayani sebagai konsumen rumah tangga dengan daya 1.300 VA
 
Bagaimana cara berhenti BPJS?
Jawaban :

  Silakan datang ke kantor BPJS Kesehatan sambil membawa kartu BPSJ Kesehatan, KK dan KTP. Nanti dipersilakan mengisi formulir
 
Apakan penambahan daya listrik dari 3.500 ke 5.500 pakai meter bukan pakai pulsa masih bisa dilayani?
Jawaban :

  Untuk perubahan daya dari 3.500 menjadi 5.500 menggunakan kwh meter paska bayar masih bisa dilayani. Silakan bisa mendaftarkan lewat Contact Center PLN di (kode area) 123 atau datang langsung ke kantor PLN terdekat
 
Bagaimana Cara membayar iuran BPJS Kesehatan jika Nomor Rekening yang biasa dibuat membayar hilang?
Jawaban :

  Bila Kartu Pesertanya masih ada, silakan tunjukan kartu peserta ke outlet pembayaran di Bank, Indomaret, Alfamart atau kantor pos. Bila kartu hilang juga, maka anda bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan cabang utama Semarang bagian penanganan keluhan di lantai 2, sambil membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK), nanti akan diberikan virtual accountnya, setelah itu silakan bayar iuran tertunggaknya. Setelah bayar, kartu perserta akan dicetak kembali.
 
Pipa sebelum meteran bocor tanggung jawab siapa?
Jawaban :

  Kerusakan instalasi sebelum meter air menjadi tanggung jawab dari PDAM, dan sebaliknya untuk instalasi setelah meter air menjadi tanggung jawab pelanggan. 

Mengenai informasi ini mohon kiranya dapat menghubungi call center PDAM Tirta Moedal Kota Semarang 024-76920999, guna penanganan oleh petugas
 
Apakan pengambilan JHT (Jaminan Hari Tua) ada masam kadaluarsa?
Jawaban :

  Masa kadaluarsa untuk pengambilan JHT tidak ada setelah tenaga kerja berhenti bekerja
 
Apakah Perbedaan dari Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun, dan apakah 2 kartu itu fungsinya sama?
Jawaban :

  Perbedaan antara Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun adalah JHT dapat diambil kapan saja dan tidak ada batasan masa kepersetaan, sedangkan pensiun hanya dapat diambil apabila tenaga kerja memasuki masa pensiun di usia 56 Tahun. Dari sisi iurannya pun berbeda, JHT 5.7% sementara Pensiun 3%. Sedangkan kartu diberikan ada 2 bagi tenaga kerja, satu untuk JHT dan satu untuk Jaminan Pensiun (JP) untuk tenaga Kerja yang mengikuti program pensiun
 
Bagaimana cara agar anak dan istri mendapatkan KIS (Kartu Indonesia Sehat)?
Jawaban :

  Kepersertaan Program KIS ditetapkan melalui Keputusan Kementrian Sosial. Update data kepersertaan minimal 6 bulan sekali melalui Dinas Sosial Kabupaten Atau Kota. Untuk itu diharapkan agar peserta program KIS dapat melakukan updatingjumlah peserta ke Kantor BPJS Kantor Cabang Utama Semarang di Jl Sultan Agung dengan membawa bukti diri berupa KTP, Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan kehamilan dari dokter dengan dilampiri surat pengantar dari Dinas Sosial Kota Semarang
 
Berapa bulan untuk menjadi karyawan tetap di suatu perusahaan?
Jawaban :

  Status hubungan kerja bedasarkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan ada dua, yakni pekerja tetap dan pekerja tidak tetap.

Untuk pekerja tetap, mekanismenya bisa melalui masa percobaan paling lama 3 bulan. Setelah melewati masa percobaan, maka pekerja langsung diangkat sebagai pekerja tetap.

Sedangkan Untuk pekerja tidak tetap dibagi dua, yakni pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pekerja harian lepas. Untuk PKWT ada kontrak paling lama 2 tahun dan bisa diperpanjang 1 tahun.

Jadi kontrak yang melebihi 3 tahun menyimpang dari pasal 59 sampai dengan 62 UU No 13/2003 jo Permenaker No 100/2004 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
 
Bagaimana memasukan anak ke dalam Jamkesmas jika si anak sudah ikut BPJS Kesehatan?

Jawaban :

  Program Jamkesmas yang sekarang menjadi Kartu Indonesia Sehat (KIS) fasilitasi oleh BPJS Kesehatan. Namun, Pendataan peserta dilakukan oleh Kementrian Sosial.

Anak yang diusulkan menjadi peserta Jamkesmas adalah anak dari orang tua peserta Jamkesmas, mulai dari bayi baru lahir sampai umur 21 tahun, terkecuali masih mahasiswa (sampai usia 25 tahun).

Sedangkan anak yang sudah dewasa atau mahasiswa lebih dar 25 tahun mendaftar secara mandiri ke BPJS Kesehatan. Bagi peserta yang sudah dewasa (menikah), mekanisme usulan Jamkesmas/BPJS/KIS melalui pendataan warga mikin yang dilakukan Kementrian Sosial/ Dinas Sosial
 
Bagaimana cara mengurus pemindahan kepesertaan dari Peserta Penerima Upah (PPU) ke pembayaran mandiri?
Jawaban :

  Untuk peserta yang pindah dari PPU ke peserta mandiri, maka peserta harus datang ke kantor BPJS Keseharan untuk mengisi formulir dilampiri surat keterangan PHK, KTP, Kartu Keluarga (KK) dan buku rekening Bank.
 
