Bawaslu Kota Semarang Ingatkan Jangan Ada Joki Coklit

13 March 2023 | 14.37

Berita

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan adanya joki pencocokan dan penelitian (coklit) Pemilu 2024. Praktik joki coklit ini berada di dua kecamatan yaitu Semarang Barat dan Semarang Tengah. Praktik ini melanggar tata cara coklit sesuai ketentuan KPU Nomor 7 tahun 2022 bahwa proses coklit harus dilaksanakan oleh pantarlih sesuai dengan SK yang diterbitkan. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Nining Susanti mengimbau seluruh panitia pemilihan mematuhi ketentuan yang berlaku. Pada awal tahapan pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Kota Semarang sudah menyampaikan surat pencegahan kepada KPU kota Semarang. “Karena masih ada beberapa temuan Pantarlih yang melimpahkan tugasnya ke orang lain, maka selain kami minta agar proses coklit diulang, juga kita berikan lagi surat himbauan spesifik yang menyangkut ketentuan pidana," ujar Nining, Jumat (10/3/2023). Lebih lanjut, Nining menjelaskan, ada beberapa pasal yang harus menjadi perhatian seperti pasal 510 UU 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya akan dipidana penjara paling banyak Rp 24 juta. Selain itu, pada pasal 544 UU 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 72 Juta. "Disamping kedua pasal tersebut, ada beberapa pasal dalam Undang Undang 7 Tahun 2017 yang harus diperhatikan yaitu pasal 488, pasal 489, pasal 511, pasal 512, pasal 513 dan pasal 545," seburnya. Menyikapi beberapa hal tersebut, Bawaslu Kota Semarang juga sudah menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk memberikan imbauan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan terkait pasal pidana dalam tahapan Pemutakhiran data dan Penyusunan daftar pemilih. Dengan upaya pencegahan yang telah dilakukan, dia berharap bisa menjadi perhatian khusus jajaran penyelenggara teknis untuk bekerja sesuai dengan ketentuan.

;

SPBE Kota Semarang

Laman Resmi Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kota Semarang.

Ikuti Kami

Sumber Informasi
scroll