Apakah Perusahaan kecil seperti CV diwajibkan memberikan upah sesuai UMK?
Jawaban :

  Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak, sebagaimana telah ditetapkan oleh masing-masing Gubernur diwilayahnya dengan UMP atau UMK, untuk UMK Kota Semarang sebesar Rp 2.310.087,50
 
Masihkah perlu Lapor SPT PPh setelah kena PHK?
Jawaban :

  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Jadi, apabila seseorang masih terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka Wajib Pajak tersebut memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh
 
Apakah pasien yang memakai BPJS yg dirawat di rumah sakit memang ada batas waktunya?
Jawaban :

  Tidak ada batas waktu perawatan pasien BPJS di rumah sakit. Sebagai contoh, Pasca oprasi amandel, tenggorokan biasanya masih sakit, tapi tetap dipulangkan. Sebab, hanya diperlukan waktu saja agar sembuh. Proses penyembuhan itu bisa sambil istirahat di rumah, tidak harus di rumah sakit.
 
Bagaimanakah prosedur ekspor bagi UMKM yang belum mempunyai badan usaha?
Jawaban :

  Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bila ingin melakukan ekspor produknya maka diwajibkan mempunyai badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri perdagangan RI (Permendag RI) Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) secara stimultan bagi perusahaan perdagangan dan Perda Kota Semarang Nomor 6 tahun 2009 tentang SIUP.

Bila belum mempunyai badan usaha, maka pelaku usaha UMK supaya mengurus SIUP dan TDP ke Badan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang Jl. Pemuda No. 148. Selain itu, juga harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dikeluarkan Kantor Pajak, setelah itu mengurus ke Bea Cukai untuk mendapatkan Nomor Induk Kepabean (NIK).

Proses Selanjutnya, semua fotokopi dokumen tersebut dibawa ke Dinas Perindustrian dan perdagangan Provinsi Jawa Tengah untuk dikeluarkan surat izin ekspor, karena kewenangan ekspor impor berada di tingkat Provinsi. 


 
Apakah umur 40 dapat membuat Akta Kelahiran dan berapa biaya pengurusanya ?
Jawaban :

 

Tetap gratis. Syaratnya dengan akta baru, bila surat kelahiran tidak ada, pakai surat keterangan dari keluarga saja. Syarat lainnya sama.

persyaratannya adalah dengan membawa:

a.    Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran dari Kelurahan;

b.    Asli dan Fotokopi Surat Kelahiran dari yang berwenang antara lain rumah sakit, dokter, bidan nahkoda, pilot, atau dukun     beranak;

c.    Asli dan Fotokopi KK dan KTP atau SKTT/SKDS;

d.    Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan orang tua; dan

e.    Untuk Orang Asing agar melampirkan:

1.    Asli dan Fotokopi Paspor;

2.    Asli dan Fotokopi Dokumen Imigrasi; dan

3.    Surat Tanda Lapor Diri dari Kepolisian.


 
Mohon ditinjau kembali lampu lalu lintas di perempatan Tambak dalam raya menuju Gajah Raya-Soekarno Hatta. Hanya ada satu lampu hijau dan sering nyala bareng lampu hijau Gajah menuju arah Tlogosari, dan bertabrakan di tengah, membuat arus tersendat. Kiranya bisa diberi dua lampu untuk ke arah Gajah dan Citarum.Terima kasih.
Jawaban :

  Pada persimpangan Tambak dalam- Gajah-Soekarno Hatta dilakukan pengaturan traffic light tiga fase pergerakan. Untuk nyala hijau dari arah Tambak dalam maupun Gajah memang diatur dalam satu fase pergerakan dengan maksud untuk meringkas fase pergerakan sehingga waktu tunggu pada saat nyalam merah tidak terlalu lama. Namun jika pengaturan tersebut membahayakan pengguna jalan, bisa dilakukan pemisahan fase pergerakan antara arus dari Gajah, dan tambak dalam.

 
Jika masa berlaku e- KTP (KTP Elektronik) habis tahun pada 2019 apakah harus ngurus lagi dan syaratnya apa saja? Terima kasih
Jawaban :

  Menurut surat edaran Mendagri yang habis berlakunya tidak perlu ganti lagi. Ganti E-KTP bila terjadi perubahan data pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, alamat.
 
Mau minta informasi tentang BPJS Kesehatan. Saya menjadi anggota BPJS Kesehatan dari 3 tahun yang lalu. Tapi selama 2 tahun saya tidak pernah bayar iuran karena faktor ekonomi. Apa bisa diaktifkan satu persatu mengingat anggota keluarga dalam satu KK terdapat empat orang. Karena jika diaktifkan semua kami merasa keberatan. Sebelumnya kami ucapkan terimakasih
Jawaban :

  Kartu dapat diaktifkan kembali dengan melunasi tunggakan iuran untuk seluruh anggota keluarga, dan sekarang sudah tidak ada lagi denda atas tunggakan. Keringanan atas tunggakan bisa diajuka ke kantor BPJS.
 
Kenapa kok malah turun bantuan sosial dari pemerintah belanja sembako gratis, dulu Rp.220 ribu nilainya sekarang kok cuma Rp110 ribu. Ini cuma cukup beli beras 8 kg, kasihan warga miskin di Indonesia ini?
Jawaban :

  Tidak turun bantuannya. Bantuan Rp 220 ribu untuk 2 bulan. Maaf warga miskin sekarang boleh milih kualitas berasnya. Biasanya dulu dijatah dari Dolog sekarang bisa memilih yang selera mereka. Memang dari pusat dijatah Rp 110 ribu per bulan. Kalau dituruti memang maunya lebih. Agar warga miskin yang sudah mapan bisa legowo dicoret daftarnya digantikan yang lebih membutuhkan. Karena yang mendapat bantuan yang menentukan dari pusat.
 
Mohon informasi berkaitan tentang proyek SORR (Semarang Outer Ring Road) khususnya Segmen 9 : Mijen - Cangkiran - Gunungpati - Pudakpayung ... apakah proyek ini benar-benar akan dilaksanakan ???Kami sebagai masyarakat terdampak mestinya berhak atas informasi yang sejelas-jelasnya tentang banyak hal terkait rencana proyek tersebut, tapi sepertinya Pemerintah Kota Semarang terkesan kurang serius.Masyarakat perlu waktu yang cukup untuk menyiapkan mental menghadapi kenyataan penggusuran dan bahkan "bedhol desa" ... dan perlu diketahui bahwa saat ini sudah ada beberapa pihak yang berspekulasi membeli tanah di daerah terdampak dengan harapan mendapat keuntungan ....Mohon Pemerintah Kota Semarang memahami gejolak ini ...Matur suwun.AJI ANGKATJl. Pramuka 15 RT. 01/02 Pudakpayung082225356264
Jawaban :

  Jawaban: SORR segmen 9 saat ini masih dalam tahap perencanaan dengan kegiatan :
  1. Penyusunan DED
  2. Penyusunan Dokumen AMDAL (2017)
Larap (2018)Instansi yang menangani DPU
Terima kasih
 

yang terhormat dinas Kesehatan kota Semarang cara membedakan klinik khitan yang asli dengan klinik khitan yang gadungan gimana ya mengingat akhir-akhir ini sering banyak klinik ilegal terima kasih

Jawaban :

  Jawaban:KepadaYth. Bapak/IbuKlinik yang resmi adalah klinik yang memiliki ijin operasional resmi yang masih berlaku dan dikelularkan oleh DPMPTSP. untuk dokter harus mempunyai STR dan Surat Ijin Praktek dan semua tenaganya juga memiliki surat ijin kerja. Ijin operasional di pasang pada dinding diruangan klinik.Demikian Terimakasih
 

kenapa jembatan 1, 3 dan 5 Tlogosari yang sudah bisa dilewatin banyak Polisi tidurnya???

Jawaban :

  Jawaban:Terima kasih atas informasinya,hal tersebut dilakukan untuk mengurangi laju kendaraan bermotor sehingga pengguna kendaraan bisa lebih waspada / konsentrasi yang akhirnya tercipta kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
 
ijin untuk menebang pohon, ke dinas apa?
Jawaban :

  Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang. Jalan  Pemuda No.148
 
Bagaimana cara mengurus e-ktp yang sudah habis masa berlakunya?
Jawaban :

  http://dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-KTP-ELEKTRONIK-BERLAKU-SEUMUR-HIDUP-TIDAK-PERLU-DIPERPANJANG-SELAMA-TIDAK-ADA-PERUBAHAN-DATA
 
Kartu Miskin apakah bisa buat berobat ke semua Rumah Sakit di Semarang?
Jawaban :

   Kartu Identitas Miskin Kota Semarang dapat digunakan untuk mengakses pelayanan kesehatan melalui program kesmaskot Kartu Semarang Sehat di RS yang bekerja sama dgn program TSB. pemberian pelayanan kesehatan diberikan sesuai dengan indikasi medis Untuk kepesertaan dan jaminan pembiayaan di RS dapat  ke loket Jamkesmaskot Dinas kesehatan Kota Semarang dengan membawa : A. Rawat Jalan 1. Fc KTP 2. Fc kk 3. Fc Kartu Identitas Miskin 4. RUjukan Puskesmas B. rawat inap (kasus gawat darurat) 1. Fc ktp 2. Fc kk 3. Fc. Kartu identitas miskin 4. Pernyataan pembiayaan awal masuk RS 5. Keterangan gawat darurat /rawat inap RS
 
bagaimana prosedur pengajuan modal untuk umkm?
Jawaban :

  Pengajuan Pinjaman Modal bagi Pelaku Usaha Mikro di Wilayah Kota Semarang, terdapat dalam Program Pinjaman Dana Bergulir Pemerintah Kota Semarang dengan Bunga 3% per tahun, dengan kententuan sebagai berikut :1. Pelaku Usaha yang ber KTP Kota Semarang ;2. Telah memiliki Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang di terbitkan pada Kecamatan setempat ;3. Prosedur Pengajuan :a.. Membuat Permohonan Pinjaman Modal Kepada Walikota Semarang dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan  tersebut diatas ;b. Melengkapi Formulir yang telah disediakan (untuk lebih jelas bisa langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Mirko Kota Semarang - Jl. Pemuda 175 Gd.Pandanaran Lt.7 Semarang);4. Proses Pemberian Kredit tetap mengikuti Standar Perbankan (melalui Survei, BI-Check In, Analisa Kredit, dll) Demikian Terimakasih...
Admin Lapor.go.id Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang
 
Cara mendaftarkan/ proses E Katalog
Jawaban :

  Diantar langsung ke bidang yang bersangkutan
 
Mohon syarat2 menjadi anggota UHC, terimakasih.
Jawaban :

  Kepada Yth. Bapak/Ibu
Syarat-syarat UHC (Universal Health Coverage) :
1. Untuk Tahap Awal diprioritaskan yang sedang perawatan di Rumah Sakit
2. Dengan syarat KK, KTP minimal 6 bulan di semarang, bagi yang belum memiliki JKN KIS
3. Bersedia pelayanan di FKTP Pemerintah (Puskesmas) dan Rumah Sakit kelas 3, untuk didaftarkan ke BPJS kelas 3
4. Pengurusan di Dinas Kesehatan Kota Semarang
Demikian, Terimkasih.
Salam Sehat
 

"Mohon Penjelasan Izin HO (dasar dan argumentasi) di Kota Semarang"

Jawaban :

 

Yth. Wali Kota Semarang

Yth. Dinas Penanaman Modal Pelayanan

Terpadu Satu Pintu Kota Semarang]

di Semarang                      

Dengan hormat,

Kami hendak menanyakan beberapa hal, sebagai berikut:

1. Berdasarkan informasi yang saya peroleh, saat ini Pemkot Semarang masih menerapkan aturan pemberlakuan izin gangguan (HO) dalam kegiatan usaha di kota Semarang. Hal ini tentu tidak sejalan dengan adanya instruksi dari Presiden Joko Widodo sebagai kepala Pemerintahan yang menghendaki adanya pemangkasan perizinan dan jaminan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di daerah. Selain itu, terbitnya Permendagri No.19 Tahun 2017 yang mencabut Permendagri No. 22 Tahun 2016 jo Permendagri No. 27 Tahun 2009 sangat jelas bahwa HO tidak diperlukan. Maka,
2. Berdasarkan ketentuan yang kami tahu memang Pemkot Semarang punya Perda No. 20 Tahun 2011 tentang Ijin Gangguan dimana dasar hukumnya adalah Staatblaad 1962 No. 226 diubah terakhir dengan Staatblaad 1940 No. 14 dan 450. Kami ingin bertanya, di dalam Perda itu tidak dicantumkan dasar mengingatnya adalah Permendagri yang kala itu berlaku yaitu Permendagri No. 27 Tahun 2009 karena Perdanya baru jadi tahun 2011. Bagaimana pemda menjelaskan soal ini: apakah boleh tidak mencantumkan aturan yang kala itu berlaku?
3. Berdasarkan informasi yang kami ketahui sehubungan dengan banyak pertanyaan soal ini dan jawaban Pemda seringkali berkaitan dengan "karena Perda blm dicabut maka Perda itu berlaku." Maka, kaitannya dengan amanat rezim Pemerintahan ini apakah secara prinsip dimungkinkan untuk tidak diterapkan aturan itu menunggu harmonisasi atau penyelarasan aturan?
Demikian pertanyaan kami ini, atas perhatian, jawaban dan pencerahanya diucapkan terimakasih
Salam,


 

Kartu Identitas Warga  Miskin Kota Semarang dari Wali Kota Semarang itu, apa bisa dimintakan ganti dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kalau bisa syaratnya apa dan bagaimana cara mengurusnya. Terima Kasih.

Jawaban :

 

Kartu Indonesia Sehat memang dari Kemensos dan sekarang Semarang dengan kebijakan Wali Kota semua warga sudah dijamin kesehatannya dengan Universal Health Coverege (UHC).

Warga Kota Semarang dapat berobat gratis asal di kelas III sama dengan kartu yang lain. Tapi bila pindah kelas dicoret dan menjadi BPJS Mandiri. (*)
 


 
Saya mau tanya. Apa kalau pindah warga dari Semarang ke Lampung harus mencabut Gester kependudukan saja? Saudara saya pindah ke Lampung, surat KK-nya sudah warga sana. Tapi KTP-nya tidak bisa. Harus mencabut E-KTP Semarang dulu. Apa memang prosedurnya begitu. Terimakasih banyak atas jawabannya.
Jawaban :

  Ybs tidak melalui surat pindah resmi, jadi di database Kota Semarang masih ada. Meskipun sudah ber-KK Lampung, kalau di Semarang belum dicabut ya datanya masih di Semarang. Tapi kalau sudah dengan surat pindah dari Dukcapil Semarang pasti KTP sudah bisa dicetak di Lampung. Intinya kala pindah ya ada surat pindahnya, kalau antar-kota/provinsi dari Dukcapil kota asal dan gratis. Terima kasih.
 
Mohon pemasangan PJU untuk Jalan Rasamala Timur, lampu jalannya sudah ada tetapi memakai pulsa token jadi memberatkan warga. Jalanan jadi gelap karena tidak dinyalakan karena beban pulsanya dirasa berat. Terima kasih.
Stefanuswaluyo44@gmail.com
Jawaban :

  kirim surat saja kepada Walikot Cq Disperkim Semarang prihal permohonan mutasi tagihan Kwh meter. Terima kasih
 
Berikut ini beberapa keluhan kritik saran usulan untuk Semarang Hebat dan Jateng Gayeng. Jawaban instansi terkait dimuat di koran tribun jateng edisi Jumat 1 Desember 2017 halaman hotline public service.

Kawasan Anjasmoro Semrawut

Anjasmoro semrawut. Banyak tempat usaha yang sengaja mepet jalan, tidak menyediakan parkir. Terpaksa parkir di pinggir jalan. Kalau bandara kayak apa ya? Tambah semrawut ruwet wet.
Jawaban :

  Baik akan kami tindak lanjuti dan akan koordinasikan dengan lurah, camat, dan pengelola ruko-ruko
 
Mohon ujian praktik SIM C ditinjau ulang karena tidak semua orang bisa lulus ujian kecuali pembalap. Bahkan Kapolres Riau saja tidak bisa.
Jawaban :

  Siap. Kami akan sampaikan ke Korlantas untuk masalah ini. Yang jelas proses ujian SIM kita sudah berikan kesempatan kepada masyarakat melalui aplikasi untuk melakukan latihan mandiri secar gratis di lokasi ujian kita.
 
Mau minta informasi tentang BPJS Kesehatan. Saya menjadi anggota BPJS Kesehatan dari 3 tahun yang lalu. Tapi selama 2 tahun saya tidak pernah bayar iuran karena faktor ekonomi. Apa bisa diaktifkan satu persatu mengingat anggota keluarga dalam satu KK terdapat empat orang. Karena jika diaktifkan semua kami merasa keberatan. Sebelumnya kami ucapkan terimakasih
Jawaban :

  Kartu dapat diaktifkan kembali dengan melunasi tunggakan iuran untuk seluruh anggota keluarga, dan sekarang sudah tidak ada lagi denda atas tunggakan. Keringanan atas tunggakan bisa diajuka ke kantor BPJS
 
Saya Yoyok, manu tanya cara mengganti kartu lama ke kartu BPJS yang baru. Saya ikut perusahaan. Apa bisa saya urus sendiri.
Jawaban :

  Untuk penggantian kartu disarankan secara kolekktif bersama-sama dengan peserta lain, dan diurus oleh HR atau bagian kepegawaian atau SDM.
 
DISPENDUKCAPIL, saya usia 40 tahun belum punya akta kelahiran. Kalau mau bikin, apa kena biaya? Maturnuwun.
Jawaban :

  Tetap gratis. Syaratnya dengan akta baru, bila surat kelahiran tidak ada, pakai surat keterangan dari keluarga saja. Syarat lainnya sama. Terima kasih.
 
Untuk pertolongan pertama korban perampokan,pembunuhan, laka, bagaimana standar awal pemberian pertolongan. Banyak masyarakat yang takut memberikan pertolongan pertama karena takut terlibat. Apakah harus tunggu polisi. Untuk olah TKP terlebih dahulu, sedangkan korban butuh pertolongan segera. Banyak kasus meninggalnya korban karena lambatnya pertolongan akibat tidak ketahuan masyarakat. Untuk pemangku kepentingan kapan semua nomor panggilan darurat cukup 1 nomor saja misal 007. Terima kasih.
Jawaban :

 

Utamakan keselamatan korban dengan membawa ke rumah sakit. Jika masih hidup segera diberi pertolongan. Jika sudah meninggal tetap status quo.

Segera hubungi polisi melalui aplikasi smile police yang sudah di-launching di Jateng. Caranya dengan mengunduh

di playstore lalu buka aplikasinya dan pencet panic button.
Jika tidak mendapat respon maka dimungkinkan sistemnya. Kalau masih bisa hubungi 110.
 
Kepada Yth. Pak Wali Kota dan dinas terkait. Kenapa untuk Jl.MT Haryono Semarang dari perempatan Peterongan sampai lampu merah Bangkong seperti dianaktirikan.
Kami sebagai warga yang sudah bertahun-tahun tinggal sudah cukup lama tidak ada penataan dan pembenahan sejak tahun 1980-an, biarkan terutama trotoar yang beralih fungsi menjadi lahan PK , jalur lambat menjadi tempat parkir serta
sampah-sampah tanpa ada tempat sampah berserakan di bawah tiang2 listrik saja tiap pagi. Untuk saluran air yang dikembalikan asal2 saja dan banyak lubang-lubang juga. Sedangkan di Jl.MT.Haryono ini banyak sekolahan tiap pagi serta di jam-jam pulang sekolah banyak anak-anak yang berjalan harus berjalan di jalan mobil karena trotoar-trotoar yang tertutup tenda2 PKL. Jalan lambat yang digunakan utk lahan parkir. Mohon perhatiaannya terima kasih. Melly Nio. Nio.melly@gmail.com
Jawaban :

  Bapak ibu yang tinggal di sepanjang Jalan MT Haryono atau yang selalu melewati jalan tersebut. Untuk penataan PKL memang membutuhkan perencanaan yang matang.
Memang selama ini untuk pembinaan PKL juga sudah kami lakukan untuk selalu menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya. Secepatnya akan kami tertibkan dengan Satpol PP sehingga lokasi tersebut dapat tertata dengan baik. Terima kasih masukannya.
 
Banyak lapak PKL liar dan karaoke di bawah jembatan layang pelabuhan Tanjung Emas. Kawasan itu terlihat kumuh sekali, tolong dibongkar segera. Terima kasih
Jawaban :

  Sekali lagi terima kasih pak atas informasinya.
Akan kami koordinasi dengan pemangku wilayah setempat.
Untuk action dilapangan.
Sekali lagi kami terima kasih atas masukannya.
 
Kepada pihak yang berkompenten, sampai kapan perlambatan yang cendurung menimbulkan kemacetan ini? Dari traffic light pertigaan Genuk, yang dimulai dari PT HIT, bahkan dari Karangtengah, menuju Semarang, jarak yang hanya puluhan kilometer bisa memakan waktu lebih dari 120 menit. Mungkin bagi yang tidak mengalami tidak percaya. Inilah kenyataan yang sering kami alami. Terimakasih.
Jawaban :

  Yth sdr Agus SF, terhadap masukan saudara, kami tindak lanjuti secara langsung lewat cara berkoordinasi dengan Polsek Genuk dan SKPD yang membidangi. Kerusakan Jalan Kaligawe menjadi kewenangan Satker Metropolitan, upaya mengatasi banjir kami koordinasikan dengan BBWS dan DPU Kota Semarang lewat cara mengoperasikan pompa portabel. Sedangkan untuk mengatur lalu lintas, kami kerahkan petugas Dishub membantu Polantas dilapangan.
 
Sehubungan layanan trasnportasi publik di Kota Semarang semakin baik, saya usul kepada pemkot agar dibuka rute baru trasnportasi (Trans Semarang)
Jawaban :

  Total dari grand design Trans Semarang 12 koridor, baru enam yang suah terlaksana. Tahun depan koridor VII kami operasionalkan mulai bulan April 2018, dan bertahap setalahnya koridor VIII.
 
Saya warga Kota Semarang tercinta, sejak tahun 1987 saya sering lewat Jalan Borobudur Selatan dan sangat nyaman, akan tetapi semenjak di tikungan Jalan Borobudur Selatan tersebut berdiri toko bangunan. Pengguna jalan merasa kurang nyaman, karena sering truk bongkar muat. Lebih-lebih kalau truk tersebut parkir yang tidak pada tempat. Mohon kepada dinas terkait untuk cek lokasi tersebut. Terima kasih.
Jawaban :

  Terima kasih Jalan Abulrahman Saleh telah kami larang truk diatas MST 5 ton melintas untuk mengurangi resiko kecelakaan. Sedangkan truk di Simpang Borobudur Selatan akan kami cek apakah adanya bongkar muat barang di lokasi tersebut. Memang mengganggu kelancaran lalu lintas. Jika mengganggu akan kami imbau dan tertibkan
 
Mohon penjelasan saya ingin mengurus izin pasang saluran PDAM baru syarat-syarat sudah saya penuhi tapi kurang satu yaitu PBB. Kira-kira jika pakai PBB lama boleh apa tidak, terima kasih.
Jawaban :

  Pada dasarnya fotokopi PBB menjadi salah satu syarat pengajuan sambung baru PDAM adalah sebagai bukti keabsahan status persil tanah dan bangunan calon pelanggan PDAM, silahkan fotokopi PBB lama digunakan untuk mendaftar, namun alangkah baiknya untuk PBB segera dibayarkan.
 
Bagaimana caranya dapat program UHC dari Bapak Walikota kalau sudah jadi anggota BPJS tapi karena sudah tidak bekerja / menganggur akhirnya diblokir. Saya juga penderita jantung yang sdh lama tidak periksa karena diblokir.
Jawaban :

  Program Universal Health Coverage (UHC)Kota Semarang merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Semarang. Antara lain dengan adanya Kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan Tenaga Kerjanya dalam Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Untuk masyarakat yang pernah didaftarkan sebaga peserta BPJS Kesehatan kemudian tdk bekerja lagi (PHK, Pemberhentian, dll) dan memerlukan pelayanan kesehatan dapat dialihkan dengan ketentuan; Warga kota semarang dengan KK/KTP dan menetap minimal 6 bulan dan melampirkan surat pemberhentian pekerjaan.
 
BPJS yang merupakan program pemerintah mengapa pendaftarannya harus bertele-tele, tidak dipermudah. Sekarang zaman komputer, mengapa tidak secara on line saja pendaftarannya. Pengumpulan data dan dokumen di masing masing kecamatan, seperti urus KTP, sehingga mudah daftarnya
Jawaban :

 

Pendaftaran BPJS zaman sekarang sudah sangat dipermudah,
Berikut lokasi-lokasi pendaftaran
1. Kantor BPJS Kesehatan­
2. Melalui sistim "drop-box" di semua Kecamatan
3. Melalui sistim "drop-box" di 11 Pasar (dinas perdagangan)
4. Di counter Plaza simpang lima (lantai 5)
5. Di counter Java Mall (lantai 3)
6. Pada saat car free day di Simpang lima
7. Melalui online website BPJS Kesehatan
8. Melalui telpon 1-500-400­

Semoga dapat menjadi referensi saudara, terima kasih


 

E-KTP saya rusak terkelupas.l Kalau mau ganti yang baru apakah bisa dan syaratnya apa saja?

Jawaban :

 

Bisa diganti dengan membawa KTP yang rusak ke Disdukcapil. Kalau alamat di KTP masuk di Kota Semarang, bisa ketemu Pak Wahyu. (pow)

 

 
Kepada PT.PLN yang terhomat, mohon bantuannya saya pelanggan PLN daya 900 kwh, sudah disurvei bantuan subsidi oleh Petugas PLN bernama Ibu Endang Sri K, formulir yang putih dibawa petugas, tapi sekarang bayarnya malah dua kali lipat. Mohon bantuan keringanan saya tidak bekerja, cacat, kena jantung umur 58 tahun tinggal berdua sama istri. Bambang. Satria Utara IV No 41 Plombokan
Jawaban :

  Kepada Yth. Bapak Bambang, berdasar hasil dari verifikasi oleh TNP2K tergolong tarif R1 daya 900 VA bersubsidi. Rekening listrik dengan tarif subsidi akan terbit bulan Agustus
 
Masalah Jalan Ki Mangunsarkoro yang terus macet, bagainana kalau dijadikan satu arah dari Jalan Ahmad Yani, termasuk K.H.Ahmad dahlan (Telogorejo). Sebab sekarang sentraland belum buka saja macet, kalau sudah buka nanti macetnya kaya apa.
Jawaban :

  Akan kami survei dan kaji sebelumnya. karena menerapkan SSA tidak asal menerapkan tetapi harus melalui proses pengkajian mendalam terlebih dahulu
 
Tribun Jateng semoga sukses. Jalan masuk relokasi Pasar Johar MAJT kondisinya memprihatinkan. Banyak lubang apalagi sehabis turun hujan, kubangan dimana-mana hingga menutupi jalan yang berlubang dan banyak pedagang/pembeli yang terperosok bahkan ada yang sampai jatuh. Apa tidak ada rencana jangka pendek dulu untuk menguruk jalan yang rusak dan berlubang? Mengingat jalan itu masih sering dilewati truk proyek mungkin blm bisa memperbaiki secara keseluruhan, tapi apakah dari pihak pasar/ dinas perdagangan memberi solusi sementara dengan menguruk dulu. Mohon dicek saat sehabis hujan, lihat kondisinya,mohon pihak yang bertanggung jawab mempertimbangkan demi kenyamanan pedagang/pembeli yang masuk relokasi pasar Johar, Terima kasih.
Jawaban :

  Untuk jalan jadi wewenang DPU. Memang saat ini curah hujan merata disana ada pembangunan proyek. Oleh karena itu disperindag akan menyurati DPU untuk dilakukan perbaikan manakala proyek itu sudah jadi.
 
Kepada pihak terkait, mohon perbaikan Jalan Pedamaran. Kondisinya sudah rusak parah. Apalagi lagi dengan adanya pembangunan Pasar Johar.
Jawaban :

  Bapak ibu untuk perbaikan jalan baik itu jalan Pedamaran maupun arah jalan masuk ke pasar Johar. Perbaikannya menjadi kewenanganya DPU. Terima kasih.
 
Taman di tepi Banjir Kanal Barat dari jembatan raya sampai jembatan Plered sudah mulai ditumbuhi rumput yang mengalahkan tanaman hiasnya. Mohon perhatian yang berwenang. Terima kasih
Jawaban :

  kami sudah informasikan ke pelaksana segera dibersihkan. Terima kasih informasinya.
 
Lampu penerangan jalan di Jalan Raya Kuripan pas Hutan Jati Mijen, padam semua. Sehingga kalau malam gelap gulita sangat membahayakan.
Jawaban :

  Terimakasih informasinya akan kami perbaiki
 
Mohon jalan di depan kampus Untag diperbaiki atau dicor beton supaya awet. Sudah banyak korban kecelakaan. Terima kasih Tribun Jateng atas bantuannya.
Jawaban :

  Dibeton tidak akan bertahan lama karena tingkat kecepatan penurunanya sangat cepat dan biaya sangat besar setiap terjadi penurunan. Sehingga PU rekomendasi hanya pakai aspal.
 
Taman di Pasar Kobong atau Rejomulyo kumuh rusak, tidak terawat. Kepada pihak terkait, tolong segera diperbaiki, pak.
Jawaban :

  Siap, sudah ada petugasnya memang belum selesai. Ya seminggu lagi mudah-mudahan bisa selesai. Nanti kamj juga memberikan pengarahan ke pemulung untuk tidak menjemur bagor di lokasi taman.
 
Mohon Tribun Jateng menyampaikan ke Dinas Perhubungan agar memasang sabuk kejut di kedua sisi Jalan Madukoro, tepatnya di depan gerbang utama Perumahan Semarang Indah. Kami, warga Semarang Indah, waswas melihat laju kendaraan yang melewati Jalan Madukoro. Sejak jalanan dibenahi dan sudah tembus ke PRPP, kendaraan yang lewat melintas kencang. Sabuk kejut ini untuk mengurangi laju kendaraan agar tidak terjadi kecelakaan antara pengendara yang melintas di Jalan Madukoro dan warga Perumahan Semarang Indah yang masuk ke Jalan Madukoro. Terima kasih.
Jawaban :

  Terima kasih informasinya. Akan kami akomodir usulannya dan akan kami usulkan dalam kegiatan tahun anggaran yang akan datang.
 
peringatan larangan truk di atas MST ton melintas di Jalan Abulrahman Saleh kok cuma pake MMT. Tertiup angin akan rusak. Apalagi sekarang musim hujan dan angin kencang. Mbokyo pake yang paten kayak reklame. Terima kasih
Jawaban :

  Untuk peringatan larangan truk diatas MST ton dengan menggunakan MMT merupakan upaya awal untuk mesosialisasikan terlebih dahulu kepada angkutan barang agar tidak melewati Alan Abulrrahman Saleh
 
Anggaran BRT tahun ini besar, ratusan miliar. Tolong ditambah armada baru, dicat ulang, renovasi halte, dan diperbesar halte transit supaya tidak menumpuk sumpek. Kalau bisa sampai pukul 23.00. Karyawan BRT digaji UMR. Semoga saran saya bisa ditampung.
Jawaban :

  Sedang kami upayakan untuk penambahan armada lewat skema bantuan Kemenhub. Total 47 unit terdiri dari 10 bus besar, dan 37 bus sedang. Untuk transit, dalam waktu dekat akan kami tambah beberapa titik transit diantara shelter Ksatrian Jatingaleh (koridor 2,3,6), dan shelter Tawang (koridor 2,3,4). Kami akan perbesar empat titik shelter secara bertahap. Kami mulai dari shelter Simpanglima yang bisa memuat penumpang empat kali lipat dari kapasitas sekarang terdiri dari satu gate kedatangan dan empat gate keberangkatan.
 
bulan April akan dibuka bus BRT Koridor VII. Kalau mau melamar sopir alamatnya dimana. Terima kasi
Jawaban :

  Sopir menjadi tanggung jawab operator. Saat ini proses lelang operator Koridor VII sedang berlangsung.
 
Bila Kartu Keluarga (KK) hilang. Apa harus buat lagi, syaratnnya apa?
Jawaban :

  Tergantung kebutuhan kalau memang dibutuhkan. Ya urus lagi syarat kepolisian saja.
 
  1. Kenapa Air PDAM di daerah rumah saya mati hampir setiap hari?

Jawaban :

  Terkait gangguan air aliran diwilayah pelayanan Semarang Timur, Semarang Utara dan Sebagaian Semarang Selatan dampaak dari gangguan produksi IPA Kudu yang mengalami penurunan air baku dan saat ini sedang diupayakan pemulihan air baku
Droping air tangki untuk wilayah yang terkena dampak gangguan dan jumlah armada tangki PDAM 15 unit untuk pelayanan droping air tangki dan kondisi setiap hari pengiriman air tangki sampai 60 tangki yang kita kiirimkan kepelanggan
Mohon maaf atas keterlambatan pengiriman tangki karena antrian cukup banyak untuk suplai air tangki diwilayah terdampak
Mohon dapt menghubungi Call Center PDAM Tirta Moedal Kota Semarang dinomor.02476920999
Humas PDAM Tirta Moedal Kota Semarang


 
  1. Bagaimana prosedur permohonan pengurangan PBB?

Jawaban :

  Terimakasih atas kritik dan saran yang disampaikan kepada kami,kami akan memberikan konfirmasi sesuai dengan prosedur permohonan pengurangan PBB persyaratan yang harus dilengkapi oleh wajib pajak yaitu :
 1. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan
 2. Fotocopy KTP
 3. Fotocopy Kartu Keluarga
 4. Fotocopy Surat Kuasa ( bila dikuasakan )
 5. Dokumen pendukung :
        a. WP Badan : Fotocopy SPT Tahunan terakhir dan laporan keuangan
        b. WP Pensiun : Fotocopy SK Pensiunan veteran dan struk pensiunan terakhir
        c. WP lainnya : Surat keterangan tidak mampu / pengantar dari Lurah
        d. Fotocopy pelunasan PBB tahun sebelumnya
        e. Fotocopy rekening listrik, telp, dan PAM terakhir
        f. Fotocopy SK pengurangan terakhir bila pernah mengajukan
 Jika persyaratan sudah lengkap maka akan kami proses.
Untuk pengurusan surat menyurat Kelurahan menjadi tanggungjawab Kelurahan yang dimaksud.


 
  1. Kenapa kok pembuatan e-KTP sedikit lebih lama & terkadang tidak menepati janji sesuai tanggal pemberian e-KTP ?

Jawaban :

  Mohon maaf apabila terjadi keterlambatan pencetakan KTP-el,apabila tidak ada gangguan teknis/ masalah jaringan dan berkas betul betul sudah lengkap maka cetak KTP-el 4 hari kerja


 
TIM KOORDINASI SPBE KOTA SEMARANG
  • Alamat: Jalan Pemuda No.148 Kota Semarang
  • Email: timspbe@semarangkota.go.id
  • Telepon: (024)3549446
TAUTAN
  • spbe.go.id
  • spbe.menpan.go.id
  • menpan.go.id
  • kemendagri.go.id
  • kemenkeu.go.id
  • bappenas.go.id
  • kominfo.go.id
  • bssn.go.id
  • bppt.go.id
  • jatengprov.go.id
  • semarangkota.go.id
  • bappeda.semarangkota.go.id
STATISTIK
Hari ini : 2 orang
Total : 3327 orang
Online : 2 orang

SPBE Kota Semarang Copyrights Reserved © 2020